<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tatang Tolak Berdamai Dan Berharap Kasusnya Diselesaikan Secara Hukum &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/tatang-tolak-berdamai-dan-berharap-kasusnya-diselesaikan-secara-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Feb 2020 20:47:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Tatang Tolak Berdamai Dan Berharap Kasusnya Diselesaikan Secara Hukum</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/tatang-tolak-berdamai-dan-berharap-kasusnya-diselesaikan-secara-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Dec 2019 14:30:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Tatang Tolak Berdamai Dan Berharap Kasusnya Diselesaikan Secara Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=15428</guid>

					<description><![CDATA[Penulis : Ahmad Editor : Redaksi Berantas.co.id, JAKARTA &#8211; Menindak lanjuti kasus <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/tatang-tolak-berdamai-dan-berharap-kasusnya-diselesaikan-secara-hukum/" title="Tatang Tolak Berdamai Dan Berharap Kasusnya Diselesaikan Secara Hukum" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Ahmad</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p><strong><em>Berantas.co.id, JAKARTA &#8211;</em> </strong>Menindak lanjuti kasus UU Ite yang mempertemukan antara terlapor Vivi Natalia dan pelapor Tatang Surja telah memasuki pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (17/12). Vivi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena telah dianggap melakukan pelanggaran UU ITE dalam bentuk tulisan melalui media sosial terhadap kakak iparnya yang bernama Tatang Surja.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan bukti-bukti kuat yang kami miliki, seharusnya Vivi di tangkap dan di penjara, hingga proses selanjutnya. Namun sungguh sayang sampai saat ini, Vivi masih menghirup udara bebas, &#8220;ucap Tatang dalam konferensi pers yang digelar di hotel Amaris Grogol Jakarta, Minggu (15/12).</p>
<p>Kami berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara hukum, karena itu saya yakin para aparat terkait bisa menunjukan kinerjanya yang profesional, demi tegaknya supremasi hukum, kebenaran dan keadilan, di Negara ini, lanjut Tatang.</p>
<p>https://youtu.be/o9I6vM429aE</p>
<p>Kasus ini berawal dari perkara pinjaman hutang antara Tatang dan Suami Vivi yang merupakan adik kandung Tatang sebesar 450 juta dengan jaminan satu unit apartement dua kamar Fully Furnished yang harganya melebihi dari jumlah hutang Tatang kepada suami Vivi dengan kesepakatan bahwa hutangnya akan dibayar dengan cara di cicil.</p>
<p>Seiring berjalannya waktu, pembayaran Tatang atas hutangnya, mengalami keterlambatan dalam pembayaran. Merasa tidak senang atas keterlambatan pembayaran hutangnya Tatang kepada suaminya, Vivi pun mulai membeberkan cuitan di akun facebook dan whatsapp group miliknya dengan tulisan dan kata-kata kasar yang seharusnya tidak pantas untuk diunggah di publik.</p>
<p>Diantara cuitan Vivi selain kata makian dan body shaming, yang ditujukan kepada Tatang yang notabene seorang penyandang disabilitas, terdapat juga tuduhan-tuduhan yang tidak dilengkapi dengan bukti dan saksi. Bahkan beberapa diantaranya ada pula kata-kata yang menjurus kepada ancaman sehingga membuat Tatang mengalami kerugian materil dalam bidang usahanya. Malah Vivi pun mengancam akan menghancurkan mata pencaharian Tatang melalui koneksi yang dimiliki Vivi.</p>
<p>Bukan hanya kepada Tatang, ungkapan kekesalan dan makian Vivi pun<br />
merembet terhadap mantan istri, yaitu orang tua (ibu) dari anak-anak<br />
Tatang</p>
<p>Vivi pun beberapa kali mengajukan upaya damai kepada Tatang dengan memberikan sejumlah uang kompensasi, namun Tatang menolak dengan alasan terlanjur sakit hati atas apa yang telah disampaikan Vivi melalui akun pribadinya.</p>
<p>Tulisan dan kata-kata inilah yang menjadi bukti atas apa yang telah dilakukan Vivi terhadap Tatang sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Kasus ini pun tengah ditangani oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 882/Pid. Sus/2019/PN Jkt. Brt dan nomor laporan Polisi, LP/B/1362/X/2018/Bareskrim.</p>
<p>Perkara ini juga telah ditayangkan oleh salah satu acara distasiun televisi swasta yang dipandu oleh salah satu pengacara ternama.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
