<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>9 Miliar &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/9-miliar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Nov 2021 13:21:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/09/cropped-BR_copy_295x63-32x32.jpg</url>
	<title>9 Miliar &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Korupsi Rp 8,9 Miliar, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ Periksa 40 Saksi</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/diduga-korupsi-rp-89-miliar-subdit-v-tipikor-ditreskrimsus-pmj-periksa-40-saksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Nov 2021 13:21:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[9 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Korupsi Rp 8]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ Periksa 40 Saksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=36340</guid>

					<description><![CDATA[Penulis : YULI Editor : Redaksi &#160; Berantas.co.id,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : YULI</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Berdasarkan Laporan Polisi pada 29 Juni 2021 terlapor PT Peruri Digital Security salah satu anak perusahaan BUMN diduga melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dengan modus operandi yang dilakukan yakni tidak pernah mengadakan proses pengadaan barang dan jasa.</p>
<p>Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ berhasil membongkar tindak pidana korupsi pada anak perusahaan BUMN PT Peruri Digital Security tahun 2018. Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp. 8.959.906.039.</p>
<p>Dalam keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kronologinya anggaran tahun 2018 PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan data Storage, Network perfomance Monitoring &amp; Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp 13.175.586.047.</p>
<p>Dana tersebut dari kas Operasional perusahaan PT PDS, kegiatan tersebut secara administratif sudah dilengkapi tapi tidak pernah dilakukan yang intinya semua proyek fiktif&#8221;, ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).</p>
<p>Zulpan menjelaskan, atas dugaan korupsi PT PDS telah diperiksa sebanyak 40 saksi. “Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.</p>
<p>Pada Tahun Anggaran 2018, PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring &amp; Diagnotic, Siem Dan Manage Service senilai Rp 13,1 miliar yang bersumber dari kas operasional perusahaan PT PDS. “Tetapi dilakukan pembayaran sebesar Rp 10,2 miliar (termasuk PPN) dari total nilai Rp 13,1 miliar, yang dibayar secara bertahap setiap bulan sebesar Rp 548.920.752,” ujarnya.</p>
<p>Telah dilakukan penyitaan dari PT PDS uang sebagai barang bukti sebesar Rp 8,9 miliar.</p>
<p>Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran Rp 1,9 Miliar, MENSOS RI Menyalurkan Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas Wilayah Pemkab Mabar</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/anggaran-rp-19-miliar-mensos-ri-menyalurkan-bantuan-kepada-penyandang-disabilitas-wilayah-pemkab-mabar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Nov 2020 00:41:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[9 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Rp 1]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MENSOS RI Menyalurkan Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas Wilayah Pemkab Mabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=24661</guid>

					<description><![CDATA[Penulis : Yuli Editor : Redaksi &#160; Berantas.co.id,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Yuli</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Berantas.co.id, LABUAN BAJO</em></strong>, SABTU (26/11/2020) &#8211; Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas bantuan anggaran dari Kementerian Sosial untuk rehabilitasi penyandang disabilitas. Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Pemkab Mabar mendapatkan bantuan sebesar Rp1,9 miliar tahun 2020.</p>
<p>“Tentu kami sampaikan terima kasih dan apresiasi atas bantuan dari Kemensos untuk program rehabilitasi penyandang disabilitas. Di Kabupaten Mabar, kami ada semua jenis disabilitas yang kami tangani. Bantuan anggaran dari Kemensos sangat membantu di tengah keterbatasan,” kata Kepala Dinas Sosial Pemkab Mabar Agusthinus Mangiradja, di Labuan Bajo, Sabtu (28/11).</p>
<p>Agus mengakui, Pemkab Mabar masih sangat terbatas dalam penyelenggaraan program-program rehabilitasi penyandang disabilitas. “Kami sangat terbatas dalam penanganan penyandang disabilitas. Kami tidak memiliki UPT sendiri untuk disabilitas. Demikian pula dengan anggaran. Untuk disabilitas kami hanya mengalokasikan di APBD sebanyak Rp100-200 juta,” katanya.</p>
<p>Selama ini, untuk membantu penyandang disabilitas, Pemkab Mabar lebih banyak menyalurkan bantuan dalam bentuk alat bantu, seperti alat bantu dengar untuk penyandang disabilitas rungu, kursi roda atau tangan-kaki palsu untuk penyandang disabilitas fisik, dan sebagainya.</p>
<p>“Adapun untuk rujukan penangangan penyandang disabilitas lebih lanjut kami biasanya bekerja sama dengan pelayanan di Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya. Dengan kondisi serba terbatas, bantuan dari Kemensos dirasakan Agusthinus Mangiradja sangat berarti.</p>
<p>Namun, dengan datangnya pandemi, membuat pelayanan terhadap penyandang disabilitas kembali meredup. Sebagaimana dengan instansi pemerintah lainnya, Pemkab Mabar juga melakukan refocusing program dan realokasi anggaran untuk penangan pandemi Covid-19, termasuk yang selama ini untuk pelayanan terhadap penyandang disabilitas.</p>
<p>“Bantuan dari Kemensos sangat berarti. Oleh karena itu, tahun 2021 kami akan mengajukan kembali bantuan tersebut. Kalau perlu lebih besar lagi,” katanya. Menurut Agus, saat ini tercatat sebanyak 1.998 orang penyandang disabilitas di Mabar.</p>
<p>Tahun 2021, Pemkab Mabar sudah membuat daftar permohonan bantuan kepada Kemensos. Selain harapan bisa mendapatkan kembali DAK, juga diajukan permohonan 1000 KUBE.</p>
<p>Sebagian penyandang disabilitas telah mendapatkan perhatian secara khusus dari Pemerintah Provinsi juga Pemerintah Kabupaten/Kota se -NTT selama masa pandemi Covid-19.</p>
<p>Bantuan-bantuan ini ada yang berupa bantuan uang tunai, bantuan sembako, bantuan alat bantu dengar, bantuan kursi roda, bantuan alat musik, tongkat dan bantuan-bantuan ini diberikan kepada seluruh panti yang ada di Kabupaten/Kota di NTT.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
