Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Mengungkap Sindikat Penipuan

Penulis : halim 

Berantas.co.id – Jakarta. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan ND alias A (32), AIS alias W (26), T alias T bin K (24), R (38) dan HL. Pelaku ditangkap di tempat berbeda di Bekasi Utara dan Jakarta Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam menjelaskan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/1), modus pelaku berpura-pura sebagai pejabat utama Polda Papua yang meminta bantuan kepada korban DMP.

“Korban ditelpon pelaku AIS alias W yang berpura-pura sebagai pejabat utama Polda Papua meminta bantuan kepada korbannya senilai Rp 100.000.000,” tuturnya.

Korban percaya dengan suara pelaku dan menyerahkan uang dengan cara ditransfer ke rekening penampung pelaku sesuai arah ketika menerima telfon. Ketika korban mencoba mengkonfirmasi ke kantor yang di sebut pelaku, di jawab bahwa tidak pernah menghubungi korban dan meminta bantuan uang.

“Dari jumlah uang yang di transfer sebesar Rp 100.000.000, uang sebesar Rp 70.000.000 sudah di ambil pelaku dan Rp 30.000.000 masih di blokir,” terang Ade.

Dalam pengungkapan ini ada dua kasus, yang pertama kasus penipuan dan kedua kasus penyedia rekening atau rekening penampung.

Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Comments

comments