<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Riau &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/riau/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Feb 2026 03:09:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Dugaan Praktik PETI Terorganisir dan Indikasi Keterlibatan Oknum Aparat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/dugaan-praktik-peti-terorganisir-dan-indikasi-keterlibatan-oknum-aparat-di-kabupaten-indragiri-hulu-riau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 03:07:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Praktik PETI Terorganisir dan Indikasi Keterlibatan Oknum Aparat di Kabupaten Indragiri Hulu]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=81344</guid>

					<description><![CDATA[Penulis tim Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Indragiri Hulu, Riau — <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/dugaan-praktik-peti-terorganisir-dan-indikasi-keterlibatan-oknum-aparat-di-kabupaten-indragiri-hulu-riau/" title="Dugaan Praktik PETI Terorganisir dan Indikasi Keterlibatan Oknum Aparat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis tim</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Indragiri Hulu, Riau — 26 Februari 2026<br />
Redaksi menerima dan menghimpun serangkaian informasi, keterangan, serta dokumentasi visual dari masyarakat terkait dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung secara masif, terstruktur, dan terorganisir di wilayah Kecamatan Batang Peranap hingga Pematang Rebah (Kota), Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.</p>
<p>Informasi yang dikumpulkan selama kurang lebih satu bulan terakhir mengindikasikan adanya sistem operasional yang rapi, melibatkan jaringan lapangan, penampungan, pembakaran, hingga distribusi emas ke Pekanbaru.</p>
<p>Dugaan Lokasi Penampungan dan Pemurnian Emas</p>
<p>Pada Rabu, 25 Februari 2026, warga kembali menyampaikan laporan disertai bukti foto yang memperlihatkan aktivitas pembakaran dan pemurnian emas. Lokasi yang dimaksud berada di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, tepat di depan rumah Kepala Desa dan berseberangan dengan Sekolah Dasar Negeri setempat.</p>
<p>Berdasarkan keterangan narasumber, lokasi tersebut diduga menjadi pusat penampungan emas hasil PETI dengan estimasi produksi sedikitnya 0,5 kilogram emas per hari.</p>
<p>Seluruh narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan dan menyatakan kesiapan memberikan keterangan resmi apabila dilakukan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>Skala Aktivitas Diduga Masif</p>
<p>Sumber masyarakat menyebutkan sedikitnya terdapat sekitar 2.000 unit rakit PETI yang beroperasi di darat maupun di sepanjang aliran Sungai Batang Peranap.</p>
<p>Wilayah yang diduga menjadi titik aktivitas meliputi:</p>
<p>&#8211; Desa Peladangan dan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap</p>
<p>&#8211; Wilayah Pematang Peranap (Desa Pematang Silunak, Kampung Baru, Kompeh, dan Desa Punti Kayu)</p>
<p>&#8211; Sepanjang Sungai Batang Peranap hingga perbatasan Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi</p>
<p>&#8211; Wilayah Pematang Rebah, Kecamatan Rengat</p>
<p>Jika estimasi produksi minimal 0,5 kilogram per hari pada satu titik penampungan tersebut akurat, maka perputaran uang diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar per hari, tergantung harga emas pasar. Selain itu, terdapat dugaan praktik penekanan harga beli emas di bawah harga pasar yang berpotensi merugikan para penambang tradisional.</p>
<p>Dugaan Pola Distribusi dan Keterlibatan Jaringan</p>
<p>Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan adanya sistem distribusi emas secara rutin ke Pekanbaru. Pengiriman disebut dilakukan secara berkala setiap pekan untuk selanjutnya diedarkan kembali.</p>
<p>Selain itu, masyarakat menduga adanya pihak-pihak yang berperan dalam pengendalian operasional lapangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat. Dugaan tersebut mencakup praktik pengamanan, pengendalian penjualan hasil tambang, hingga potensi pengutipan biaya operasional dari unit rakit PETI.</p>
<p>Klarifikasi dan Hak Jawab</p>
<p>Salah satu pihak yang disebut dalam informasi masyarakat sebelumnya telah dikonfirmasi dan membantah secara tegas seluruh dugaan keterlibatan dirinya maupun keluarganya. Ia menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila terdapat bukti yang sah.</p>
<p>Namun demikian, Redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak lain yang disebutkan guna memastikan keberimbangan pemberitaan dan pemenuhan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Pasca pemberitaan awal diterbitkan, redaksi menerima sejumlah komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai keluarga salah satu pihak yang disebutkan dan meminta agar pemberitaan dihentikan (take down). Permintaan tersebut disertai alasan hubungan profesi dan ajakan untuk menghentikan peliputan.</p>
<p>Redaksi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan tekanan terhadap independensi kerja jurnalistik. Seluruh komunikasi telah didokumentasikan sebagai bagian dari arsip redaksi.</p>
<p>Atas dasar informasi, dokumentasi, dan konsistensi keterangan dari berbagai narasumber, masyarakat mendesak:</p>
<p>&#8211; Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia<br />
&#8211; Divisi Profesi dan Pengamanan Polri<br />
&#8211; Kepolisian Daerah Riau</p>
<p>untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen terhadap dugaan praktik PETI terorganisir ini, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.</p>
