<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ini Penjelasannya &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/ini-penjelasannya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Oct 2025 12:09:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Heboh! Nenek 62 Tahun Korban Jadi Tersangka Pengeroyokan Mafia Tanah, Ini Penjelasannya !!!</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/heboh-nenek-62-tahun-korban-jadi-tersangka-pengeroyokan-mafia-tanah-ini-penjelasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 12:09:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Heboh! Nenek 62 Tahun Korban Jadi Tersangka Pengeroyokan Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Penjelasannya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=79853</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/heboh-nenek-62-tahun-korban-jadi-tersangka-pengeroyokan-mafia-tanah-ini-penjelasannya/" title="Heboh! Nenek 62 Tahun Korban Jadi Tersangka Pengeroyokan Mafia Tanah, Ini Penjelasannya !!!" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar | Sindikat penyerobotan pengerusakan tanah oleh mafia tanah nampaknya tidak pandang bulu menyasar para korbannya, muda hingga tua tak luput bisa menjadi tersangka dari sindikat ini.</p>
<p>Tanah berupa tanaman di Kenagarian Harau, menjadi sasaran sindikat mafia tanah.</p>
<p>Tanah Ulayat ini sebelum nya pihak penyidik Polres 50 kota sudah menyarankan masalah ini untuk di bawa kebawah di selesaikan di Nagari dan meminta surat yang dikeluarkan oleh Nagari Harau, aneh nya surat keluar tetapi tidak di tanda tangani oleh Wali Nagari Harau alasan Wali Nagari Harau tidak mau tanda tangan karena stetmen dari bhabinkamtibmas menyatakan masalah ini sudah diatas tidak bisa di bawa kebawah kata bhabinkamtibmas Nagari Harau pihak penyidik Polres 50 Kota menyarankan masalah ini di selesai kan di bawah..</p>
<p>Seorang nenek berusia 62 tahun, (S), dan anak menantu, Sm (37), F (40), T (31) dan H (45) korban mendadak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan mafia tanah di Kenagarian Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kasus ini memicu kehebohan publik penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan oleh mafia tanah.</p>
<p>Ia menilai proses penyidikan sarat kejanggalan, tidak objektif, dan menunjukkan indikasi kriminalisasi terhadap warga Kenagarian Harau yang lahan di kuasai mafia tanah.</p>
<p>Warga Masyarakat Kenagarian Harau meminta Dukungan Kapolri dan Satgas Mafia Tanah</p>
<p>Menyerukan agar Kapolri, Kejaksaan Agung, BPN, hingga Satgas Anti Mafia Tanah turun tangan dalam kasus ini. Mereka menilai kasus ini mencoreng keadilan dan menjadi buruk bagi upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.</p>
<p>#NoViralNoJustice#</p>
<p>#PresidenRi#</p>
<p>#Kejagung#</p>
<p>#Menhunt#</p>
<p>#MenteriAgrariaDanATR/BPN#</p>
<p>#MabesPolri#</p>
<p>#PanglimaTni#</p>
<p>#PoldaSumbar#</p>
<p>#GubernurSumbar#</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dpp9qu7vr/images/f_auto,q_auto/v1768321754/IMG-20251001-WA0154_1759320201178_1759320219518/IMG-20251001-WA0154_1759320201178_1759320219518.jpeg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polsek Ciracas: Tawuran di Fly Over Jalan Raya Bogor Tewaskan 7 Orang Adalah Hoaxs, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/polsek-ciracas-tawuran-di-fly-over-jalan-raya-bogor-tewaskan-7-orang-adalah-hoaxs-ini-penjelasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Mar 2025 08:20:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Penjelasannya]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Ciracas: Tawuran di Fly Over Jalan Raya Bogor Tewaskan 7 Orang Adalah Hoaxs]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=74161</guid>

					<description><![CDATA[_rilis resmi DPP FWJ Indonesia dengan Polsek Ciracas_ Editor redaksi &#160; &#160; <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/polsek-ciracas-tawuran-di-fly-over-jalan-raya-bogor-tewaskan-7-orang-adalah-hoaxs-ini-penjelasannya/" title="Polsek Ciracas: Tawuran di Fly Over Jalan Raya Bogor Tewaskan 7 Orang Adalah Hoaxs, Ini Penjelasannya" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>_rilis resmi DPP FWJ Indonesia dengan Polsek Ciracas_</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>Berantas.co.id, JAKARTA | sebelumnya telah viral di sosial media tauran remaja yang terjadi di fly over jalan raya Bogor beberapa hari lalu. Dalam video yang tersebar luas itu bernarasikan kejadian malam ini di Pasarrebo tidak terbendung antar kelompotan anak remaja Tauran besar-besaran yang menewaskan 7 anak Muda.</p></blockquote>
