SBSI : Perpres TKA Perlu Dievaluasi

Penulis : Halim

Berantas.co.id -Jakarta. Usia kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia hampir 73 tahun. Pasca reformasi, setelah adanya kesepakatan MEA, kondisi Buruh Indonesia masih belum merasakan kesejahteraan di rumah sendiri. Bahkan tahun 2018 ini, menjelang Revolusi Industri 4.0, buruh semakin terhimpit. Perlindungan jaminan sosial bagi buruh masih jauh dari harapan. Roda penggerak industri di Indonesia bukan hanya investor, buruh juga kunci dari perkembangan industri.

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sunarti Menilai, Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang harus dihadapkan dengan kemajuan teknologi yang begitu cepat serta persaingan ekonomi dunia secara makro. Industri yang berdasarkan Pancasila sangat dibutuhkan pada hari ini. Pancasila bukan hanya sekedar jargon ataupun kata-kata. Yang dibutuhkan pada saat ini adalah bentuk implementasinya.

“Munculnya Peraturan Presiden Republik Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), ini perlu dievaluasi kembali azas manfaat untuk buruh di Indonesia. Dari awal lahirnya masyarakat ekonomi asean (MEA) yang ditanda tangani oleh presiden RI ke 6 Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono, kami dari sbsi 1992 menolak secara tegas adanya MOU tersebut dan pada saat ini sudah tidak dapat diurungkan kembali. Maka, mari kita sama-sama berbenah diri untuk menjadikan tenaga buruh di Indonesia berkualitas dan profesional,” ucap Sunarti dalam siaran persnya.

Tidak perlu kita saling menyalahkan satu dengan lainnya. Karena, dalam menghadapi era teknologi 4.0 yang ditandai dengan digitalisasi global, sudah barang tentu memiliki sejumlah resiko di pasar buruh Indonesia. Yang diperlukan pada saat ini adalah kerjasama dari seluruh elemen Bangsa, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia siap dalam menghadapi era globalisasi. Kita harus duduk bersama dalam mencari solusi untuk mempersiapkan Buruh-buruh di Indonesia tidak tertinggal oleh negara lain. Baik itu skill dan kompetensi kerjanya.

Bersamaan dengan ini, Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Indonesia yang diserahkan sepenuhnya kepada ke-Imigrasian Indonesia, hari ini sudah ada kemajuan. Adanya kerjasama antara Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kemenkumham dengan TNI-POLRI, kami dari Serikat Buruh sangat mengapresiasi bentuk kerjasama tersebut. Bahkan, kami selalu siap membantu agar terjalinnya bentuk sinergitas antar elemen anak Bangsa. Karena patut diduga, masih banyak oknum-oknum pengusaha menggunakan Tenaga Kerja Asing yang notabene keahliannya tidak memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pada sisi Buruh Migran Indonesia, lanjutnya, “perlu kiranya Pemerintah menjamin buruh-buruh Indonesia yang berada diluar negeri. Pada saat ini, mereka sangat membutuhkan kepastian serta perlindungan payung hukum untuk mendapatkan hak-haknya, baik haknya sebagai Buruh dan haknya sebagai Warga Negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri. Karena tidak bisa kita pungkiri, mereka adalah penyokong devisa anggaran belanja negara terbesar di Indonesia. Buruh Migran Indonesia berkontribusi dalam menghasilkan remitansi sebesar US$ 8,9 miliar atau sebesar Rp 118 triliun di tahun lalu. Ini setara 1% produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Data tersebut tercantum dalam Laporan Bank Dunia bertajuk Pekerja Global Indonesia, yang merupakan survei pertama soal buruh migran Indonesia oleh Bank Dunia. Rodrigo A. Chaves, Country Director Indonesia dan Timor Leste Bank Dunia mengatakan, angka tersebut akibat makin masifnya migrasi buruh dari Indonesia ke negara-negara seperti Malaysia, Singapura dan Korea,” katanya.

Pada sisi Buruh perempuan didalam negeripun masih ada hak-hak yang dilanggar oleh beberapa perusahaan. Saat akan mengajukan cuti datang bulan, kewajiban pemberian cuti hamil tidak diberikan, dan tidak tersedianya fasilitas menyusui (ruang laktasi) bagi buruh perempuan yang baru saja melahirkan. Dalam hal ini, Pemerintah yang diwakili oleh Kementrian Ketenagakerjaan harus tegas kepada Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran undang-undang.

Disaat adanya penegakan hukum di Indonesia, kami memiliki keyakinan Investor tidak akan melarikan diri. Karena, Investor juga sangat membutuhkan penegakan hukum yang jelas.

“Kami Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992, menolak adanya bentuk-bentuk rongrongan yang merusak nilai-nilai Pancasila dan ke-Bhinneka Tunggal Ika-an. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati. Perlu adanya kebijaksanaan yang kita utamakan, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat sehingga tidak terjadi disintegrasi Bangsa. Segala bentuk pemaksaan kehendak sangat penting kita hindari. Karena, dengan segala perbedaan bukan berarti menjadikan kita tidak bisa saling menghargai dan menyayangi. Mari kita melihat perbedaan adalah sebuah keindahan. Karena, dengan adanya perbedaan kita bisa melihat bahwa kehidupan ini sangat berwarna. Perbedaan Suku, Agama dan Ras-pun tidak membuat sebuah Perusahaan menjadi hancur. Tetapi, dengan adanya perbedaan tersebut mereka dapat bekerjasama demi kemajuan bersama. Ini bisa menjadi contoh bagi kita semua,” terang Ketum SBSI.

Ancaman perang A-simetris yang dimulai pada tahun 90-an hari ini juga sudah kita rasakan sama – sama Pola pikir masyarakat yang cenderung egosentris adalah salah satu efek dari perang A-simetris, belum lagi efek-efek yang lainnya. Bentuk-bentuk Ancaman, Hambatan, Tantangan dan Gangguan yang dihadapi pada saat ini, di era globalisasi ini, teknologi digital merupakan salah satu alat perang yang digunakan untuk melemahkan sistem pemerintahan sesuai kepentingan kolonialisme dan kapitalisme. Untuk mengamandemen sebuah undang undang dasar 1945, melemahkan ideologi, pola pikir rakyat serta melemahkan sistem ketahanan pangan menjadi beberapa tujuan dari Perang A-simetris. Buruh sebagai salah satu anasir Bangsa, sudah barang tentu akan menjadi korban dari peperangan ini.

Mari kita bekerja sama, bahu-membahu sebagai anak Bangsa untuk bekerja dan memberikan solusi serta saran kepada pemerintah menuju indonesia yang lebih baik dan bermartabat. Pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan tidak boleh anti terhadap kritik serta saran dan masyarakat juga tidak boleh apatis dan tidak memberikan kontribusi yang membangun demi kemajuan Bangsa. Mari kita wujudkan, bahwa Indonesia sanggup menjadi ‘Mercusuar Dunia’. “Mari kita lawan segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu Disintegrasi Bangsa. Karena keselamatan Bangsa dan Tanah Air Indonesia menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara Indonesia,” tandasnya.

Dalam memperingati ‘Hari Buruh’ kami Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 bertekad dan menegaskan bahwa :
1. Kami menolak dan melawan segala bentuk kebijakan yang tidak Pro Buruh dan rakyat Indonesia.
2. Kami siap bekerjasama dengan Pihak manapun, selama tidak menggadaikan harga diri kami (Buruh) dan Bangsa Indonesia.
3. Kami melawan segala bentuk ancaman yang dapat mengakibatkan disintegrasi Bangsa Indonesia.

Comments

comments