Subdit Jatanras Menangkap 3 Orang Pelaku Penipuan

Penulis : halim 

Berantas.co.id – Jakarta. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan, masing-masing TM alias ES (51), RM alias R (42) dan ES (49). Dalam menjalankan aksi, pelaku TM mengaku kapolsek Papua yang pindah menjadi Kapolsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Dijelaskan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, kelompok pelaku penipuan ini memanfaatkan dasar kekerabatan, mereka mencari korban di googling sesama orang sumatera utara. Ditambah lebih meyakinkan dirinya mengaku -ngaku juga sebagai kapolsek.

“Untuk menyakinkan korban, pelaku penipuan menggunakan bahasa daerah, dan kapolsek,” ujar Ade, Rabu (11/4/2018).

Nah, pelaku yang tak kenal dengan korban memanggil korban ‘bapak uda’ atau istilah umumnya Om. Setelah pelaku yakin terhadap korbannya, baru lah pelaku menceritakan maksudnya.

“Pelaku bilang kepada korban membeli rumah di daerah kota wisata Cibubur. Untuk mengambil sertifikat rumah ke notaris butuh biaya Rp 10.000.000,” tutur Ade.

“Ini anehnya, pelaku tak ngiming-ngimingi apa pun, tapi korban bisa percaya,” aku Ade.

Karena korban percaya (Kebetulan daerah), kemudian korban mengirim uang kepada pelaku ke rekening CIMB Niaga.

Setelah, mengirimkan uang, pelaku melalui hape yang dipegangnya, memperkenalkan dengan temannya, yakni RM. Mereka berdua langsung terlibat pembicaraan akrab.

“Selanjutnya, pelaku menghubungi korban. Setelah pembicaraan akrab, pelaku RM mengatakan untuk mengambil sertifikat rumah kurang Rp 22.000.000,” imbuh Ade.

Selanjutnya, pelaku TM menyusul menghubungi korban dan mengatakan bahwa barang-barangnya yang dikirim dari Papua tertahan di cargo daerah Tanjung Priok.

“Pelaku butuh biaya Rp 30.000.000. untuk mengeluarkan barang-barangnya, lalu korban mentransfer kepada pelaku ke rekening BCA,” ucapnya.

Peran pelaku ketiga ES membuka rekening penampung dan membagi-bagikan uang hasil penipuan.

Setelah itu pelaku melakukan penipuan lagi, mengatakan kepada korban ada motor Harley Davidson milik temannya seharga Rp 75.000.000.

“Tetapi motor tersebut akan dijual Rp 250.000.000. Pelaku minta DP motor senilai Rp 5.000.000,” tuturnya.

Korban sadar merasa ditipu, melapor ke Polda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Comments

comments