<p>Atas munculnya video tersebut, AKP Maryono Kanit Reskrim Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur berikan penjelasan. Dia membenarkan terjadinya tawuran antar remaja saat di Konfirmasi awak media di lapangan pada Kamis (6/03/2025). Namun munculnya narasi dengan adanya 7 korban jiwa itu dibantahnya.</p>
<p>&#8220;Itu Hoax mas..!! dan tidak benar adanya korban jiwa hingga menewaskan 7 orang. Kalau adanya tawuran itu benar, tetapi tidak ada korban jiwa. Hanya ada 2 korban luka-luka dan itu berhasil kami selamatkan. &#8220;Kata Maryono.</p>
<p>Dia juga membenarkan video tersebut benar terjadi pada 15 Februari 2025 pagi dan berhasil di bubarkan aparat Polsek Ciracas yang pada saat itu bertugas, namun munculnya narasi hingga menelan 7 korban jiwa adalah Hoax.</p>
<p>&#8220;Kejadian tauran memang benar terjadi di wilayah hukum kami, yakni Ciracas pada bulan febuaryli 2025, akan tetapi bukan yang pada saat ini Viral. &#8220;Kata AKP Maryono.</p>
<p>Ia juga Menambahkan Video Viral Hoax ini sengaja di ciptakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab guna menciptakan suasana tidak kondusif di wilayah hukum Polsek Ciracas Polres Jakarta Timur.</p>
<p>Hal senada juga di benarkan Fery Faisal yang juga Kepala Bidang Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), di mana vidio tersebut sudah ia dapati sejak 17 Februari 2025.</p>
<p>&#8220;Vidio sudah Viral sejak awal juga ada di Chanel Youtube tv one IG Seputar Jaksel 3 Minggu lalu, ada korban 2 orang tapi tidak sampai meninggal Dunia seperti yang di beritakan saat ini &#8220;.Ujar Fery.</p>
<p>Sampai Berita ini ditayangkan pihak Polsek Ciracas masih menyelidiki Kejadian tersebut dan akan meminta keterangan pihak pihak yang bertikai pada saat itu guna proses hukum lebih lanjut.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dpp9qu7vr/images/f_auto,q_auto/v1768347122/IMG-20250307-WA0005_1741335456717/IMG-20250307-WA0005_1741335456717.jpeg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pengacara Gapta Akan Prapidkan Oknum Penyidik Polsek Jagakarsa, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/pengacara-gapta-akan-prapidkan-oknum-penyidik-polsek-jagakarsa-ini-penjelasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 22:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Penjelasannya]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara Gapta Akan Prapidkan Oknum Penyidik Polsek Jagakarsa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=68493</guid>

					<description><![CDATA[_rilis resmi DPP FWJ Indonesia_ Oleh: Fakta ril, ketum FWJ Indonesia Editor <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/pengacara-gapta-akan-prapidkan-oknum-penyidik-polsek-jagakarsa-ini-penjelasannya/" title="Pengacara Gapta Akan Prapidkan Oknum Penyidik Polsek Jagakarsa, Ini Penjelasannya" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>_rilis resmi DPP FWJ Indonesia_</p>
<p>Oleh: Fakta ril, ketum FWJ Indonesia</p>
<p>Editor : redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, JAKARTA | Dua (2) orang yang diketahui sebagai pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diduga mengalami kriminalisasi hukum. Hal itu dikatakan Richard William yang diketahui sebagai salah satu pendiri FWJ Indonesia dan juga Pengacara Gapta Law Firm melalui keterangan Pers nya di Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).</p>
<p>Menurutnya insiden yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024 lalu merupakan undangan ketua DKM Masjid Al Birru terhadap (IS) dan (BY) untuk mengklarifikasi serta meminta IS dan BY segera membongkar kembali awuning garasi mobil pribadi IS dihalaman Masjid Al Birru.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan surat DKM memang tanggal itu undangan buat mereka membongkar sendiri awuning garasi mobil Sdr IS, karena itu bukan area / lahan pribadinya, melainkan lahan Masjid Al Birru yang diperuntukan untuk kepentingan umat. &#8220;Kata Richard.</p>
<p>Namun pada kenyataannya, IS dan BY malah mendatangi Masjid dengan pengawalan oranglain yang diduga sekelompok preman bayaran guna memancing emosi pengurus Masjid Al Birru dan warga setempat. Ironinya, adu argumentasipun terjadi hingga saling dorong mendorong.</p>
<p>&#8220;Persoalan munculnya laporan IS tehadap klien kami, yakni dua orang pengurus Masjid Al Birru itu karena Sdr. IS terjatuh dan bukan karena didorong, melainkan kesenggol sehingga sikut Sdr. IS terluka gores. &#8220;Ucap Richard.</p>
