<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pungutan liar &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/pungutan-liar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Nov 2023 06:33:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Pungli di Sekolah Depok Masih Marak, JPPI Minta Bubarkan Komite Sekolah</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/pungli-di-sekolah-depok-masih-marak-jppi-minta-bubarkan-komite-sekolah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Nov 2023 06:33:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli di Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60507</guid>

					<description><![CDATA[JPPI menduga ada tiga pihak yang menjadi aktor pungli di sekolah. Mereka adalah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>JPPI menduga ada tiga pihak yang menjadi aktor pungli di sekolah. Mereka adalah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> -Belum lama ini, sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Depok diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didiknya yang nilainya mencapai jutaan rupiah.</p>
<p>Sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS).</p>
<p>Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan ini bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.</p>
<p>&#8220;Sebelum pemberitaan ini viral, kasus pungli juga terjadi di Jakarta, Bandung, Bogor, Solo, Tangerang Selatan, Bekasi, dan masih banyak yang lainnya. Bisa dikatakan, fenomena ini diduga merata terjadi di semua kabupaten/kota,&#8221; kata Ubaid dilansir NU Online, Kamis (14/9/2023).</p>
<p>Mengapa hal ini bisa terjadi dan menjamur di mana-mana? JPPI menduga ada tiga pihak yang menjadi aktor pungli di sekolah. Mereka adalah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas).</p>
<p>&#8220;Biasanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurut Ubaid, ada tiga pihak yang biasanya menjadi pemeran pungli di sekolah, yaitu, oknum pihak sekolah, kordinator kelas, dan komite sekolah. Mereka merekaya dengan alasan pendanaan sekolah dan kebutuhan pendidikan.</p>
<p>Pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan.</p>
<p>&#8220;Nah, dokumen RAPBS ini akan dijadikan dasar legitimasi oleh Komite Sekolah untuk melakukan pungli. Komite Sekolah beralasan bahwa untuk menunjang proses pembelajaran, maka dibutuhkan ini dan itu (sebagaimana terlampir di RAPBS), tapi keuangan belum mencukupi. Lalu, Komite Sekolah menugaskan Korlas untuk menyebarkan info pungutan dan menjadi kasir dan penagih pungli di tiap-tiap kelas,&#8221; terang Ubaid.</p>
<p>Selama tiga pihak ini dapat bergerak bebas, kata Ubaid, maka pungli akan tetap lestari di sekolah. Karena itu, untuk menghentikan praktik pungli yang sangat meresahkan orang tua peserta didik di sekolah, JPPI menuntut empat hal.</p>
<p>1. Bubarkan Komite Sekolah Ubaid menyayangkan keberadaan Komite Sekolah. Lembaga yang mestinya berperan sebagai controlling agency di sekolah ini ternyata malah menjadi centeng sekolah untuk melakukan pungli.</p>
<p>&#8220;Ini bisa begini karena banyak komite sekolah yang abal-abal, alias proses pembentukannya dan komposisinya tidak sesuai. Mestinya dibentuk secara partisipatif, ternyata banyak yang diangkat melalui mekanisme abal-abal berdasarkan petunjuk (ditunjuk) kepala sekolah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>2. Bubarkan kordinator kelas (korlas) Korlas Ini dibentuk oleh komite sekolah sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda pungli di kelas-kelas, dan berhadapan langsung dengan wali murid/orang tua. Bahkan, dia bisa berperan bak debt collector jika ada orang tua yang tidak bayar pungutan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, bubarkan saja struktur Korlas di kelas-kelas, karena selalu menteror orang tua,&#8221; pinta Ubaid.</p>
<p>3. Cabut kewenangan Komite Sekolah untuk melakukan penggalangan dana Kewenangan ini termaktub dalam permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya di pasal 10 ayat 1.</p>
<p>Selama kewenangan ini masih ada, jangan berharap pungli bisa sirna di sekolah.</p>
<p>&#8220;Lalu, bagaimana dengan pendanaan sekolah yang kurang, misalnya. Ya jelas, ini kan di sekolah negeri, ya sudah barang tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menghitung kebutuhan dan membiayainya,&#8221; kata Ubaid.</p>
<p>4. Usut tuntas dan sanksi tegas kepada para pelaku pungli Ubaid mengemukakan, pelaku pungli sekolah biasanya hanya dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pindah tugas. Mestinya, para pelaku ini dapat terkena pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Jadi, oknum yang terlibat bisa di penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sumber: NU Online</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktik Pungli di Sekolah Bisa Dijerat Pidana</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/praktik-pungli-di-sekolah-bisa-dijerat-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Nov 2023 06:23:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli di Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60505</guid>

