<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Masyarakat Desak Penegakan Hukum Transparan &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/masyarakat-desak-penegakan-hukum-transparan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Feb 2026 11:01:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Aksi Penolakan Aktivitas PETI di Wilayah Hukum Polsek Cerenti, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Transparan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/aksi-penolakan-aktivitas-peti-di-wilayah-hukum-polsek-cerenti-masyarakat-desak-penegakan-hukum-transparan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 11:01:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Penolakan Aktivitas PETI di Wilayah Hukum Polsek Cerenti]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Desak Penegakan Hukum Transparan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=81312</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU – Selasa, 24 <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/aksi-penolakan-aktivitas-peti-di-wilayah-hukum-polsek-cerenti-masyarakat-desak-penegakan-hukum-transparan/" title="Aksi Penolakan Aktivitas PETI di Wilayah Hukum Polsek Cerenti, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Transparan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU – Selasa, 24 Februari 2026<br />
Ratusan masyarakat dari Desa Koto Cerenti dan sekitarnya, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, melakukan aksi turun langsung ke lokasi untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Cerenti.</p>
<p>Aksi tersebut melibatkan laki-laki, ibu-ibu, hingga para remaja. Masyarakat menyuarakan keresahan atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal, baik di Kecamatan Cerenti maupun Kecamatan Inuman, yang dinilai semakin terbuka dan masif.</p>
<p>Dampak Lingkungan dan Sosial<br />
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas PETI dilaporkan berlangsung di aliran Sungai Kuantan dan beberapa titik daratan. Dampak yang dirasakan masyarakat antara lain:</p>
<p>1. Menurunnya hasil tangkapan ikan akibat keruhnya air Sungai Kuantan</p>
<p>2. Gangguan terhadap jaring tradisional yang sejak tahun 1990-an menjadi sumber mata pencaharian warga</p>
<p>3. Potensi abrasi dan longsor di bantaran sungai</p>
<p>4. Kebisingan mesin rakit tambang yang beroperasi dekat permukiman dan tempat ibadah, termasuk saat waktu salat di bulan Ramadan</p>
<p>Warga menyebutkan terdapat ratusan rakit tambang emas yang beroperasi di aliran Batang Kuantan. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat keterangan masyarakat dan belum terverifikasi secara hukum oleh pihak berwenang.</p>
<p>Desakan kepada Aparat Penegak Hukum</p>
<p>Masyarakat berharap adanya perhatian dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk dari jajaran Kepolisian Daerah Riau, terhadap dugaan pembiaran aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti.</p>
<p>Kabupaten Kuantan Singingi sendiri saat ini dipimpin oleh Bupati aktif, Suhardiman Amby. Sebelumnya, pada September 2025, Suhardiman Amby sempat menyampaikan sikap tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hulu Sungai Kuantan yang berada di Provinsi Sumatera Barat, bahkan mengancam akan melakukan pembendungan sungai apabila aktivitas tersebut tidak dihentikan.</p>
<p>Sungai Kuantan merupakan aliran sungai strategis yang melintasi wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan menjadi sumber kehidupan masyarakat.</p>
<p>Riwayat Penertiban dan Polemik<br />
Aktivitas PETI di wilayah ini sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik. Pada 7 Oktober 2025, operasi penertiban yang dipimpin oleh Bupati Kuansing bersama Kapolres Kuansing saat itu, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan sejumlah kendaraan dinas aparat.</p>
<p>Dalam peristiwa tersebut, aparat kepolisian menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, perkara tersebut diduga diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait.</p>
<p>Dugaan Keterlibatan Oknum</p>
<p>Sejumlah narasumber juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun pihak lain dalam mendukung atau memfasilitasi aktivitas PETI. Termasuk beredarnya informasi mengenai dugaan setoran kepada oknum tertentu.</p>
<p>Seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik tersebut.<br />
Harapan Masyarakat<br />
Masyarakat menyampaikan harapan agar:</p>
<p>1. Dilakukan penindakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan terhadap aktivitas PETI.</p>
<p>2. Ada pengawasan serius terhadap wilayah hukum Polsek Cerenti.</p>
<p>3. Dilakukan perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.</p>
<p>Penanganan perkara sebelumnya dijelaskan secara terbuka demi menghindari polemik dan dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum.</p>
<p>Masyarakat juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta stabilitas sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.</p>
<p>Catatan Redaksi:</p>
<p>Seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Tim/redaksi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0437_1771930720738_1771930733477.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Aktivitas PETI di Sejumlah Titik Kabupaten Solok Diduga Disertai Transaksi Narkotika, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Transparan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/aktivitas-peti-di-sejumlah-titik-kabupaten-solok-diduga-disertai-transaksi-narkotika-masyarakat-desak-penegakan-hukum-transparan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 21:17:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivitas PETI di Sejumlah Titik Kabupaten Solok Diduga Disertai Transaksi Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Desak Penegakan Hukum Transparan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=81183</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Aktivitas PETI di Sejumlah Titik <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/aktivitas-peti-di-sejumlah-titik-kabupaten-solok-diduga-disertai-transaksi-narkotika-masyarakat-desak-penegakan-hukum-transparan/" title="Aktivitas PETI di Sejumlah Titik Kabupaten Solok Diduga Disertai Transaksi Narkotika, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Transparan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Aktivitas PETI di Sejumlah Titik Kabupaten Solok Diduga Disertai Transaksi Narkotika, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Transparan<br />
Kabupaten Solok, Sumatera Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok Arosuka, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, sedikitnya lebih dari 100 unit alat berat jenis ekskavator diduga masih beroperasi di sejumlah titik, termasuk kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai.<br />
