Siti Rusmini Damanik ‘Meradang’, 2 Tahun Kasus KDRT Bungkam Di Polsek Tapung Hilir

Penulis : redaksi

Sumber : Pajar saragih

Berantas.co.id, RIAU – Kekecewaan Siti Rusmini Damanik selaku Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Suaminya sendiri berinisial ARM, setidaknya sudah sangat memuncak hingga ambang batas terakhir. Bahkan ironisnya, hal itu juga telah membuat Batin dan Jasmaninya ‘meradang’, karena selama 2 tahun menunggu, Kasus KDRT yang menimpanya, tidak kunjung bertepi.

Kekecewaan tersebut diutarakan Siti, saat terlibat Wawancara dengan Awak Media, ketika disambangi di Kediamannya di RT 14 / RW 04 SP I Desa Kijang Jaya Tapung Hilir, Senin (11/2/2019).

Siti mengatakan, bahwa Suaminya ARM yang juga adalah Kepala Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, secara resmi telah dilaporkannya ke Pihak Berwajib, dalam hal ini Polsek Tapung Hilir, karena telah melakukan tindakan KDRT sesuai Nomor : STPL/33/III/2017/RIAU/RES KPR/SEK TAPHIL Tanggal 24 Maret 2017.

Namun, Dirinya sangat menyesalkan sikap dan tindakan Aparat Penegak Hukum Polsek Tapung Hilir. Kendati permasalahan tersebut telah berada di Meja Hukum selama 2 tahun ini, tapi hingga kini, kasus KDRT tersebut belum mendapat kepastian Hukum yang jelas.

Ironisnya, ibarat tidak punya salah, ARM terlihat masih bebas berkeliaran menghirup udara segar, bahkan melakukan aktifitas sehari – hari sebagai Kepala Desa Tebing Lestari.

Kepada Pers Siti juga mengungkapkan, bahwa awal kejadian Tindak Pidana yang dilakukan Suaminya ARM, dikarenakan ARM hendak menceraikannya tanpa alasan yang jelas. Dan sebagai seorang Istri, tentunya Dirinya tidak bisa menerima hal itu. Sehingga menarik Baju ARM dengan maksud agar membicarakannya secara baik – baik. Namun, dengan sangat berang ARM memukuli Siti secara sadis dan kejam.

“Awalnya, ARM mau menceraikan Saya tanpa alasan yanh jelas. Saya tidak bisa terima dengan kejadian itu. Lantas Saya menarik baju ARM, dengan maksud untuk membicarakan secara baik baik. Lantas dengan keadaan berang, ARM memukuli Saya dengan secara sadis dan kejam”, sebut Siti.

Siti juga mengatakan, bahwa kekecewaannya semakin memuncak setelah mengetahui jika pihak Polsek Tapung Hilir hingga kini sama sekali belum melakukan Penanganan yang serius terhadap Kasus KDRT yang di alaminya, tanoa ada alasanbyang jelas.

Menurutnya, kondisi tersebut melahirkan asumsi miring dalam benaknya terhadap Polsek Tapung Hilir, disuga Kasus KDRT tersebut diduga sengaja dibungkam dan di Peti Es Kan, oleh pihak berkompoten di Polsek Tapung Hilir.

Oleh karena tidak digubrisnya Laporan Pengaduannya selama 2 Tahun ini, maka pihaknya bertekad akan membawa Kasus tersebut ke Ranah Hukum yang lebih tinggi lagi levelnya dari Polsek Tapung Hilir. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak KPAI dan LPA yang ada di Provinsi Riau, demi mendapat kepastian Hukum yang jelas.

“Karena Polsek Tapung Hilir tidak menggubris Laporan Pengaduan Saya selama 2 Bulan ini, maka Saya akan melaporkannya ke jenjang hukim yang lebih tinggi dari Polsek Tapung Hilir, serta ke KPAI dan LPA yang ada di Propinsi Riau”, ucap Siti dengan nada kesal sambil menunjukkan Bukti Laporannya, berikut bukti Visium terjadunya Insiden tersebut.

Terkait hal ini banyak pihak menilai, bahwa dengan tidak diprosesnya Laporan Pengaduan Siti selama 2 tahun ini, dituding Polsek Tapung Hilir telah mencoreng Nama dan Citra Baik Kepolisian Republik Indonesia dimana Nasional, bahkan Dunia.

Dimana, Pemerintah Pusat melalui Kapolri sesungguhnya telah menginstruksikan agar Polri di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugasnya harus Profesional dan Modern, dengan mengutamakan Pelayanan yang Prima terhadap masyarakat.

Apalagi, Pelaku ARM saat melakukan Tindak Pidana KDRT, hingga kini adalah merupakan seorang Kepala Desa atau Pamong yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya, dengan statusnya dikelilingi aturan dan peraturan yang berlaku.

Semestinya, ARM harus mematuhi peraturan perundangan – undangan, bukan malah sebaliknya, menodai kesucian Hukum dan bermain Mata Oleh Hukum.

Comments

comments