<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Banyak Keluhan Masyarakat &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/banyak-keluhan-masyarakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Oct 2026 15:31:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/09/cropped-BR_copy_295x63-32x32.jpg</url>
	<title>Banyak Keluhan Masyarakat &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Banyak Keluhan Masyarakat, GRANAT Riau Desak Gubernur dan DPRD Prioritaskan Rehabilitasi Narkotika</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/banyak-keluhan-masyarakat-granat-riau-desak-gubernur-dan-dprd-prioritaskan-rehabilitasi-narkotika/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 15:31:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Banyak Keluhan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[GRANAT Riau Desak Gubernur dan DPRD Prioritaskan Rehabilitasi Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=83095</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, PEKANBARU...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id,<br />
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau agar kebutuhan fasilitas pengobatan dan rehabilitasi narkotika menjadi perhatian serius dalam agenda kebijakan daerah.<br />
Desakan tersebut berangkat dari berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat serta sejumlah tokoh yang selama ini datang langsung ke kantor DPD GRANAT Provinsi Riau. Di antara mereka, terdapat pula orang-orang yang mengalami ketergantungan narkotika dan menyampaikan keluhan mengenai kebutuhan pengobatan serta akses rehabilitasi.<br />
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Freddy Simanjuntak selaku Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada redaksi media oleh ATHIA selaku Bidang Humas DPD GRANAT Provinsi Riau, pada Minggu (25/10/2026).<br />
Berbagai keluhan tersebut menjadi perhatian GRANAT Riau untuk mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah. Persoalan rehabilitasi narkotika dinilai tidak boleh hanya menjadi beban individu dan keluarga, tetapi harus dijawab melalui kebijakan pelayanan publik yang terencana dan berkelanjutan.<br />
Menurut DPD GRANAT Riau, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya berorientasi pada penangkapan bandar dan pengedar, pengungkapan jaringan peredaran gelap, serta penyitaan barang bukti. Upaya penindakan harus berjalan beriringan dengan ketersediaan pelayanan pengobatan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan.<br />
Gubernur Riau Harus Evaluasi Ketersediaan Fasilitas Rehabilitasi<br />
DPD GRANAT Provinsi Riau mendorong Gubernur Riau dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas rehabilitasi yang tersedia, kapasitas pelayanan, ketersediaan tenaga profesional, serta kemudahan akses masyarakat terhadap layanan tersebut.<br />
Jika hasil evaluasi menunjukkan masih adanya kekurangan, pemerintah perlu mengkaji solusi konkret, termasuk pengembangan layanan pada fasilitas kesehatan milik daerah atau pembangunan fasilitas khusus apabila memang diperlukan.<br />
Langkah tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, standar pelayanan, ketersediaan tenaga profesional, kesiapan operasional, kewenangan pemerintah, dan kemampuan anggaran daerah.<br />
Bagi GRANAT Riau, masyarakat tidak cukup hanya diberikan imbauan agar menjauhi narkotika. Ketika seseorang atau keluarganya membutuhkan pertolongan, harus tersedia informasi yang jelas mengenai tempat pengobatan, prosedur asesmen, dan mekanisme rujukan rehabilitasi.<br />
DPRD Riau Didorong Kawal Kebijakan dan Anggaran<br />
Selain pemerintah provinsi, DPRD Provinsi Riau diharapkan mengawal kebutuhan rehabilitasi narkotika melalui fungsi anggaran dan pengawasan sesuai kewenangannya.<br />
Kebutuhan fasilitas rehabilitasi perlu dibahas berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat, termasuk kapasitas layanan yang tersedia, kebutuhan tenaga profesional, biaya operasional, serta keberlanjutan program pemulihan.<br />
Fasilitas rehabilitasi tidak sekadar membutuhkan bangunan, tetapi juga pelayanan medis, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, keterlibatan keluarga, dan program pascarehabilitasi.<br />
Karena itu, GRANAT Riau mendorong agar kebutuhan tersebut memperoleh perhatian dalam perencanaan program dan kebijakan daerah, sehingga langkah yang diambil tidak berhenti pada wacana.<br />
Kewajiban rehabilitasi bagi kelompok yang memenuhi ketentuan juga diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.<br />
GRANAT Riau Agendakan Forum Lintas Instansi<br />
Sebagai bagian dari perjuangan tersebut, DPD GRANAT Provinsi Riau telah mengagendakan pembahasan kebutuhan fasilitas pengobatan dan rehabilitasi narkotika melalui forum lintas instansi.<br />
Forum tersebut direncanakan melibatkan Gubernur Riau, DPRD Provinsi Riau, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.<br />
Sejumlah agenda yang perlu diperjuangkan meliputi pemetaan fasilitas rehabilitasi yang tersedia, kajian kebutuhan fasilitas milik pemerintah daerah, dukungan anggaran dan tenaga profesional, kejelasan akses serta mekanisme rujukan, dan penguatan program pascarehabilitasi.<br />
Melalui forum tersebut, GRANAT Riau berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membahas persoalan ini secara terbuka dan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.<br />
Tujuannya bukan sekadar menyelenggarakan pertemuan, melainkan mendorong kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan rehabilitasi yang memadai.<br />
Negara Harus Hadir dalam Upaya Pemulihan<br />
DPD GRANAT Provinsi Riau menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum terhadap bandar, pengedar, dan jaringan peredaran gelap harus tetap tegas, sementara masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan rehabilitasi harus memperoleh akses terhadap pelayanan yang layak.<br />
Keluhan masyarakat dan keluarga yang datang ke kantor GRANAT Riau menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika juga membutuhkan perhatian dari sisi kesehatan dan pemulihan sosial.<br />
Karena itu, Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau diharapkan memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan fasilitas rehabilitasi, mulai dari evaluasi layanan yang tersedia hingga pembahasan kebijakan dan dukungan anggaran sesuai ketentuan.<br />
Pada akhirnya, keberhasilan melawan narkotika tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan, menyediakan akses pemulihan, dan melindungi masa depan generasi muda.<br />
DPD GRANAT Provinsi Riau mendorong agar aspirasi masyarakat ini ditindaklanjuti melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Berantas peredaran gelap narkotika, tegakkan hukum secara tegas, dan perjuangkan rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan pertolongan.<br />
Keterangan sumber: Pernyataan ini merupakan sikap resmi DPD GRANAT Provinsi Riau yang disampaikan oleh Dr. Freddy Simanjuntak selaku Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau kepada redaksi media melalui ATHIA selaku Bidang Humas DPD GRANAT Provinsi Riau, pada Minggu, 25 Oktober 2026.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
