<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>5 M &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/5-m/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Feb 2025 12:32:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>
	<item>
		<title>Jaksa Agung Harus Periksa Kajari Jakbar Terkait Jaksa AZ Tilep Uang Barbuk 11,5 M</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/jaksa-agung-harus-periksa-kajari-jakbar-terkait-jaksa-az-tilep-uang-barbuk-115-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Feb 2025 12:32:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[5 M]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung Harus Periksa Kajari Jakbar Terkait Jaksa AZ Tilep Uang Barbuk 11]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=73871</guid>

					<description><![CDATA[Penulis tim Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.idJakarta &#8211; Pihak Kejaksaan Tinggi <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/jaksa-agung-harus-periksa-kajari-jakbar-terkait-jaksa-az-tilep-uang-barbuk-115-m/" title="Jaksa Agung Harus Periksa Kajari Jakbar Terkait Jaksa AZ Tilep Uang Barbuk 11,5 M" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis tim</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.idJakarta &#8211; Pihak Kejaksaan Tinggi DKJ, belakangan ini sedang gencar-gencar nya mengungkap perkara dugaan korupsi, salah satunya patut diacungkan jempol dengan berhasil mengungkap Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ, terkait dugaan korupsi berinisial IHW dan MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ, namun salah satu jaksa mantan Kasubsi Pratut pada Kejari Jakbar, berulah dan berhasil di sapu bersih alias ditangkap oleh tim penyidik pada Kejati DKJ terkait kasus dugaan menilap uang barang bukti atau penerimaan suap Rp 11,5 miliar, saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahranheit.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers padq Kamis (27/2/2025) malam, mengatakan pihaknya menangkap seorang jaksa AZ mantan jaksa pada Kejari Jakarta Barat, terkait penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.</p>
<p>&#8220;Penerimaan suap itu terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah,&#8221; ujar Patris Yusrian, kepada awak media, Kamis (27/2/202/) malam.</p>
<p>Masih kata Patris Yusrian Jaya yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, atas bujuk rayu kuasa hukum korban yakni BG dan OS sebagian diantaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepasa jaksa AZ.</p>
<p>Adapun nominal uang tersebut diterima secara bertahap dengan kesepakatan saling bagi kepada penasihat hukum, sambung Patris.</p>
<p>&#8220;Adapun manipulasi pengembalian barang bukti itu, pertama sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selanjutnya masih kata Patris, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari RP 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar kemudian dibagi rata dengan jaksa AZ.</p>
<p>&#8220;Uang yang menjadi bagian Jaksa AZ ini ditransfer ke rekening salah satu honorer pada Kejari Jakbar,&#8221; papar Patris.</p>
<p>Kajati DKJ Patris Yusrian, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar, uang cash Rp 1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi 2 miliar, dan aset rumah yang dibeli oleh tersangka AZ tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka.</p>
<p>&#8220;Jadi tersangka AZ ini menggunakan rekening istrinya untuk sekedar menaruh uang itu, dan tidak ada uang yang dialirkan AZ ke istrinya sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU),&#8221; jelas Patris.</p>
<p>Dalam kasus ini penyidik Kejati DKJ juga telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari 2025.</p>
<p>Diketahui juga Jaksa AZ ini sebelumnya menjabat Kasubsie Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan belum lama ini mendapat promosi jabatan sebagai Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.</p>
<p>Sementara Tokoh Masyarakat Jelambar Baru, Jakarta Barat, Hendrik A yang juga Pimpinan Redaksi Investigasi dutainfo.com, sangat menyayangkan apa yang dilakukan Jaksa AZ, ini sangat mencoreng citra Kejaksaan yang saat ini tengah gencar-gencar nya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan.</p>
<p>&#8220;Jelas Jaksa AZ ini mencoreng nama institusi Kejaksaan yang saat ini tengah, mendapatkan kepercayaan tinggi dari publik,&#8221; jelas Hendrik.</p>
<p>Masih kata Hendrik, seharusnya dalam kasus dugaan penerima suap atau menilap uang barang bukti yang dilakukan Jaksa AZ terkait investasi bodong Robot Trading Fahranheit, sebesar Rp 11,5 miliar seperti apa yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya pada Kamis (27/2/2025), Seharusnya penyidik Kejati DKJ, jeli melihat kasus ini, dengan juga meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antroro, dan atasan jaksa AZ.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro juga harus bertanggungjawab, karena secara struktur Kepala Kejaksaan Negeri adalah sebagai pengawasan melekat (waskat).</p>
<p>&#8220;Tidak mugkin atau mustahilah pimpinan Kejari Jakbar saat ini tidak mengetahui detail kasus tersebut, dan saya yakin Jaksa AZ ini tidak bermain sendiri?,&#8221; kata Hendrik.</p>