<p>Lebih rinci dia menjelaskan bahwa insiden itu bukanlah perkara hukum Pasal 170 KUHP, dan juga tidak mengarah ke Pasal lainnya.</p>
<p>&#8216;Ini sangat aneh dan lucu. Penyidik Polsek Jagakarsa kok bisa langsung menerima pelaporan dari Sdr. IS. Padahal kalau kita lihat dan pelajari, itu tidak ada mens rea atau kesengajaan klien kami dengan niat melakukan hal yang melanggar hukum.</p>
<p>Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, penyidik Polsek Jagakarsa telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/195/IV/2024/SPKT/Polsek Jagakarsa/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Mei 2024 dengan telak tanpa dugaan di LP tersebut ditulis penyidik Pasal 170 KUHP pasal tunggal).</p>
<p>&#8220;Di SP2HP dalam undangan klarifikasi jelas loh itu penyidik menulis Pasal tunggal 170 KUHP tanpa adanya jungto Pasal lainnya. Namun kok tiba-tiba klien kami dikirimkan surat panggilan pertama dengan Nomor SP.Gil/46/IX/2024/Sek. Karsa. Dan anehnya berubah Pasal menjadi 351 ayat (1) serta adanya beda nomor LP, yang semula LP/B/195/IV/2024/SPKT/Polsek Jagakarsa/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya menjadi LP/B/195/V/2024/SPKT/Polsek Jagakarsa/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama. &#8220;Kritik Richard.</p>
<p>Bahkan kata Richard, dalam surat panggilan itu menjadi bias dikarenakan informasi yang diterima bahwa Polsek Jagakarsa telah melakukan gelar perkara 2 kali, yang pertama di Polres Metro Jakarta Selatan dan yang kedua di Polsek Jagakarsa.</p>
<p>&#8220;Sudah sangat keliru itu penyidik Polseknya. Gelar perkara itu kan menentukan status hukum terlapor, jika memang tidak terpenuhi unsurnya, seharusnya mereka langsung menerbitkan SP3 dan bukan merubah Pasal lalu mengirimkan panggilan pertama ke klien kami. Yang lucunya, malah penyidik tidak mengirimkan SPDP setelah gelar perkara itu. &#8220;Bebernya.</p>
<p>Terkait SPDP, richard menjelaskan, dirinya baru diberikan hari ini, Senin (23/9/2024) oleh penyidik setelah dia mendatangi Polsek Jagakarsa untuk pertanyakan status hukum kliennya.</p>
<p>&#8220;Penyidik Polsek ini benar-benar ajaib, dalam surat SPDP yang diberikan tadi tertanggal 18 September 2024, lalu sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama kami yang langsung mendatangi rumah klien kami dengan tanggal yang sama, yakni 18 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wib.</p>
<p>Padahal lanjut Richard, setelah penyidik melakukan gelar perkara, seharusnya SPDP diterbitkan terlebih dahulu, kemudian batas waktu 7 hari baru penyidik menerbitkan surat panggilan pertama atas hasil gelar perkara dengan object diri terlapor.</p>
<p>&#8220;Tadi itu kami juga tidak tau karena banyak jama&#8217;ah dan pengurus Masjid Al Birru juga mendatangi Polsek Jagakarsa atas kepentingan yang sama. Kalau mereka itu meminta penyidik melakukan SP3 atas laporan Sdr. IS dengan tuduhan terhadap dua orang pengurus Masjidnya dikenakan Pasal 170 KUHP. &#8220;Ungkapnya.</p>
<p>Richard mengatakan, ketua DKM bersama para pengurus dan jama&#8217;ah Masjid Al Birru sangat menginginkan penyidik menindaktegas Sdr. IS yang melaporkan 2 orang pengurusnya, mengingat Sdr. IS (Pelapor) itulah yang sebenarnya melakukan pemanfaatan lahan masjid untuk kepentingan pribadinya, provokasi dan akhirnya memicu keonaran.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya permasalahan itu bukan pengeroyokan ataupun penganiayaan, karena Sdr. IS sebagai Pelapor memang kami undang untuk datang ke Masjid dalam rangka membongkar kanopi parkiran mobil pribadinya di halaman Masjid Al Birru. &#8220;Jelas Adi saat ditemui awak media paska keluar dari kantor polsek Jagakarsa.</p>
<p>Atas peristiwa ketidak profesionalan penyidik Polsek Jagakarsa, maka Richard William akan melakukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Serta mendesak Propam Polda Metro Jaya untuk turun dan memeriksa para oknum penyidik Polsek Jagakarsa. &#8220;Pintanya.</p>
<p>Dalam hal ini, jelas Richard, ada 3 penyidik Polsek Jagakarsa yang akan dilaporkannya, yakni Panit, Kanit dan Kapolseknya.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dpp9qu7vr/images/f_auto,q_auto/v1768307014/Screenshot_2024-09-24-05-44-35-69_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7_1727131495198/Screenshot_2024-09-24-05-44-35-69_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7_1727131495198.jpeg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
