<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Langkah Polsek Legok Soal Kasus Pencurian Gabah &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/ketum-fwj-indonesia-apresiasi-langkah-polsek-legok-soal-kasus-pencurian-gabah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Oct 2026 15:39:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/09/cropped-BR_copy_295x63-32x32.jpg</url>
	<title>Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Langkah Polsek Legok Soal Kasus Pencurian Gabah &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Langkah Polsek Legok Soal Kasus Pencurian Gabah</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/ketum-fwj-indonesia-apresiasi-langkah-polsek-legok-soal-kasus-pencurian-gabah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2026 15:39:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Langkah Polsek Legok Soal Kasus Pencurian Gabah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=83135</guid>

					<description><![CDATA[_rilis ketum FWJ Indonesia_ Editor redaksi &#160; &#160;...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>_rilis ketum FWJ Indonesia_</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KAB TANGERANG | Unit Reskrim Polsek Legok Polsek Legok berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian gabah yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2026 di Desa Caringin Kec. Legok Kab. Tangerang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.</p>
<p>Dalam perkara tersebut penyidik Unit Reskrim telah menetapkan dua orang tersangka RR (laki-laki, 26 tahun) sebagai pelaku utama dan tersangka MS (Laki-laki, 48 tahun).</p>
<p>Iptu Ilham Husni menegaskan &#8220;Alhamdulillah, perkara pencurian gabah di desa Caringin Legok, sudah ada orang ditetapkan tersangka, RR pelaku utama dan MS sebagai penadah. &#8220;Kata Kanit saat dikonfirmasi FWJ Indonesia, Rabu (28/10/2026).</p>
<p>Namun, dalam proses penyidikan perkara tersebut, masing-masing pihak, baik korban maupun pelaku, mengajukan Restorative Justice. Dengan adanya kesepakatan musyawarah yang terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026. Setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.</p>
<p>Kesepakatan musyawarah antara Pelapor H (laki-laki, usia 30 tahun) dan Tersangka RR dan MS dilakukan di Polsek Legok yang disaksikan oleh kelurganya masing-masing dan ditandatangani oleh masing-masing pihak. Kedua pihak menyatakan secara tegas telah saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum lebih lanjut, dan pelaku telah memulihkan kerugian materil korban dengan cara memberikan ganti kerugian korban., selanjutnya pelapor secara resmi mencabut laporan polisi yg telah dibuat.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Legok, Iptu Iham Husni menyambut baik langkah kedua pihak tersebut. &#8220;Saya sangat mengapresiasi keinginan kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai dan kekeluargaan. &#8220;Ucapnya.</p>
<p>Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif merupakan Amanah Undang-Undang RI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Pendekatan ini sejalan dengan budaya musyawarah mufakat yang sudah lama mengakar di masyarakat Indonesia. &#8220;Ujar Iptu Ilham.</p>
<p>Lebih lanjut, fokus utama RJ adalah pemulihan keadaan. Korban bisa mendapatkan kembali barangnya yang dicuri, atau menerima uang pengganti atas kerugian materiil yang ditanggung sepenuhnya oleh pelaku.&#8221; ungkap Iptu Ilham.</p>
<p>Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif diharapkan melalui forum mediasi RJ, polisi tidak lagi dipandang sebagai institusi yang kaku dan menakutkan (hanya tahu memenjarakan orang), melainkan sebagai penengah atau fasilitator yang humanis, Hal ini meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dan mendukung fungsi kepolisian masyarakat (community policing).</p>
<p>Upaya Polsek Legok mendapatkan apresiasi baik dari Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan Pers nya di Jakarta, Rabu malam (28/10/2026).</p>
<p>Opan menyebut langkah Kanit Iptu Ilham merupakan bentuk nyata dalam melakukan pendekatan hukum ke masyarakat. &#8220;Ini contoh baik, bahwa tidak selalu perkara harus ke meja hijau, ada upaya-upaya baik melalui RJ. Itulah yang menjadi dasar bahwa masyarakat mempunya hak pemulihan hukum selama pelapor dan terlapor menempuh jalur Restorative Justice (RJ). &#8220;Pungkasnya.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
