Subdit 1 Ditresnarkoba Tangkap Artis Rf

Penulis : halim 

Berantas.co.id – Jakarta. Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria (28) dengan barang bukti sabu 2,4 gram yang di pesan dari WH. Rencana Roro Fitria mengunakan sabu pada malam Valentin pada Rabu 14 Februari 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa RF ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan WH.

“Di tempat kejadian perkara (TKP) satu, WH ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dikembangkan ke TKP dua, ditangkap RF di Jalan Durian Raya No. 23 D, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta selatan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

Hasil introgasi RF, diketahui memesan sabu kepada WH pada Senin 13 Februari 2018 lalu. “Selama pemesanan, RF bertanya sabu sudah ada dan posisi WH dimana,” ucap Argo.

Selanjutnya, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam chat WA di HP kedua tersangka terdapat komunikasi intens terkait pemesanan sabu dan transfer uang.

“Sabu 2,4 gram di beli RF seharga Rp 4.000.000 dan Rp 1.000.000 komisi buat WH,” kata Calvin.

Menurut Calvijn, modus narkotika jenis sabu yang diedarkan tersangka WH berdasarkan pemesan RF.

WH dan RF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments

comments