<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kuasa Hukum Pelaku Begal Payudara Mendatangi Polda Metro Jaya &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/kuasa-hukum-pelaku-begal-payudara-mendatangi-polda-metro-jaya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jan 2020 23:22:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Kuasa Hukum Pelaku Begal Payudara Mendatangi Polda Metro Jaya</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/kuasa-hukum-pelaku-begal-payudara-mendatangi-polda-metro-jaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2020 23:22:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum Pelaku Begal Payudara Mendatangi Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=16308</guid>

					<description><![CDATA[Kontributor : Viktor Editor : Redaksi Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Polda Metro Jaya <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/kuasa-hukum-pelaku-begal-payudara-mendatangi-polda-metro-jaya/" title="Kuasa Hukum Pelaku Begal Payudara Mendatangi Polda Metro Jaya" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kontributor : Viktor</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p><strong><em>Berantas.co.id, Jakarta &#8211;</em> </strong>Polda Metro Jaya senin kemarin 20/1/2020 telah melakukan konferensi pers terkait dengan kasus pelecehan seksual begal payudara, kasus ini terjadi di daerah bekasi.</p>
<p>Kasus begal payudara di tangani oleh subdit 4 Jatanras DitReskrimum Polda Metro Jaya, Pelaku sendiri bernama Denny Hendrianto dan di tangkap di warung dekat rumah nya sekitar pukul 00.45 dini hari.</p>
<p>Pelaku sendiri di tangkap bukan berdasarkan laporan dari korban, tetapi karena video pelaku telah beredar di beberapa media sosial sehingga membuat video tersebut viral.</p>
<p>Panit Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengatakan pelaku melakukan hal tersebut karena terinsipirasi dari film blue dari penangkapan tersebut di tahan barang bukti sebuah handphone.<br />
&#8220;Dari handphone yang kita sita di dalam hanphone tersebut banyak film blue,&#8221;ucap Dwi.</p>
<p>Terkait dengan kasus begal payudara ini pihak keluarga melalui kuasa hukum nya hari ini Rabu, 22/1/2020 mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan kepada penyidik jatanras bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena mengalami gangguan jiwa.</p>
<p>Tim dari kuasa hukum keluarga pelaku terdiri dari Ronny Perdana Manullang SH , Arief Darmawan SH , Trisanto Perkasa Tarigan SH dan Chyntia Olivia SH yang berasal dari kantor hukum ARS &amp; Partner.</p>
<p>&#8220;Kami akan tempuh jalur mediasi karena pelaku ini di tangkap bukan atas dasar laporan tetapi karena sebuah video yang viral , apalagi Polda Metro Jaya pada konferensi pers nya menyampaikan bahwa korban ada 5 orang sedangkan dalam video hanya satu orang saja lalu mana 4 korban lain,&#8221;Ucap Ronny Perdana Manullang SH.</p>
<p>Pihak kuasa hukum menyampaikan akan lakukan upaya pertemuan antara keluarga dan korban , tujuan nya agar pihak keluarga bisa menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah viral beberapa waktu lalu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
