<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kemenkes Jelaskan Mekanisme Produksi Obat dan Perkembangan Uji Klinis Vaksin Covid-19 &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/kemenkes-jelaskan-mekanisme-produksi-obat-dan-perkembangan-uji-klinis-vaksin-covid-19/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Aug 2020 13:02:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Kemenkes Jelaskan Mekanisme Produksi Obat dan Perkembangan Uji Klinis Vaksin Covid-19</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/kemenkes-jelaskan-mekanisme-produksi-obat-dan-perkembangan-uji-klinis-vaksin-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2020 13:02:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes Jelaskan Mekanisme Produksi Obat dan Perkembangan Uji Klinis Vaksin Covid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=21955</guid>

					<description><![CDATA[Penulis : Rony Editor : Redaksi Berantas.co.id, Pada 4 Agustus 2020 Kementerian <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/kemenkes-jelaskan-mekanisme-produksi-obat-dan-perkembangan-uji-klinis-vaksin-covid-19/" title="Kemenkes Jelaskan Mekanisme Produksi Obat dan Perkembangan Uji Klinis Vaksin Covid-19" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Rony</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p>Berantas.co.id, Pada 4 Agustus 2020<br />
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Kabadan Litbangkes),</p>
<p>Slamet, memberikan penjelasan terkait mekanisme produksi obat dan perkembangan uji klinis vaksin Covid-19.</p>
<p>Lebih lanjut,</p>
<p>Plt. Kabadan Litbangkes menyampaikan secara garis besar proses produksi obat sebagai berikut:</p>
<p>1: Pertama, diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian;</p>
<p>2: Kedua, Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktivitas zat; uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik; serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III;</p>
<p>3: Ketiga, proses izin edar;<br />
Keempat, diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.</p>
<p>“Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid 19.</p>
<p>Sebagian kandidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir,” kata Slamet.</p>
<p>Namun, diakui Slamet, hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin secara spesifik bisa menanggulangi Covid-19.</p>
<p>“Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektivitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien Covid-19,” jelas Slamet.</p>
<p>Perkembangan Uji Klinis Tahap III Vaksin Covid-19</p>
<p>Sementara itu, Slamet sampaikan bahwa terkait perkembangan pembuatan vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac dari Tiongkok saat ini akan dilakukan uji klinik fase 3 di site penelitian Fakulatas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).</p>
<p>“Sesuai dengan standar internasional juga peraturan Badan POM untuk registrasi obat/vaksin, maka protokol penelitian ini harus mendapatkan persetujuan etik dari site penelitian yang akan dituju, dalam hal ini Unpad,” katanya.</p>
<p>Komisi Etik Unpad, menurut Kabadan Litbangkes telah melakukan telaah protokol penelitian fase 3 vaksin tersebut.</p>
<p>Pada tanggal 27 Juli 2020, Slamet sampaikan bahwa Unpad mengumumkan persetujuan etik terhadap uji klinik ini.</p>
<p>Artinya, Ia menambahkan bahwa data-data yang mendasari dilakukan uji klinik fase 3 dapat diterima secara ilmiah, risiko terhadap subjek dapat diminimalisasi dan manfaat diperkirakan dapat diperoleh.</p>
<p>“Komisi Etik Universitas Padjajaran berkewajiban melakukan monitoring pelaksanaan penelitian,” jelasnya.</p>
<p>Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya akan informasi yang diragukan kebenarannya.</p>
<p>Untuk itu, Slamet mengingatkan untuk melakukan saring sebelum sharing, bersikap kritis dan cari informasi dari sumber yang terpercaya.</p>
<p>”Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang Covid-19 kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro-kontra,” pungkas Slamet.</p>
<p>🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏🏻🤝🙏🏻🇮🇩🇮🇩🇮🇩</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
