<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polsek Kembangan Berhasil Mengamankan 8 Tsk Pelaku Aksi Tawuran &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/polsek-kembangan-berhasil-mengamankan-8-tsk-pelaku-aksi-tawuran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Oct 2021 13:41:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Polsek Kembangan Berhasil Mengamankan 8 Tsk Pelaku Aksi Tawuran</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/polsek-kembangan-berhasil-mengamankan-8-tsk-pelaku-aksi-tawuran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Oct 2021 13:41:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kembangan Berhasil Mengamankan 8 Tsk Pelaku Aksi Tawuran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=35151</guid>

					<description><![CDATA[Editor : Redaksi &#160; Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Aksi Tawuran pelajar yang terjadi <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/polsek-kembangan-berhasil-mengamankan-8-tsk-pelaku-aksi-tawuran/" title="Polsek Kembangan Berhasil Mengamankan 8 Tsk Pelaku Aksi Tawuran" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor : Redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Aksi Tawuran pelajar yang terjadi pada Senin (4/10) lalu di Jalan Kembangan Utara deket patung sapu kembangan Jakarta barat</p>
<p>Petugas kepolisian dari polsek kembangan Jakarta Barat sedikitnya menangkap delapan remaja yang terlibat aksi tawuran</p>
<p>Tawuran remaja di Kembangan Utara diketahui adanya laporan dari warga jika ada seorang pelajar MF (18) terkena luka bacok.</p>
<p>Kejadian tawuran tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat jam pulang sekolah. Polisi menangkap 8 pelaku berinisial RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18) dan MJS (19).</p>
<p>&#8220;Jadi dapat laporan dia (korban) di puskesmas dalam keadaan terluka parah kebacok. TKP-nya ini di Jalan Kembangan Utara deket patung sapu itu pecahnya tawuran. Kondisi korban mengalami luka di kepala, di punggung juga di kaki,&#8221; kata Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).</p>
<p>Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto mengatakan dari keenam pelaku tersebut, Ferdo menyebut mereka memiliki peran masing-masing yang berbeda.</p>
<p>Pelaku utama RS alias A (18) yang melakukan pembacokan kepada korban.</p>
<p>&#8220;Pelaku MFR alias O (16) perannya menabrakkan motor kepada korban tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini,&#8221; ucap Ferdo.</p>
<p>Pelaku selanjutnya berinisial RS alias J dan RD alias P mereka berdua menyediakan senjata tajam untuk RS dan MFR. Pelaku lainnya berinisial HA dan MDA ketauan memiliki senjata tajam tanpa izin.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku MR (18) dan MJS (19) juga ketauan memiliki senjata tak berizin,&#8221; jelas Ferdo.</p>
<p>Lebih jauh Ferdo mengatakan jika tawuran tersebut bermula dari ajakan di media sosial. Kedua kelompok pelajar tersebut melakukan tawuran dikarenakan adu gengsi satu sama lain.</p>
<p>&#8220;Adu gengsi saja. Berawal medsos, saling sahut adu kekuatan. Kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka,&#8221; ujar Ferdo.</p>
<p>&#8220;Ini sangat miris mendengar kabar ini. Ini pembelajaran bagi kita mengingat PPKM level 2 sekolah mulai tatap muka, maka pihak kepolisian khusunya Kembangan berpesan ke orangtua dan sekolah untuk mengawasi para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran. Sehingga tidak ada korban jiwa,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam buah sajam berjenis celurit dan enam unit sepeda motor.</p>
<p>Atas perbuatan kedelapan pelaku tersebut, polisi menerapkan pasal yang berbeda-beda. Ini dikarenakan kategori kejahatan yang mereka perbuat tidak sama.</p>
<p>Pelaku berinisial RS alias A, MFR alias O, RS alias J dan RD alias P dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan HA, MDA, MR dan MJS dikenakan UU Darurat Pasal 2 dikarenakan memiliki senjata tak berizin dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.</p>
<p>( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
