Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Berhasil Ungkap Penjualan Hewan Liar Langka Dan Dilindungi Lewat Media Sosial

Penulis : Halim 

Berantas.co.id – Jakarta. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap sindikat perdagangan hewan liar yang masuk dalam satwa langka dan dilindungi. Penjualan itu dilakukan para tersangka melalui media sosial (Medsos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan gabungan dari operasi selama tiga minggu di awal tahun yakni Januari 2018.

“Dengan perkembangan teknologi media sosial, jadi ada komunitas khusus yang menyuarakan penjualan binatang dilindungi,” tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).

Menurut Argo, ada tujuh tersangka yang dibekuk di tujuh TKP berbeda. Mereka berinisial SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR. Adapun lokasi penangkapan pelaku Cengkareng Jakarta Barat, Penjaringan Jakarta Utara, Matraman dan Rawamangun Jakarta Timur, Pasar Minggu dan Jagakarsa Jakarta Selatan, Bekasi, hingga Beji Depok.

Para pelaku menggunakan sosial media Facebook dan grup Whatsapp untuk melancarkan transaksi perdagangan tersebut. “Binatang ini ada juga yang harganya Rp500 ribu sebenarnya, seperti lutung ini sampai Rp300 ribu dijual Rp2,5 juta sampai Rp5 juta,” jelas Argo.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah hewan yang nantinya akan diurus bersama instansi terkaiit seperti Kementerian Lingkungan Hidup san Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta.
Diantaranya dua buaya muara, empat lutung Jawa, se-ekor surili Jawa, dua Siamang, enam kucing hutan, dua bayi burung hantu, dua ular sanca, seekor kukang, seekor monyet pantai, dan seekor elang bondol.

“Kita putus rantainya. Jadi setelah mereka komunikasi pembeli dan penjual, nanti janjian ketemu dimana dan bawa duitnya. Binatang ini di dapat dari luar Jakarta, ada dari Jawa Barat, Lampung dan lain-lain. Penjual tidak men-stok binatang. Jadi jika ada yang telepon pesan, baru order,” jelas Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100,” tutupnya

Comments

comments