Sidang lanjutan Kasus Kecelakaan Driver Ojol Di Surabaya

Penulis : Redaksi

Sumber : Iyan

Berantas.co.id, Surabaya – Sidang lanjutan kasus tabrakan motor di Jalan Mastrip, hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/1) siang.

Insiden yang terjadi pada 17 April 2018 lalu itu melibatkan seorang anggota TNI, Miftakhul Efendi dan driver ojek online, Ahmad Hilmi Hamdani. Sedangkan korban meninggal adalah penumpang ojek online, Umi Insiyah.

Pada sidang agenda menghadirkan saksi yang dipimpin Hakim Maxi Sigarlaxi itu ditemukan fakta bahwa Umi meninggal tiga bulan setelah peristiwa tabrakan atau tepatnya pada bulan Juni 2018.

Saksi yang dihadirkan secara bergantian yakni, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, M Taufik; kemudian anggota TNI yang menabrak terdawa, Miftakhul Efendi; dan yang terakhir adalah anak korban yaitu Lutfi Efendi.

Dalam kesaksiannya, Taufik menceritakan kronologi kejadian di Jalan Mastrip. Saat itu, Hilmi hendak belok kanan menuju Jalan Bogangin menuju rumah korban. Kemudian dari arah berlawanan, Miftakhul yang mengendarai Kawasakinya menabrak motor terdakwa. Mereka pun terjatuh dari motor masing-masing dan mengalami luka.

“Saudara Hilmi dan korban dibawa ke Rumah Sakit Siti Kotijah, sedangkan anggota Marinir yang menabrak dibawa ke Rumah Sakit Marinir,” kata Taufik dalam kesaksiannya.

Sementara saksi penabrak mengaku bahwa saat kejadian sudah berupaya mengendalikan kemudinya dengan menginjak rem dan membanting setir ke kiri. Namun, tabrakan tetap tidak bisa dihindarinya dan dia langsung melompat dari motornya.

Atas insiden tersebut, Miftakhul mengaku memberi santunan Rp 7 juta kepada pengemudi ojek online dan Rp 3 juta kepada korban. “Saat korban dikabarkan meninggal, saya dapat kabar dari keluarganya, saya memberi santunan Rp 1,5 juta,” ungkap Miftakhul.

“Jadi Anda menyantuni keduanya (terdakwa dan korban) lebih dari Rp 10 juta ya?” sahut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldi.
“Iya,” jawab saksi.

Korban meninggal, Miftakhul melanjutkan kesaksiannya, bukan saat terjadi kecelakaan. “Tapi tiga bulan setelahnya. Meninggalnya di rumah, bukan di rumah sakit. Saya dikasih tahu keluarganya saat datang (melayat), bahwa korban memang sakit, dia sakit diabetes, paru-paru basah, ada sesak nafas.”

Sementara anak korban, Lutfi Efendi yang juga driver ojek online mengaku, saat kejadian dia tidak berada di lokasi, tapi sedang dapat order ojek. Kemudian saat dapat indivasi ibunya kecelakaan, dia langsung mendatangi TKP.

“Saat itu ibu saya masih ada di lokasi belum diangkut ke rumah sakit. Tapi sudah dipinggirkan ke pinggir jalan,” kata Lutfi juga menyebut bahwa terdakwa juga masih berada di lokasi saat dia datang.

Status Jadi Tahanan Kota
Selanjutnya, berdasarkan fakta persidangan hari ini, Hakim Maxi mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa yaitu Hans Edward untuk memindahkan status tahanan rumah negara menjadi tahanan kota.

“Mulai hari ini, status terdakwa dari tahanan negara dialihkan menjadi tahanan kota. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 7 Febuari 2019,” ucap Hakim Maxi menutup persidangan yang disambut gemuruh sora-sorai para ojek online yang hadir di ruang sidang.

Usai persidangan, Hans Edward mengatakan bahwa dari fakta persidangan, diketahui bahwa korban meninggal pada 25 Juni 2018, bukan karena kecelakaan pada 17 April. Dan itupun karena sesak nafas.

“Yang dijadikan titik poin itu adalah, korban itu meninggal karena apa? Apakah meninggal karena kecelakaan atau bukan? Tapi ternyata tadi sudah diungkap di persidangan korban meninggal bukan karena kecelakaan, tapi karena sesak nafas dan itu tiga bulan kemudian,” tandas Hans.

Seperti diketahui, pada sidang dakwaan sebelumnya, JPU menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga mengaibatkan penumpangnya meningga dunia.

Comments

comments