<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penegakan Hukum Dipertanyakan &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/penegakan-hukum-dipertanyakan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Jan 2026 16:41:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Surga Mafia Tambang di Kuansing: Aktivitas PETI Masih Mengepung Kota Teluk Kuantan, Alam Rusak, Penegakan Hukum Dipertanyakan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/surga-mafia-tambang-di-kuansing-aktivitas-peti-masih-mengepung-kota-teluk-kuantan-alam-rusak-penegakan-hukum-dipertanyakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 16:40:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Alam Rusak]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum Dipertanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[Surga Mafia Tambang di Kuansing: Aktivitas PETI Masih Mengepung Kota Teluk Kuantan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=80870</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Kuantan Singingi, Riau- Aktivitas Penambangan Emas <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/surga-mafia-tambang-di-kuansing-aktivitas-peti-masih-mengepung-kota-teluk-kuantan-alam-rusak-penegakan-hukum-dipertanyakan/" title="Surga Mafia Tambang di Kuansing: Aktivitas PETI Masih Mengepung Kota Teluk Kuantan, Alam Rusak, Penegakan Hukum Dipertanyakan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Kuantan Singingi, Riau-<br />
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik wilayah sekitar Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), hingga kini masih marak beroperasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.</p>
<p>Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, namun juga telah menelan korban jiwa. Sejumlah insiden kecelakaan kerja di lokasi PETI di wilayah Kuansing dilaporkan telah banyak merenggut nyawa, termasuk di area yang tidak jauh dari pusat kota.</p>
<p>Ironisnya, kejadian-kejadian tersebut seolah tidak menimbulkan efek jera. Praktik PETI justru semakin masif dan berani beroperasi, bahkan terkesan luput dari pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum, meskipun aktivitas tersebut berlangsung di wilayah yang dapat dikatakan “di depan mata dan telinga”.</p>
<p>Dalam beberapa hari terakhir, tim wartawan melakukan pemantauan ketat dan pendokumentasian langsung di lapangan menggunakan kamera berfitur GPS serta pelacakan lokasi (Sherlock Location). Hasil dokumentasi menunjukkan bahwa hingga Rabu, 7 Januari 2026, aktivitas PETI masih aktif di sejumlah titik.</p>
<p>Adapun lokasi yang terpantau antara lain:</p>
<p>1. Wilayah Desa Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, terdapat beberapa titik PETI yang masih beroperasi;</p>
<p>2. Wilayah Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah, juga ditemukan sejumlah titik aktivitas PETI aktif</p>
<p>3. Wilayah Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di Desa Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, ditemukan aktivitas PETI yang masih berlangsung.</p>
<p>Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum, pengawasan lintas instansi, serta dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penambangan ilegal yang jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup.</p>
<p>Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat bertindak tegas, transparan, dan berkelanjutan dalam memberantas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi demi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan supremasi hukum.</p>
<p>Aktivitas PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020<br />
tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara</p>
<p>Pasal 158:<br />
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).</p>
<p>2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009<br />
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</p>
<p>Pasal 98 dan Pasal 99:<br />
Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.</p>
<p>3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)<br />
Pasal 359 KUHP:<br />
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun.</p>
<p>Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin yang menegaskan kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam penindakan</p>
<p>Tim/redaksi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dpp9qu7vr/images/f_auto,q_auto/v1768303347/IMG-20260107-WA0206_1767803805690_1767803814515/IMG-20260107-WA0206_1767803805690_1767803814515.jpeg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Penegakan Hukum Dipertanyakan, Diduga Kurang Profesional</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/penegakan-hukum-dipertanyakan-diduga-kurang-profesional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 10:32:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Kurang Profesional]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum Dipertanyakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=16856</guid>

					<description><![CDATA[Penulis : Ryan team Editor : Redaksi Berantas.co.id, Kota Tangerang, &#8211; Kinerja <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/penegakan-hukum-dipertanyakan-diduga-kurang-profesional/" title="Penegakan Hukum Dipertanyakan, Diduga Kurang Profesional" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Ryan team</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p><strong><em>Berantas.co.id, Kota Tangerang</em></strong>, &#8211; Kinerja aparatur penegak hukum mulai dipertanyakan, diduga kurang profesional. Hal tersebut dipertanyakan Paman Korban Agus Darma Wijaya, terkait kasus pengeroyokan atas keponakannya.</p>
<p>Dugaan itu muncul atas pengetahuan paman korban yang mengetahui salah satu tersangka (AN) yang beberapa waktu lalu menyerahkan diri dengan diikuti konferensi pers oleh Kapolsek Neglasari R. Manurung dengan beberapa awak media, Selasa (17/02/2020) lalu.</p>
<p>Pasalnya, pada esok hari terjadi penjemputan tersangka Yo Kok Kiong ditempat kerjanya yang sebelumnya Paman Yo kok Kiong meminta surat panggilan dan koordinasi kepenyidik<br />
agar bisa diantar ke Polsek Neglasari, terkait terlapor penggelapan mobil rental 378/372 KUHP (Rabu,18/02/20) namun tidak ditanggapi, sangat jelas diskriminasinya dengan proses penangkapan para tersangka Penganiayaan 170 KUHP yang lama dan selalu mendapat toleransi</p>
<p>Esok Paginya Yo Kok Kiong juga Mahendra Yusantri (Hans) dan Ricki Saputra (Santa) langsung diproses lanjut untuk dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan Tangerang Lama (LP-TL), namun tidak dengan satu tersangka (AN).</p>
<p>&#8220;Kami sebagai korban merasa ada yang janggal, diduga ada timbang pilih dan terkesan ada diskriminasi. Keponakan saya yang pada pukul 22.00 WIB dijemput, dan memohon kepada Kapolsek R. Manurung besok akan diantar oleh saya, tetapi R. Manurung tidak berkenan dan paksa bawa keponakan saya, lalu besok pagi (19/02/20) saya ingin besuk akan tetapi Yo Kok Kiong sudah di kirim ke LP Tangerang Lama, dan sekarang dapat kabar Ani (AN) masih berada di tahanan Polsek Neglasari, kenapa tidak sama- sama dikirim ke LP juga,&#8221; ungkap Darma.</p>
<p>Namun, berdasarkan keterangan Paman Korban, yang berkomunikasi langsung dengan Kapolsek Neglasari lewat via telepon. Hal tersebut dibenarkan, melalui bukti rekaman pada percakapan tersebut.</p>
<p>&#8220;Riya Septiani (Ani) benar masih di Polsek Neglasari akan kami kirim besok Ke LP Wanita,&#8221; kata R. Manurung (26/02/20), dalam percakapan tersebut.</p>
<p>&#8220;Ani benar masih di Polsek Neglasari, tidak usah ribut, Ani juga akan saya kirim, tidak ada timbang pilih Ani akan saya kirim besok,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dan ada hal yang mencengangkan, bahwa berdasarkan tambahan informasi awak media daftar tahanan Polsek Neglasari tidak ada nama Ani, sebagai tahanan yang seharusnya terdaftar sebagai tahanan Polsek Neglasari.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
