Seorang Pengacara Membatalkan Kuasanya Dan Mengeluarkan Tagihan Yang Janggal Terhadap Kliennya

Penulis : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Pengacara Surjatun Widjaya, M.B.A., S.H., dan Eddy Widjaya, SH., C.N., yang tergabung di Widjaya, Widjaya Associates, beralamat di Soho Podomoro City, lt. 32, Jl. S. Parman Kav. 28 Jakarta Barat 11470 batalkan kuasa atas kliennya atas nama Trisna tertanggal 10 Oktober 2018.

Dalam surat pembatalannya alias pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Trisna (kasus tergugat perceraian) tertuang pada surat No. 702/WW.pdt/X/2018, perihal pengunduran diri sebagai penerima Kuasa atas surat kuasa dibawah tangan tertanggal 25 September 2018 yang di daftarkan ke Paniteraan PN Tangerang 27 September 2028, dengan Nomor. 2379/Sk.pengacara/2018/PN.TNG, dan Perkara No.670/PDT.G/2018/PN.TNG.

Sebelumnya dikabarkan, Trisna (tergugat perceraian) di Gugat Lianto (penggugat) 14 September 2018. Trisna kemudian memberikan kuasa hukumnya kepada Surjatun Widjaya untuk menyelesaikan kasus perceraiannya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun dalam perjalannya, kuasa Trisna membatalkan atau mengundurkan diri secara sepihak dengan alasan Trisna melaporkan pidana KDRT atas tindakan Lianto (suaminya) ke Polres Tangerang Kota tertanggal 08 Oktober 2018, sesuai LP. TBL/8/850/X/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota.

Atas kejadian pelaporan Trisna (tergugat cerai) yang melaporkan Lianto Melakukan Tindakan Psikis sesuai Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2014. Maka kuasa hukum Trisna membatalkan atau mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Trisna. Hal itu tentunya membuat Trisna bingung atas keputusan sepihak Surjatun.

“Kuasa hukum yang saya berikan ke Sdr. Surjatun Widjaya dibatalkan secara sepihak, padahal dalam klausel surat kuasa yang saya tanda tangani untuk Surjatun sebagai kuasa hukum sidang perceraian, dan bukan pelaporan KDRT yang saya laporkan ke Polres Tangerang Kota.” jelas Trisna pada media saat di konfirmasi di Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Selasa (6/11/2018).

Trisna merasa kejadian ini telah merugikan dirinya, bahkan dikatakan ia, Sdr. Surjatun telah meminta dana pelunasan ke dirinya sebesar RP. 20jt.

“Saya sudah kirim lunas dana jasa pengacara 20jt mas, ke Surjatun, karena ia bilang akan mengurusin kasus tergugat perceraian saya di PN Tangerang, juga berjanji akan mengembalikan dana yang telah saya bayarkan setelah dipotong selama Surjatun mendampingi di Pengadilan Negeri Tangerang” ucap Trisna.

Kedatangan Trisna ke Kantor Widjaya, Widjaya dan Asseociates pada Hari Selasa (6/11/2018) untuk meminta kepastian pengembalian uangnya ke Surjatun malah berbuntut panjang.

Dalam pertemuannya di Loby Apartemen Soho Podomoro City Jakarta Barat, didepan awak media Surjatun memaksa Trisna untuk menandatangani bukti terima surat sebelum dibacanya.

“Saya dipaksa menandatangi surat tanda terima dan pas saya buka surat itu, saya kaget karena surat ber Kop Widjaya, Widjaya dan Associates yang ditandatangani Surjatun berisi kalau saya harus mengembalikan uang ke Surjatun sebesar Rp. 69jt.” jelas Trisna.

Dikatakan Trisna, awalnya ingin meminta sisa uang perkaranya tetapi malah dijebak Surjatun.

“Isi surat tersebut menyebutkan;
Biaya Sidang, Rp. 4.500.000, Biaya Perjalanan 3X@Rp. 1.500.000 = Rp. 4.500.000, Fee Konsultasi Hukum Rp. 10.000.000, dan Biaya Lawyer Rp. 50.000.000, dengan total Rp. 69.000.000.

Dijelaskan Trisna, sidangnya saat itu hanya dihadiri Surjatun sebanyak 2 kali, dan itu pun persidangan di tunda, namun tiba tiba Surjatun langsung membatalkan atau mengundurkan diri dari kuasanya.

Hingga kasus ini bergulir, belum dipastikan apakah Surjatun Widjaya melakukan dugaan pemerasan terhadap kliennya atau ada hal lain yang dikatakan Surjatun sendiri bahwa kliennya telah melanggar etika perjanjian.

Ketika di konfirmasi ke lembaga Advokad Peradi untuk konsultasi terkait kasus ini, Trisna diminta mengirimkan surat pengaduannya terhadap dugaan profesi pengacara yang dilakukan Surjatun.

Comments

comments