<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KEJAMNYA AYAH MENGANIAYA ANAK WANITA DIBAWAH UMUR DENGAN ROKOK DIWAJAH DAN SEKUJUR TUBUH DIDUGA MEMILIKI SENJATA API &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/kejamnya-ayah-menganiaya-anak-wanita-dibawah-umur-dengan-rokok-diwajah-dan-sekujur-tubuh-diduga-memiliki-senjata-api/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Nov 2023 11:33:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>KEJAMNYA AYAH MENGANIAYA ANAK WANITA DIBAWAH UMUR DENGAN ROKOK DIWAJAH DAN SEKUJUR TUBUH DIDUGA MEMILIKI SENJATA API</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/kejamnya-ayah-menganiaya-anak-wanita-dibawah-umur-dengan-rokok-diwajah-dan-sekujur-tubuh-diduga-memiliki-senjata-api/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Nov 2023 11:11:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KEJAMNYA AYAH MENGANIAYA ANAK WANITA DIBAWAH UMUR DENGAN ROKOK DIWAJAH DAN SEKUJUR TUBUH DIDUGA MEMILIKI SENJATA API]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=56931</guid>

					<description><![CDATA[Penulis : Aldi Editor : redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id,Tangerang &#8211; Seorang <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/kejamnya-ayah-menganiaya-anak-wanita-dibawah-umur-dengan-rokok-diwajah-dan-sekujur-tubuh-diduga-memiliki-senjata-api/" title="KEJAMNYA AYAH MENGANIAYA ANAK WANITA DIBAWAH UMUR DENGAN ROKOK DIWAJAH DAN SEKUJUR TUBUH DIDUGA MEMILIKI SENJATA API" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Aldi</p>
<p>Editor : redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id,Tangerang &#8211; Seorang ayah berinisial *GN*(38) warga Kabupaten Tangerang, yang diduga memiliki senjata rakitan ditahan oleh polisi tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri, yang masih dibawah umur berinisial C(15)</p>
<p>Pelaku dilaporkan mantan istrinya WWN(40), yang mendapatkan informasi dari tetangganya yang melihat kejadian tersebut ke Polsek Tigaraksa Selasa, 07-11-23, Polisi Polsek Tigaraksa bergegas menuju TKP untuk menangkap pelaku tersebut.</p>
<p>Kejadian berawal pada Rabu, 01 -11 &#8211; 2023, ketika *GN* sedang berada di rumahnya mendapatkan informasi dari guru sekolah C bahwa C tidak pernah mengikuti mata pelajaran olahraga di sekolahan, kemudian sang ayah mencari anaknya ke sekolah tetapi anaknya C tidak ada, kemudian akhirnya bertemu dengan C yang jalan menuju pulang ke rumah tiba tiba *G* langsung menendang, menginjak-injak, dan menjambaknya untuk di ajak pulang ke rumah.</p>
<p>Lebih biadab lagi ketika dirumah sang ayah *G* kembali melakukan penganiayaan kembali menginjak-injak, menendang, dan mencekiknya bahkan *G* tega melakukan sundutan rokok kebagian wajah, dan tubuh anaknya sendiri sehingga saat ini anaknya C mengalami trauma yang begitu serius dan selalu ketakutan histeris.</p>
<p>Ibu kandung C, WWN akan meminta perlindungan kepada LPSK karena C masih mendapatkan intimidasi dan ancaman dari keluarga *G* agar meminta C mencabut berkas kalau tidak akan dihapus nama C dari KK Keluarga ayahnya dan tidak diberikan data data identitas C untuk mendaftar sekolah baru</p>
<p>Keluarga akan meminta bantuan KPAI untuk memaksimalkan hukuman ayah sebagai pelaku kekerasan dengan<br />
*Pasal 10] Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”* junto *Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan*</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