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum. Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa adanya penindakan yang dinilai signifikan dan transparan.<br />
Selain dugaan pelanggaran pertambangan, sejumlah warga juga menyampaikan adanya dugaan penggunaan serta transaksi narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi tambang ilegal. Informasi tersebut disampaikan warga kepada wartawan dengan permintaan agar identitas mereka dirahasiakan demi alasan keamanan.<br />
“Di beberapa lokasi aktivitas PETI diduga hampir rata-rata menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dan transaksi itu diduga dilakukan langsung di lokasi tambang,” ujar salah seorang warga.<br />
Masyarakat mengaku resah karena aktivitas PETI dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu persoalan sosial yang lebih luas, termasuk terhadap generasi muda.<br />
Adapun sejumlah titik lokasi yang disebutkan warga antara lain:<br />
1. Wilayah Kipek, Kenagarian Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki (sekitar 40 unit ekskavator).<br />
2. Sepanjang aliran Sungai Dareh, kawasan Gelora Biso-Biso, Nagari Mudik Lolo (sekitar 10 unit).<br />
3. Jalan Tanjung Balik (Kayu Lawang), Jorong Kipek, Kecamatan Payung Sekaki (sekitar 5 unit).<br />
4. Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto (sekitar 30 unit).<br />
5. Wilayah Supayang, Sirukam, Simanau, Rangkiang Luluih hingga Sumiso (jumlah belum terdata pasti).<br />
6. Sepanjang Sungai Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti (diperkirakan sekitar 60 unit).<br />
Aktivitas tersebut diduga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran sumber air bersih, kerusakan infrastruktur jalan, serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah.<br />
Menjelang bulan suci Ramadan, warga menyampaikan keprihatinan atas kondisi air sungai yang dilaporkan semakin tercemar dan berdampak pada kebutuhan sehari-hari serta aktivitas ibadah masyarakat.<br />
Sejak Juni 2025, isu PETI di Kabupaten Solok telah beberapa kali diberitakan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran kepolisian daerah. Namun demikian, sebagian masyarakat menyatakan belum melihat adanya penertiban yang dinilai menyeluruh dan berkelanjutan.<br />
Warga berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat melakukan penindakan secara serius, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga meminta perlindungan bagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut.<br />
“Kami berharap ada tindakan tegas dan menyeluruh hingga aktor-aktor utama dapat diungkap secara terbuka sesuai hukum yang berlaku,” ungkap warga.<br />
Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional dan transparan sangat dibutuhkan guna menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban sosial, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.<br />
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan sosial di Kabupaten Solok. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Tim/redaksi</p>
<p>Kabupaten Solok, Sumatera Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok Arosuka, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, sedikitnya lebih dari 100 unit alat berat jenis ekskavator diduga masih beroperasi di sejumlah titik, termasuk kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai.<br />
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum. Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa adanya penindakan yang dinilai signifikan dan transparan.<br />
Selain dugaan pelanggaran pertambangan, sejumlah warga juga menyampaikan adanya dugaan penggunaan serta transaksi narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi tambang ilegal. Informasi tersebut disampaikan warga kepada wartawan dengan permintaan agar identitas mereka dirahasiakan demi alasan keamanan.<br />
“Di beberapa lokasi aktivitas PETI diduga hampir rata-rata menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dan transaksi itu diduga dilakukan langsung di lokasi tambang,” ujar salah seorang warga.<br />
Masyarakat mengaku resah karena aktivitas PETI dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu persoalan sosial yang lebih luas, termasuk terhadap generasi muda.<br />
Adapun sejumlah titik lokasi yang disebutkan warga antara lain:<br />
1. Wilayah Kipek, Kenagarian Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki (sekitar 40 unit ekskavator).<br />
2. Sepanjang aliran Sungai Dareh, kawasan Gelora Biso-Biso, Nagari Mudik Lolo (sekitar 10 unit).<br />
3. Jalan Tanjung Balik (Kayu Lawang), Jorong Kipek, Kecamatan Payung Sekaki (sekitar 5 unit).<br />
4. Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto (sekitar 30 unit).<br />
5. Wilayah Supayang, Sirukam, Simanau, Rangkiang Luluih hingga Sumiso (jumlah belum terdata pasti).<br />
6. Sepanjang Sungai Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti (diperkirakan sekitar 60 unit).<br />
Aktivitas tersebut diduga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran sumber air bersih, kerusakan infrastruktur jalan, serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah.<br />
Menjelang bulan suci Ramadan, warga menyampaikan keprihatinan atas kondisi air sungai yang dilaporkan semakin tercemar dan berdampak pada kebutuhan sehari-hari serta aktivitas ibadah masyarakat.<br />
Sejak Juni 2025, isu PETI di Kabupaten Solok telah beberapa kali diberitakan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran kepolisian daerah. Namun demikian, sebagian masyarakat menyatakan belum melihat adanya penertiban yang dinilai menyeluruh dan berkelanjutan.<br />
Warga berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat melakukan penindakan secara serius, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga meminta perlindungan bagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut.<br />
“Kami berharap ada tindakan tegas dan menyeluruh hingga aktor-aktor utama dapat diungkap secara terbuka sesuai hukum yang berlaku,” ungkap warga.<br />
Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional dan transparan sangat dibutuhkan guna menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban sosial, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.<br />
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan sosial di Kabupaten Solok. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Tim/redaksi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260212-WA0001_1770844465933_1770844478701.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
