<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/siapa-saja-yang-diperbolehkan-pulang-kampung-di-tengah-larangan-mudik-ini-daftarnya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 May 2020 11:28:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/siapa-saja-yang-diperbolehkan-pulang-kampung-di-tengah-larangan-mudik-ini-daftarnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2020 11:28:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=18605</guid>

					<description><![CDATA[Penulis: Rony Editor : Redaksi BERANTAS.co.id, JAKARTA &#8211; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/siapa-saja-yang-diperbolehkan-pulang-kampung-di-tengah-larangan-mudik-ini-daftarnya/" title="Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis: Rony</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p>BERANTAS.co.id, JAKARTA &#8211; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.</p>
<p>Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.</p>
<p>Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.</p>
<p>Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.</p>
<p>Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.</p>
<p>&#8220;Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem,&#8221; ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).</p>
<p>Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.</p>
<p>*Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.*</p>
<p>*Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.*</p>
<p>*&#8221;Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah,&#8221; kata Budi.*</p>
<p>*Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.*</p>
<p>Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.</p>
<p>&#8220;Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing,&#8221; ucapnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
