Sidang Kasus Teroris Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Penulis : redaksi

Sumber : Iyan

Berantas.co.id, Jakarta – Sidang kasus terorisme dengan terdakwan 26 orang asal surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang kusuma admadja pengadilan negeri jakarta barat jl S Parman Kav 71 Slipi berlansung dari jam 12.30 s/d 17.50 selasa ( 29/1 ).

Keterangan saksi syamsiah arif anggota TNI AD menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan saksi di periksa untuk jadi saksi atas terdakwa eko karyani terkait pembelian senpi jenis FN dan 8 butir amunisi. Senjata yang di beli terdakwa merupakan senjata organik standart yang sering di gunakan militer yang dibeli terdakwa eko karyani tahun 2013 seharga enam juta rupiah.

Sedangkan menurut keterangan saksi katiman ( saksi mahkota ) kenal dengan terdakwa terkait pembelian senpi tersebut kepada terdakwa serta mengantarkan kepada khoirul atas perintah terdakwa dan mendapatkan upah 50.000 dari saudara khoirul untuk membeli bensin. Saksi merupakan kelompok JAD blitar dan sama sama mengikuti idad di gunung panderman bersama kelompok JAD Jatim.

Dan saksi ketiga eko karyani ( saksi mahkota ) kenal dengan terdakwa akhir tahun 2015 dan saksi mantan anggota TNI AD. Saksi menyatakan saya membeli senpi tersebut dari syamsiah arif sebesar 6.000.000. Kemudian di jual kepada terdakwa seharga 2.500.000 senpi jenis baretta dan selama memiliki senpi belum pernah di gunakan untuk menembak.

Terdakwa juga memberikan keterangan bahwa dari kelompok JAD Surabaya yang diketuai budi setiap kegiatan idad sy selalu menyiapkan makanan untuk peserta idad atas perintah ustad romli. Setiap ada kajian masalah jihad untuk melakukan amaliyah kepada thogut.

Sidang akan di lanjutkan pada hari selasa tanggal 12 febuari 2019 dengan agenda penuntutan JPU.

Comments

comments