<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Excavator proyek pembagunan SMKN Cikupa Diduga Mengunakan BBM Subsidi ! Siapa pemasoknya ? &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/excavator-proyek-pembagunan-smkn-cikupa-diduga-mengunakan-bbm-subsidi-siapa-pemasoknya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Sep 2022 05:00:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Excavator proyek pembagunan SMKN Cikupa Diduga Mengunakan BBM Subsidi ! Siapa pemasoknya ?</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/excavator-proyek-pembagunan-smkn-cikupa-diduga-mengunakan-bbm-subsidi-siapa-pemasoknya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Sep 2022 05:00:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Excavator proyek pembagunan SMKN Cikupa Diduga Mengunakan BBM Subsidi ! Siapa pemasoknya ?]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=46751</guid>

					<description><![CDATA[Penulis : Riyan Editor : Redaksi &#160; &#160; Berantas.co.id, Tangerang &#8211; .Proyek <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/excavator-proyek-pembagunan-smkn-cikupa-diduga-mengunakan-bbm-subsidi-siapa-pemasoknya/" title="Excavator proyek pembagunan SMKN Cikupa Diduga Mengunakan BBM Subsidi ! Siapa pemasoknya ?" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Riyan</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Berantas.co.id, Tangerang</em></strong> &#8211; .Proyek pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Unit Sekolah Baru (USB) yang terletak di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sebelumnya diduga menggunakan bahan bakar jenis Solar subsidi.</p>
<p>Diketahui dari papan informasi yang terpampang, proyek di kerjakan oleh kontraktor CV. Razan Bangun Nusantara. Konsultan pengawas PT. Sies Konsultama.<br />
Dengan anggaran 7.349.416.000.00<br />
Waktu pelaksanaan, Seratus Lima Puluh Hari. Sumber dana APBD Provinsi Banten TA 2022.</p>
<p>Dari pantauan awak media pada Hari Sabtu Tanggal, 17/9/2022 tempo lalu, telah di temukan jerigen yang diduga berisikan bahan bakar jenis solar subsidi di dalam ruangan gudang penyimpanan semen di lokasi proyek.</p>
<p>Diduga kuat bahan bakar jenis solar subsidi tersebut digunakan untuk mengoperasikan alat berat Excavator.</p>
<p>Dari keterangan salah satu pekerja saat di konfirmasi awak media pada hari itu, menurutnya jerigen yang ada di ruangan penyimpanan semen itu berisikan bahan bakar solar Subsidi.</p>
<p>&#8221; Ya pak ini solar, kalau dex kan mahal,&#8221; ucap salah satu pekerja proyek.</p>
<p>Namun ketika awak media mempertanyakan siapa yang menyuplai, ia enggan berkomentar.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu pak, tanyakan saja ke supir alat beratnya,&#8221; tuturnya pada waktu itu.</p>
<p>Jika mengacu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian.</p>
<p>Maka sudah jelas Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.</p>
<p>Terlihat juga pada saat itu, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), diduga pelaksana telah abaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).</p>
<p>Terkait dengan K3, harusnya pekerja wajib menggunakan APD, tujuannya yaitu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.</p>
<p>Ketika itu, awak media tidak bertemu dengan pemborong maupun pelaksana, karena tidak nampak ditemui di lokasi proyek.</p>
<p>Nambela, pelaksana proyek, saat di konfirmasi awak media pada hari Selasa 20/9/2022, terkait alat berat excavator mengunakan bahan bakar jenis solar subsidi, menurutnya itu bukan urusan dirinya, itu tanggung jawab si pemilik alat berat.</p>
<p>&#8220;Itu bukan urusan saya, saya tahunya alat berat itu jalan dan beroperasi,&#8221; terangnya.</p>
<p>Lagi-lagi ketika awak media mempertanyakan pemasok BBM subsidi ke proyek tersebut ia tak banyak berkomentar, namun menurut keteranganya memang ada orang yang memasoknya.</p>
<p>&#8220;Ada pemasok, namun Siapa pemasoknya saya kurang tahu,&#8221;pungkasnya.</p>
<p>Setelah ditelusuri, menurut keterangan dari salah satu penyuplai matrial proyek yang ber-inisial H, bahwa pihak pelaksana akan minta bertemu dengan awak media untuk klarifikasi terkait perihal itu.</p>
<p>&#8220;Sudah ada kabar belum bang, kata pelaksananya, dia pada hari Sabtu ingin bertemu abang dan rekan-rekan untuk klarifikasi,&#8221; kata H pemasok via telepon WhattsApp, Jumat 23/92022.</p>
<p>Sampai berita ini di terbitkan kembali, pihak pelaksana proyek maupun kontraktor alat berat Excavator belum memberikan klarifikasi terkait perihal tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
