Penulis : A Nurdin
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Sidang ketiga Kasus Penganiayaan hingga meninggal Alm Kong Usen dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu sore ( 28/8 ).
Hari ini JPU Ari Iqbal Nasution menghadirkan tiga orang saksi yaitu Jajang Khaerudin juga sebagai korban luka dari kasus Penganiayaan serta Pengeroyokan dan dua orang petugas kepolisian Polres metro jakarta barat Fahmi dan Zainudin.
Saksi Jajang Khaerudin yang pertama di ajukan Oleh JPU Ari Iqbal, diminta oleh Majelis hakim menceritakan kembali kejadian waktu itu. Jajang menceritakan awal kejadian Pengeroyokan yang melibatkan ke empat orang terdakwa yaitu Jo, Marteng, Clemen dan Billy bahwa keempatnya setelah keluar dari diskotik widya membabi buta melakukan penyerangan terhadap siapa aja yang melintas di jl daan mogot I tanjung duren utara gropet jakarta barat setelah puas menyerang mobil dan motor yang melintas billy melakukan pelemparan batu ke arah gardu FBR G 0364 yang ada beberapa anggota FBR sedang mengobrol dan ada beberapa pedagang di sekitar. Akhirnya anggota FBR yang ada di gardu melakukan perlawanan untuk menjaga diri dari penyerangan tersebut akibatnya jajang menderita luka robek di kepala sebelah kiri sepajang kurang lebih 5 cm akibat di keroyok sekitar 7 orang pelaku. Jajang memastikan bahwa ke empat terdakwa berada dan ikut serta dalam menyerang secara membabi buta ke gardu FBR. Setelah serangan pertama Jajang pergi ke polsek tanjung duren untuk membuat laporan tetapi belum sempet membuat laporan jajang menerima telfon dari amirulloh bahwa gardu FBR kembali diserang oleh ke empat orang terdakwa bersama teman temannya dengan mengunakan parang panjang dan besi putih panjang yang mengakibatkan jatuh korban salah sasaran kong usen yang hendak memesan kopi di warung kopi didepan gardu hingga meninggal dunia.
Kemudian saksi fahmi dan zainudin memberikan keterangan bahwa unit reskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat menuju ke komplek permata cengkareng atau yang lebih di kenal dengan nama komplek ambon dan melakukan penangkapan tiga orang terdakwa yaitu marteng, Clemen dan Billy mereka di tangkap tanpa perlawanan kemudian polisi melakukan pengembangan ke perum cengkareng indah untuk mencari Jo. Ketika hendak di tangkap Jo melakukan perlawanan dan mencoba kabur serta tidak mengindahkan tembakan peringatan dari aparat kepolisian akhirnya Jo berhasil di tangkap oleh unit reskrim polres metro jakarta barat. Masih ada tiga orang lagi tersangka yang masuk dalam DPO yaitu Ricard sopia, Jhon Sopia dan agil yang hingga saat ini belum tertangkap.
Majelis hakim dan JPU sempat menanyakan kepada Jajang sebagai korban pengeroyokan tapi kenapa belum membuat LP di kepolisian. Jajang menjawab waktu itu oleh pihak polsek tanjung duren di minta berobat dulu baru nanti membuat laporan kepolisian tetapi setelah berobat kasus ini di ambil alih oleh polres metro jakarta barat makanya jajang d amirullah tidak di tanya lagi oleh penyidik polres metro jakarta barat.
Setelah sidang usai di depan pengadilan negeri jakarta barat Jalintar sebagai kuasa hukum dari korban M Usen memberikan penjelasan di depan ratusan anggota FBR yang ikut hadir di pengadilan negeri jakarta barat untuk memberikan dukungan, Jalintar memberikan keterangan bahwa kesaksian hari ini sukses karena telah berhasil memberikan keterangan yang memberatkan empat orang terdakwa majelis hakim maupun JPU sudah cukup mengerti masalah ini sangat memberatkan ke empat terdakwa dan tetap meminta anggota FBR sejabodetabek ikut mengawal sidang ini hingga nanti sidang putusan dan berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman seberat beratnya terhadap empat orang terdakwa. Jalintar juga memberikan keterangan kasus ini cukup menarik karena korban jajang dan amirulloh belum membuat laporan kepolisian dan hal ini merupakan hak penuh dari jajang dan amirulloh untuk membuat laporan kepolisian hingga bisa memberatkan hukuman empat orang terdakwa.
Majelis hakim menunda Sidang sampai hari rabu 4 september untuk mendengarkan keterangan para terdakwa.