Seorang WNI Tertangkap Di Bandara Karena Membawa Proyektil Dan Amunisi Ilegal

Penulis : Redaksi

Sumber : Iyan

Berantas.co.id,Jakarta – Seorang warga keturunan cina terpaksa diamankan oleh pihak keamanan bandara internasional juanda surabaya, karena kedapatan membawa senjata api tanpa ijin didalam koper bajunya, sementara diduga bahwa senjata tersebut merupakan selundupan(24/02)

Kejadiannya berawal, ketika Warga keturunan China tersebut yang merupakan penumpang China Airlines CI-751 dari Taiwan (transit Singapura) pada malam hari Sabtu tanggal 23/2/ 2019, bertempat di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, oleh dinas Bea Cukai Bandara Juanda kedapatan membawa proyektil amunisi.

Sekitar Pukul 23.00 wib pada saat tersangka melewati pemeriksaan XRay Bea Cukai, termonitor adanya barang mencurigakan dikoper bagasi salah seorang penumpang, dengan sigap dan cepat kemudian petugas pun segera mengamankan koper beserta pemiliknya.


Dari hasil pemeriksaan petugas bandara didapatkan kartu identitas atas nama Stephen Paryowidjoyo, beralamat Bukit Pakis Utara 3 / TA-19 RT001 RW007, Surabaya dengan nomor paspor B5417090, yang mengakui tiba bersama keluarganya berjumlah 3 orang. yaitu Soeharjo Partowidjoyo,Theresa Van dan
Silvia I. P.

Selanjutnya petugas mengadakan pemeriksaan secara manual dengan cara membongkar terhadap koper-koper yang dibawa penumpang tersebut, dan didapatkan bungkusan yang terbalut solasi warna putih, ditempatkan diantara tumpukan baju sebanyak 5 bungkus.

Ternyata bungkusan tersebut berisi proyektil amunisi, berjumlah total 400 butir dengan ujung berwarna putih dan merah, menurut keterangannya yang dirincikan 100 buah Splitzer Caliber 30 (tertulis dalam label bungkusan), 200 buah Held-X Caliber 30 (tertulis dalam label bungkusan), -100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm (tertulis dalam label bungkusan), serta barang lainnya berupa 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter dan 1 buah Pelatuk.


Berdasarkan keterangan dari penumpang tersebut, proyektil didapatkan dari USA dan dibawa ke Indonesia yang akan digunakan untuk hunting/berburu. Warga negara cina tersebut mengaku anggota Perbakin Surabaya. Proyektil itu nantinya akan dirakit lagi dimasukan dalam selonsong yang berisi bubuk mesiu, jelasnya stephen ke pada pihak bandara

Namun ketika diminta surat surat ijin tentang kepemilikan senjata dan amunisi/proyektil tersebut oleh pihak keamanan bandara, Stephen tidak bisa menunjukan surat surat ijinnya pengadaan proyektil dari pejabat berwenang kepolisian atau pun Perbakin, serta Dia juga tidak bisa menunjukan tanda keangotaannya di Perbakin dengan alasan ketinggalan dirumah.

Akhirnya sekitar Pukul 23.50 wib. Stephen beserta barang bukti dan yang mengaku keluarganya dibawa ke Kantor KPPBC TMP Juanda untuk dimintai keterangan serta di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Comments

comments