Sidang Ditunda, Majelis Hakim Minta Tergugat Didatangkan

Berantas.co.id, Jakarta. Sidang gugatan perdata ahli waris Nilam bin Idup di atas lahan setengah hektare lebih yang berlokasi di kawasan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ditunda dikarena pihak para tergugat dihadirkan banyak yang mangkir (absen-red).

Berkaitan dengan ketidakhadiran para tergugat, maka sidang yang seharusnya di gelar pada Kamis,12 November 2020 di Pengadilan Negeri (PN), dijadwalkan kembali pada 3 Desember 2020 mendatang.

Majelis hakim memerintahkan panitera pengganti segera memanggil kembali para tergugat kecuali turut tergugat I,” ujar advokat Lintar Fauzi dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan mewakili pihak penggugat seperti yang diberitakan Wartalika.

Dalam perkara ini, turut tergugat I adalah Kanwil Pajak Jakarta Barat, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Hanya pihak tergugat I yang hadir di sidang kali ini.

“Sedangkan para tergugat lainnya absen tanpa keterangan jelas. Diantaranya, pihak tergugat I perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama,” ungkap Lintar.

Selain itu, ia menyebut pihak tergugat II adalah Kantor Notaris Nurhasanah. Kemudian tergugat III adalah Kantor Badan Pertanahan Jakarta Barat. Lalu pihak tergugat II, Lurah Semanan, dan yang terakhir, tergugat III adalah Camat Kalideres.

Salah satu materi gugatan kata Lintar, adalah perubahan status hak milik (SHM) lahan berdasarkan Sertifikat No 1492/Semanan yang menjadi hak ahli waris yang entah bagaimana ternyata berubah menjadi Hak Guna Bangunan No 7970/Semanan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria pada 1997 dan berakhir pada 2034.

“Ahli waris menggugat perubahan status itu karena melanggar hak-haknya sebagai pemilik sah lahan,” bebernya.

Lintar juga menjelaskan, dari penelusuran para ahli waris, Notaris Nurhasanah menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) pada 2014 yang mengalihkan lahan Nilam bin Idup ke PT Catur Marga Utama.

“Para ahli waris menguggat akta jual beli yang tak pernah dilakukan oleh para ahli waris pada 2014. Sedangkan Nilam bin Idup sudah meninggal pada 1998,” tuturnya.

Jadi, sambungnya, para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan agar Pengadilan melindungi hak-haknya sebagai pemilik sah lahan seluas setengah hektare di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

“Dalam materi gugatan sudah ditegaskan salah satu butir tuntutannya adalah agar Pengadilan menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah yang memiliki lahan tersebut,” tegas Lintar.

Kendati demikian, Advokat muda ini masih menunggu proses sidang selanjutnya. “Semoga persoalan lahan sengketa ini lebih benderang dan jelas,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Advokat Madsanih Manong mengatakan, gugatan ini juga memohon sita jaminan pengadilan terhadap objek sengketa, yakni lahan seluas setengah hektare lebih di Semanan.

“Para penggugat juga memohon instansi terkait, khususnya Pemerintah Provinsi DKI, menangguhkan semua perizinan menyangkut lahan sengketa ini. Misalnya izin pengurukan,” terang Madsanih.

Comments

comments