Sidang Ke 2 Kasus Penganiayaan Hingga Meninggal Kong Usen Anggota FBR G 0364 Tanjung Duren Utara, 5 Orang Saksi Korban Memberatkan 4 Orang Terdakwa Dari Pok Ambon

Penulis : Nurdin

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Sidang Kedua kasus penganiayaan yang menyebabkan kong usen meninggal dunia dan dua orang mengalami luka yang terjadi pada 23 April di jl daan mogot I hari rabu 21 agustus berlangsung di ruang sidang 2 pengadilan negeri jakarta barat jl S Parman.

Agenda sidang hari mendengarkan keterangan saksi korban yang berjumlah enam orang tapi yang hadir siang ini hanya lima orang yaitu Kusnadi, Amirulloh, Yandi, Wiwik dan Toat.

Menurut keterangan saksi semuanya memberatkan empat orang terdakwa yang telah mengeroyok dan menganiaya Kong Usen hingga meninggal dunia. Tiga orang saksi memberikan keterangan bahwa mereka dengan jelas melihat empat orang terdakwa tanpa alasan jelas dan membabi buta dengan kejam tanpa peri kemanusian mengeroyok dan membacok kong usen berkali kali hingga korban sudah dalam keadaan tidak berdaya masih di pukulin.

Empat orang terdakwa sempat membantah keterangan saksi dengan melimpahkan semua kesalahan kepada tiga orang DPO teman mereka dan tidak satupun mengakui membawa senjata tajam.

Menurut Keterangan saksi amirulloh kepada awak media mengatakan “terdakwa berusaha membela diri dengan melimpahkan semua kesalahan kepada tiga orang DPO agar bisa di hukum ringan. “Semoga kedepan baik hakim maupun jaksa bisa mempertimbangkan keterangan saksi korban hingga jaksa bisa menutut semaksimalnya sesuai hukum yang berlaku dan hakim juga bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal untuk keempat terdakwa” tutup Amirulloh

Comments

comments