<p>Ini kan jelas pimpinan Kejari Jakbar dan jaksa AZ tidak mendukung program Pemerintah yakni Asta Cita dari Presiden Prabowo, dan kita minta Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dapat kembali memeriksa Kajari Jakbar Hendri Antoro serta atasan terkait dari jaksa AZ.</p>
<p>&#8220;Kejadian ini jangan dianggap sepele hanya ditingkat Kejaksaan Negeri saja, jadi kita minta kasus ini diungkap secara transparan, hukum seberat-beratnya siapa saja yang terlibat,&#8221; harapnya.</p>
<p>Dalam kasus tersebut diatas penyidik Kejati DKJ, telah menetapkan dua orang tersangka yakni Jaksa AZ dan BG selaku kuasa hukum korban investasi bodong Robot Trading Fahranheit.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FPDIP Minta DPR Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas Rp43,5 M</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/fpdip-minta-dpr-batalkan-anggaran-gorden-rumah-dinas-rp435-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 May 2022 05:22:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[5 M]]></category>
		<category><![CDATA[FPDIP Minta DPR Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas Rp43]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=42250</guid>

					<description><![CDATA[Kontributor : Gun Editor : Redaksi &#160; &#160; Berantas.co.id, JAKARTA, &#8211; Ketua <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/fpdip-minta-dpr-batalkan-anggaran-gorden-rumah-dinas-rp435-m/" title="FPDIP Minta DPR Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas Rp43,5 M" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kontributor : Gun</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, JAKARTA, &#8211; Ketua Badan Anggaran DPR RI dari FPDIP Said Abdullah mendesak DPR RI untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas DPR RI senilai Rp43,5 miliar tersebut. Menurutnya, pembatalan itu karena sudah terjadi pro kontra di masyarakat.</p>
<p>&#8220;Masalah gorden rumah dinas anggota DPR RI itu, bukan masalah prosedur, karena sudah dilakukan secara transparan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Masalahnya, hanya menjadi pro kontra di masyarakat. Itu saja,&#8221; kata Said Abdullah pada wartawan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (12/5/2022).</p>
<p>Said Abdullah selaku pimpinan Banggar DPR mengaku mengetahui proses penganggaran tersebut sampai satuan tiga, namun karena terjadi pro kontra di masyarakat maka harus dibatalkan.</p>
<p>&#8220;Setiap anggota DPR pasti akan malu kalau ditanya gorden dengan total biaya Rp43,5 miliar itu, maka atas nama pimpinan Banggar DPR saya minta untuk dibatalkan. Batalkan dan batalkan. Saya tahu prosesnya dan saya ikut bertanggungjawab,&#8221; katanya singkat.</p>
<p>Sebelumnya Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan anggaran gorden tersebut dimenangkan oleh penawar harga tertinggi senilai Rp43,5 miliar.</p>
<p>Dimana gorden, vitrase, dan blind yang ada saat ini di rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata dan RJA Ulujami merupakan hasil pengadaan atau lelang tahun anggaran 2010.</p>
<p>&#8220;Usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak.</p>
<p>Sejak tahun 2020 sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase, dan blind di unit-unit RJA, yang kondisinya sudah tidak layak,&#8221; ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).</p>
<p>Menurut Indra, Kesetjenan DPR tidak bisa memenuhi permintaan anggota DPR dimaksud karena belum adanya alokasi anggaran.</p>
<p>Pada tahun 2022, baru didapatkan alokasi anggaran untuk penggantian gorden, vitrase, dan blind dengan alokasi 505 unit di RJA Kalibata.</p>
<p>Kemudian, diadakan tender pekerjaan gorden dan blind DPR tahun anggaran 2022 yang dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai HPS Rp 45.767.446.332,84.</p>
<p>Saat, kata Indra, perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender ini sebanyak 49 perusahaan.</p>
<p>&#8220;Pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa.</p>
<p>Pada tahapan pembukaan penawaran 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran,&#8221; jelas Indra.</p>
<p>Indra mengatakan, tiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37.794.795.705, 00 atau di bawah HPS 10,33%, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp 42.149.350.236, 00 atau di bawah HPS 7,91%, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp 43.577.559.594,23 atau di bawah HPS 4,78%.</p>
<p>&#8220;Pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus.</p>
<p>Sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi,&#8221; kata dia menambahkan.</p>
<p>Evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang.</p>
<p>Menurut Indra, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.</p>
<p>&#8220;Jika hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya,&#8221; tambah Indra.</p>
<p>Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karenya tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.</p>
<p>Sementara PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Lalu, oada tanggal 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang,&#8221; pungkas Indra.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
