Temuan Pencemaran Limbah B3 Dikawasan Berikat Marunda Oleh PT Andalan Furnindo

Penulis : Tim investigasi

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Kawasan Berikat Marunda terjadi pencemaran lingkungan oleh sebuah pabrik yang bernama PT Andalan Furnindo. Tim investigasi menemukannya saat berkunjung di kawasan tersebut pada pertengahan bulan oktober kemarin.

Tim investigasi sudah menemui pihak PT Andalan Furnindo untuk menanyakan tentang adanya pencemaran saluaran air, udara dan tanah akibat dari limbah produksi pabrik tersebut. Tim investigasi kurang mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak pabrik mengenai pertanyaan yang di ajukan.

Tim investigasi ingin bermediasi dengan managemen pabrik PT Andalan Furnindo tentang penemuan limbah B3 yang sudah mencemarkan lingkungan sekitar pabrik dan sesuai dengan undang undang lingkungan hidup no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tim investigasi menjadi lebih yakin dengan temuan di lapangan tentang pencemaran limbah B3 dari pabrik PT Andalan Furnido dengan adanya surat dari DPRD Kabupaten Bekasi atas nama ketua Aria dwi nugraha kepada kepala desa segara makmur untuk kunjungan ke PT Andalan Furnindo untuk melakukan pengecekan lapangan tentang temuan di lapangan adanya pencemaran lingkungan limbah B3 dari pabrik PT Andalan Furindo. Setau Tim investigasi kalo tingkat DPRD adanya komisi A, B, C dan seterusnya bukan komisi III seperti tertuang di dalam surat untuk kepala desa segara makmur.

Temuan tersebut menjadikan tim investigasi bertanya ada permainan apa dalam pengolahan limbah B3 di pabrik PT andalan Furnindo tersebut. Tim investigasi berencana untuk menemui management pabrik untuk menanyakan kelanjutan limbah B3 parbrik PT Andalan Furnindo sebelum melaporkan temuan di lapangan kepada Dinas terkait.

Comments

comments