<p>Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini masih dalam status dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, serta ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka seluas-luasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260226-WA0007_1772075098571_1772075106161.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Meriahnya Praktek Kayu Ilegal di Wilayah Kuantan Singingi, Riau</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/meriahnya-praktek-kayu-ilegal-di-wilayah-kuantan-singingi-riau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 16:56:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Meriahnya Praktek Kayu Ilegal di Wilayah Kuantan Singingi]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=80490</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Kuansing,- 27 November 2025 – <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/meriahnya-praktek-kayu-ilegal-di-wilayah-kuantan-singingi-riau/" title="Meriahnya Praktek Kayu Ilegal di Wilayah Kuantan Singingi, Riau" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Kuansing,-<br />
27 November 2025 – Aktivitas praktik dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Wartawan kembali merekam kegiatan tersebut pada Rabu, 26 November 2025. Praktik yang dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun ini disebut masih beroperasi di sejumlah titik SAWMILL/SOMEL Kayu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (Lubuk Jambi), Provinsi Riau.</p>
<p>Menurut hasil pemantauan di lapangan, lokasi SAWMILL dimaksud berada tidak jauh dari kantor Koramil 08 dan Polsek Kuantan Mudik, masing-masing kurang dari satu hingga dua kilometer. Berdasarkan laporan dan dokumentasi wartawan, kawasan hutan lindung di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau disebut telah mengalami kerusakan parah dan berubah menjadi kebun kelapa sawit.</p>
<p>Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJendral.com, menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kepemilikan beberapa SAWMILL tersebut. Athia menegaskan bahwa seluruh dugaan ini telah ia sampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari pemberitaan di puluhan media, unggahan ke media sosial, hingga pengiriman pesan ke sejumlah pejabat dan grup WhatsApp yang beranggotakan unsur TNI–Polri.</p>
<p>Dalam keterangannya, Athia menyebut bahwa dirinya telah beberapa kali mengirimkan tautan pemberitaan, foto, video, serta titik lokasi dugaan praktik ilegal logging maupun PETI kepada pejabat terkait, termasuk kepada Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky P. melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut Athia, hingga lebih dari dua bulan tidak ada respons yang diterima.</p>
<p>Athia juga menuturkan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dan berjabat tangan dengan Kapolres Kuansing saat meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kuansing pada 15 September 2025. Keesokan harinya ia memperkenalkan diri melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini pesan tersiar tersebut tidak kunjung memperoleh respons.</p>
<p>Wartawan yang berdomisili di Teluk Kuantan itu mengaku kerap menyampaikan keheranannya melalui grup WhatsApp yang beranggotakan wartawan, LSM, serta unsur TNI–Polri, dengan harapan dapat tersampaikan kepada pejabat terkait. Ia menilai kurangnya respon terhadap laporan-laporan pers dapat menimbulkan persepsi bahwa ada pembedaan perlakuan terhadap awak media tertentu.</p>
<p>Athia menegaskan bahwa publikasi yang ia sampaikan selama ini merupakan bagian dari tugas kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.</p>
<p>Media ini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret sesuai kewenangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalisme, transparansi, serta integritas.</p>
<p>LANDASAN HUKUM</p>
<p>1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)</p>
<p>Mengatur larangan:</p>
<p>Kegiatan pembalakan liar (ilegal logging)</p>
<p>Pengangkutan, penguasaan, dan pengolahan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah</p>
<p>Pendirian/pengoperasian tempat pengolahan kayu tanpa izin</p>
<p>Sanksi:<br />
Pidana penjara 1–15 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar, tergantung jenis pelanggaran.</p>
<p>2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan</p>
<p>Menegaskan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal, ditebang tanpa izin, atau digarap menjadi kebun secara tidak sah.</p>
<p>3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara</p>
<p>Terkait PETI (Pertambangan Tanpa Izin), diatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP/IUPK.<br />
Sanksi pidana penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.</p>
<p>4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia</p>
<p>Mengatur tugas pokok Polri:</p>
<p>Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,<br />
Menegakkan hukum dan Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat</p>
<p>Polri wajib bertindak profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat maupun pers.</p>
<p>5. Kode Etik Profesi Polri (KEPP)</p>
<p>Zat wajib:</p>
<p>Berperilaku jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan wewenang</p>
<p>Melayani masyarakat tanpa diskriminatif</p>
<p>6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</p>
<p>Menegaskan:</p>
<p>Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi</p>
<p>Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial</p>
<p>Narasumber termasuk pejabat publik berkewajiban memberikan informasi sebagai bentuk transparansi publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh hukum.</p>
<p>Tim/red</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dpp9qu7vr/images/f_auto,q_auto/v1768310355/280ccdb87c4e2c0a0cf1cc552df0854c_1764405226820_1764405239567/280ccdb87c4e2c0a0cf1cc552df0854c_1764405226820_1764405239567.jpeg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