					<description><![CDATA[Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.</p>
<p>Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.</p>
<p>Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.</p>
<p>Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).</p>
<p><a href="https://www.depokpos.com/2023/11/48-jenis-pungli-berkedok-biaya-pendidikan-yang-kerap-terjadi-di-sekolah/"><span style="color: #008080;"><strong>48 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah</strong></span></a></p>
<p>Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.</p>
<p>Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR.</p>
<p>Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.</p>
<p>Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.</p>
<p>Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.</p>
<p><strong>Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah:</strong></p>
<p>(a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;<br />
(b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;<br />
(c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;<br />
(d) Melakukan operasi tangkap tangan;<br />
(e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;<br />
(f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan<br />
(g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.</p>
<p><strong>Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi</strong>, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.</p>
<p>Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.</p>
<p>Sumber: Ombudsman RI</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>48 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/48-jenis-pungli-berkedok-biaya-pendidikan-yang-kerap-terjadi-di-sekolah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Nov 2023 06:08:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli di Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60501</guid>

					<description><![CDATA[Dengan beragam alasan tertentu, praktik pungli tumbuh subur di setiap satuan pendidikan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dengan beragam alasan tertentu, praktik pungli tumbuh subur di setiap satuan pendidikan</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Sejumlah praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah, baik di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ), selama proses belajar mengajar, ataupun menjelang kelulusan berkedok acara perpisajan.</p>
<p>Dengan beragam alasan tertentu, praktik pungli tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.</p>
<p>Orang tua murid sendiri tak banyak yang tau bahwa sejatinya sejumlah pungutan berkedok iuran berkala semisal uang kas maupun dalam bentuk sumbangan adalah termasuk kedalam kategori pungutan liar.</p>
<p>Ironisnya, pada saat yang sama, orang tua murid yang mengetahui bahwa praktik tersebut merupakan pungli, lebih memilih diam tak bersuara karena takut berdampak ke anak-anak mereka seperti dikucilkan atau mendapat perlakuan yang &#8220;berbeda&#8221; dari pihak sekolah.</p>
<p>Orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak dan harus berani menyuarakan praktik melanggar hukum yang kerap terjadi di dunia pendidikan ini.</p>
<p>Untuk melaporkannya juga sangat mudah, cukup dengan mengunjungi situs milik Kemendikbud di url <span style="color: #008080;"><a style="color: #008080;" href="https://laporpungli.kemdikbud.go.id/"><strong>https://laporpungli.kemdikbud.go.id/</strong></a></span></p>
<h3>Berikut sedikitnya 48 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah:</h3>
<ol>
<li>Uang pendaftaran masuk</li>
<li>Uang komite</li>
<li>Uang OSIS</li>
<li>Uang ekstrakurikuler</li>
<li>Uang ujian</li>
<li>Uang daftar ulang</li>
<li>Uang study tour</li>
<li>Uang kas</li>
<li>Uang les</li>
<li>Uang buku ajar</li>
<li>Uang paguyuban</li>
<li>Uang syukuran</li>
<li>Uang infak</li>
<li>Uang fotokopi</li>
<li>Uang perpustakaan</li>
<li>Uang bangunan</li>
<li>Uang LKS</li>
<li>Uang buku paket</li>
<li>Uang bantuan insidental</li>
<li>Uang foto</li>
<li>Uang perpisahan</li>
<li>Uang sumbangan pergantian Kepsek</li>
<li>Uang seragam</li>
<li>Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik</li>
<li>Uang pembelian kenang-kenangan</li>
<li>Uang pembelian</li>
<li>Uang try out</li>
<li>Uang pramuka</li>
<li>Uang asuransi</li>
<li>Uang kalender</li>
<li>Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan</li>
<li>Uang koperasi</li>
<li>Uang PMI</li>
<li>Uang dana kelas</li>
<li>Uang denda melanggar aturan</li>
<li>Uang UNAS</li>
<li>Uang ijazah</li>
<li>Uang formulir</li>
<li>Uang jasa kebersihan</li>
<li>Uang dana sosial</li>
<li>Uang jasa penyeberangan siswa</li>
<li>Uang map ijazah</li>
<li>Uang legalisasi</li>
<li>Uang administrasi</li>
<li>Uang panitia</li>
<li>Uang jasa</li>
<li>Uang listrik</li>
<li>Uang gaji guru tidak tetap (GTT)</li>
</ol>
<h3>Laporkan Pungutan Liar di Sekolah</h3>
<p>Larangan melakukan pungutan sesuai dengan <span style="color: #008080;"><strong>PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR</strong></span>.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR</strong></p>
<p style="text-align: center;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: center;">Ayat 1<br />
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.</p>
<p style="text-align: center;">Ayat 2<br />
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
