<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Subdit Jatanras Menangkap 3 Orang Pelaku Penipuan &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/subdit-jatanras-menangkap-3-orang-pelaku-penipuan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Apr 2018 19:45:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Subdit Jatanras Menangkap 3 Orang Pelaku Penipuan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/subdit-jatanras-menangkap-3-orang-pelaku-penipuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Apr 2018 19:45:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit Jatanras Menangkap 3 Orang Pelaku Penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.berantas.co.id/?p=3012</guid>

					<description><![CDATA[Penulis : halim  Berantas.co.id – Jakarta. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/subdit-jatanras-menangkap-3-orang-pelaku-penipuan/" title="Subdit Jatanras Menangkap 3 Orang Pelaku Penipuan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : halim <a href="http://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180411-WA0076-1024x669.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-post-3012 wp-image-3013" src="http://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180411-WA0076-1024x669-300x196.jpg" alt="" width="300" height="196" /></a></p>
<p><strong>Berantas.co.id – Jakarta</strong>. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan, masing-masing TM alias ES (51), RM alias R (42) dan ES (49). Dalam menjalankan aksi, pelaku TM mengaku kapolsek Papua yang pindah menjadi Kapolsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.</p>
<p>Dijelaskan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, kelompok pelaku penipuan ini memanfaatkan dasar kekerabatan, mereka mencari korban di googling sesama orang sumatera utara. Ditambah lebih meyakinkan dirinya mengaku -ngaku juga sebagai kapolsek.</p>
<p>“Untuk menyakinkan korban, pelaku penipuan menggunakan bahasa daerah, dan kapolsek,” ujar Ade, Rabu (11/4/2018).</p>
<p>Nah, pelaku yang tak kenal dengan korban memanggil korban ‘bapak uda’ atau istilah umumnya Om. Setelah pelaku yakin terhadap korbannya, baru lah pelaku menceritakan maksudnya.</p>
<p>“Pelaku bilang kepada korban membeli rumah di daerah kota wisata Cibubur. Untuk mengambil sertifikat rumah ke notaris butuh biaya Rp 10.000.000,” tutur Ade.</p>
<p>“Ini anehnya, pelaku tak ngiming-ngimingi apa pun, tapi korban bisa percaya,” aku Ade.</p>
<p>Karena korban percaya (Kebetulan daerah), kemudian korban mengirim uang kepada pelaku ke rekening CIMB Niaga.</p>
<p>Setelah, mengirimkan uang, pelaku melalui hape yang dipegangnya, memperkenalkan dengan temannya, yakni RM. Mereka berdua langsung terlibat pembicaraan akrab.</p>
<p>“Selanjutnya, pelaku menghubungi korban. Setelah pembicaraan akrab, pelaku RM mengatakan untuk mengambil sertifikat rumah kurang Rp 22.000.000,” imbuh Ade.</p>
<p>Selanjutnya, pelaku TM menyusul menghubungi korban dan mengatakan bahwa barang-barangnya yang dikirim dari Papua tertahan di cargo daerah Tanjung Priok.</p>
<p>“Pelaku butuh biaya Rp 30.000.000. untuk mengeluarkan barang-barangnya, lalu korban mentransfer kepada pelaku ke rekening BCA,” ucapnya.</p>
<p>Peran pelaku ketiga ES membuka rekening penampung dan membagi-bagikan uang hasil penipuan.</p>
<p>Setelah itu pelaku melakukan penipuan lagi, mengatakan kepada korban ada motor Harley Davidson milik temannya seharga Rp 75.000.000.</p>
<p>“Tetapi motor tersebut akan dijual Rp 250.000.000. Pelaku minta DP motor senilai Rp 5.000.000,” tuturnya.</p>
<p>Korban sadar merasa ditipu, melapor ke Polda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
