Susmanto Kurir Ekspedisi Sodomi Empat Anak di Bawah Umur

Penulis : Ahmad

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Seorang kurir perusahaan ekspedisi, bernama Susmanto (52) ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat karena pelaku telah sodomi empat anak di bawah umur.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Condro Kirono mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan, langsung di printahkannya untuk langsung menangkap tersangkat pada Tgl 3 November lalu. Korban sodomi Susmanto berinsial FL (9), FN (9), FS (9) dan AF (11) dilakukan berulang kali.
“Pelaku ini diduga telah melakukan berkali-kali terhadap empat korban anak-anak,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).

Untuk melancarkan aksinya, Susmanto mengiming-imingi korban dengan mengajak jalan-jalan serta berenang di GOR Senen.

“Modus dengan cara iming-iming dan bujuk rayu akan diajak berenang ke GOR Senen serta akan diajak jalan-jalan ke pasar Jatinegara untuk membeli makanan burung,” tuturnya.

Pelaku sempat lakukan sodomi di kantor tempatnya bekerja, saat keadaan sedang sepi. “Pelaku menusukan kemaluannya ke lubang dubur atau anus korban,” ujarnya.
Aksi bejat ini terkuak setelah salah satu korban, AF mengeluh kesakitan di bagian anus kepada orangtuanya. Kemudian AF menceritakan apa yang terjadi setelah dicabuli oleh Susmanto. “Lalu dilaporkan ke Polsek (Menteng), kemudian kita tangani,” ucap Susatyo

Sementara itu, Susmanto mengaku dirinya melakukan hal tersebut setiap dirinya menerima gaji sejak tahun 2017. “Sesudah atau pas mau gajian aja. Saya sering karena liat bokep,” ungkapnya pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 junto pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Comments

comments