<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Meraup Uang Ratusan Juta &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/meraup-uang-ratusan-juta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Jan 2018 12:35:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Pemalsuan STNK Sudah Beroperasi 6 Tahun Meraup Uang Ratusan Juta Di Ungkap</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/pemalsuan-stnk-sudah-beroperasi-6-tahun-meraup-uang-ratusan-juta-di-ungkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jan 2018 12:35:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Di Ungkap]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Meraup Uang Ratusan Juta]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Sudah Beroperasi 6 Tahun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.berantas.co.id/?p=2857</guid>

					<description><![CDATA[Penulis : Bryan  Berantas.co.id – Bekasi. Polres Bekasi Kabupaten menangkap tiga pelaku <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/pemalsuan-stnk-sudah-beroperasi-6-tahun-meraup-uang-ratusan-juta-di-ungkap/" title="Pemalsuan STNK Sudah Beroperasi 6 Tahun Meraup Uang Ratusan Juta Di Ungkap" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Bryan <a href="http://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180130-WA0040.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-post-2857 wp-image-2858" src="http://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180130-WA0040-300x183.jpg" alt="" width="300" height="183" /></a></p>
<p><strong>Berantas.co.id – Bekasi.</strong> Polres Bekasi Kabupaten menangkap tiga pelaku pemalsuan STNK, yakni KA (38), D (33) dan A (36), serta satu pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu C. Omset pembuatan STNK palsu itu mencapai puluhan juta.</p>
<p>Awalnya terbongkar pada 18 Januari 2018 ada laporan, ada kecurigaan dari masyarakat bahwa mobil diduga dokumennya palsu, setelah kita cek dan dicocokan memang barang tidak sesuai,” paparnya.</p>
<p>Atas laporan, pihak Polres melakukan penelusuran dan akhirnya dapat diungkap.</p>
<p>Kapolrestro Bekasi Kabupaten, Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan pelaku pemalsuan STNK mempunyai peran masing-masing.</p>
<p>“Pelaku D mencari order, kemudian diberikan kepada C, terus diserahkan kepada A dengan jasa Rp10 juta. Lalu KA ke bagian pemindahan Hologram asli ke palsu,” ujar Candra Sukma, Selasa (30/1/2018).</p>
<p>Dijelaskan Kapolres, anggota opsnal melakukan observasi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa di perumahan sektor 5 Kelurahan kampung Bahagia, Kecamatan Babelan ada satu unit mobil Pick Up, yang diduga tidak sesuai dengan dokumen atau kepemilikan yang sebenarnya.</p>
<p>Surat dokumen dipalsukan lalu digadaikan, kemudian anggota opsnal mendatangi ke lokasi dan ada satu unit mobil tersebut lalu mengecek kebenaran ternyata tidak sesuai.</p>
<p>Kasus pemalsuan dokumen STNK dengan modus menerima mobil tarikan dari lising, kemudian merubah STNK.</p>
<p>Pelaku melakukan aksinya menerima dari oknum dari penarikan konsumen yang tidak bisa membayar oleh oknum lapangan, oknum tersebut bukan lising tetapi seperti colector yang tidak memberikan laporannya ke lising.</p>
<p>“Mereka mendapatkan dari orang lapangan yang tidak menyetorkan ke lising,” ungkapnya.</p>
<p>Lanjut Kapolres, pelaku sudah melakukan aksinya selama enam tahun dengan memalsukan 150 STNK.</p>
<p>Sementara menurut pelaku A dirinya melakukan aksinya tersebut sudah selama tujuh bulan dengan bekerja di lising salah satu perusahaan otomotif, dia mengadaikan mobil dengan seharga Rp10 Juta.</p>
<p>Kemudian menurut KA pelaku dirinya menggadaikan mobil seharga Rp 25 Juta. Pembuatan STNK palsu di rumah KA di Karawang. “Jualnya seharga Rp 25 juta,” kata KA.</p>
<p>Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
