Seorang Oknum Anggota Dewan Dalam Proses Hukum Berambisi Menjadi Ketua DPD Partai Golkar

Kontributor : Barna

Editor : Redaksi

Berantas.co.id – Tangerang, Menjadi pemimpin adalah impian banyak orang, setiap orang pun sejatinya mampu untuk menjadi serang pemimpin, namun sayang nya tidak semua orang yang benar-benar bisa jadi pemimpin.

Pada kenyataan nya menjadi seorang pemimpin yang baik itu tidak hanya sekedar tekad yang tinggi, lebih jauh lagi sebagai eorang pemimpin sejati harus didukung sejumlah kriteria tertentu yang didapat dari proses yang panjang dan konsisten.

Menyikapi dalam kasan personal salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kota Tangerang, Mulyadi dengan penuh rasa percaya dirinya ingin maju untuk menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang yang dilansir dari salah satu media online (Red).

Namun Hal ini terkesan memaksakan kehendak dengan tidak memberikan sebuah contoh terkait ketaatan dan kepatuhan dan tidak mencerminkan sebagai pigur yang baik, bahkan malah terlihat akan menjadi kesan negatif yang tidak membanggakan. Sebab saat ini Mulyadi sedang dalam proses hukum yang dimana telah dilaporkan oleh istrinya di Polres Sumedang terkait dugaan pernikahan tanpa ijin.

Penindaklanjutan hukum atas kasus Mulyadi terkait pernikahan siri yang telah di laporkan istri sahnya Mulyadi yang bernama Herlinawati (43) ke polisi Polres Sumedang kini tinggal menunggu hari dimana sebuah kepastian atas hukum yang sedang berjalan.

Sementara dalam penanganan perkara Mulyadi yang dilaporkan istrinya dipolres Sumedang semenjak 28 November 2019 dengan No LP : B/218/XI/2019/JBR/RES SMD. pihak kepolisian Polres Sumedang telah mengambil kesimpulan bahwasanya perkaranya sudah cukup bukti pendukung.

Melalui Kanit PPA Herry Hendriyana (27-03-2020) dinyatakan perkara Mulyadi masih proses walaupun bukti pendukung sudah cukup,

“Perkembangan sudah kami sampaikan kepada Bu delly dan tim pengacaranya pak Maju mereka sudah datang langsung ke Polres Sumedang”, jelas Herry melalui via whast’up

Heri juga mengatakan satu sisi ada kebijakan pemerintah untuk giat-giat keluar kita urungkan dulu (berkaitan dengan Covid-19), maka kita lihat situasi dan perkembangan terlebih dahulu.

Ketum LSM Bahtra Drs Pakcik R Hasibuan angkat bicara, “Siapapun di Negeri ini, selagi menjadi Warga Negara Indonesia(WNI) yang baik di perbolehkan atau tidak di larang untuk menjadi seorang pemimpin. Baik itu pemimpin di Lembaga, 0rganisasi maupun kePartaian yang penting punya rekam jejak yang baik. Pungkasnya

Lanjut Ketum LSM Bahtra “Familiyar,peduli,prestasi yang membanggakan serta tidak cacat dalam etika dan prilaku. Nah dalam kontestasi tersebut maka sebagai warga Negara yang baik boleh mencalonkan diri atau menggunakan haknya dalam politik elektoral untuk menjadikannya sosok seorang pimpinan”, jelasnya.

Selanjutnya Evidance in criminal law cases pernikahan siri sangat bertentangan dengan perundang-undangan,apalagi pernikahan tersebut di lakukan dengan sembunyi-sembunyi.Sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Bahwa dalam pasal 279 KUHP dapat di terapkan dengan ancaman 5 Tahun paling lama 7 Tahun penjara.

Maka dalam hal ini berdasarkan pasal 239,355 dan 405 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD,DPRD dan pasal 102 pp No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tatip DPRD,maka anggota Dewan yang bersangkutan dapat d berhentikan yakni Pergantian Antar Waktu (PAW).

Masyarakat lndonesia khususnya yang berdomisili di Kota Tangerang sudah sangat pintar dan menjurus ke cerdas untuk memilih siapa putra-putri terbaik yang layak untuk memimpin jadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang, dalam pelaksanaan Musda Vl Partai Golkar Kota Tangerang akan di helat pada Rabu,8 April 2020 mendatang.Akan tetapi itu juga belum bisa di pastikan mengingat Covid-19 yang sedang melanda.

Comments

comments