Terdakwa Resmi Ajukan BANDING Karena Keputusan Hakim Tidak Sesuai Dengan SEMA MA

Penulis : redaksi

Berantasco.id, bandar Lampung – Terdakwa YNZ akhirnya Resmi Mangajukan Banding atas Sidang Putusan yang di tetapkan Hakim Ketua Masriati, SH, MH yang manjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kamis lalu (18/10).

Diwakili oleh putra kandungnya M. Dio Anugraha, Terdakwa melakukan Perlawanan Hukum dengan Melakukan Banding, dan mendaftarkannya Pada Panitera pada hari Rabu (24/8).

Menurut Keluarga Terdakwa Pendaftaran Banding perkara No. 1154/Pid.sus/2018/PN Tjk, pada Pengadilan Tinggi Lampung, bertujuan untuk mengejar Kebenaran Bukti Materi yang mengacu pada SEMA No. 3 Tahun 2011.

“Kami akan tetap berupaya untuk mengejar Kebenaran Bukti Materi” ucap Dio kepada media ini.

Terpisah, DR. ILYAS, SH.MH Sebagai tim ahli BNN, mengatakan putusan hakim atas kasus YNZ salah kaprah, hal itu diutarakannya melalui komunikasi Selularnya, Jum’at (26/10).

“Dalam kasus YNZ bisa di katakan tidak ada bukti, namun jikapun memenuhi unsur seperti keyakinan Hakim dan JPU, jelas YNZ harus di rehab berdasarkan SEMA No. 3 Thn 2011, namun jika terbukti tidak memenuhi unsur, YNZ harus di BEBAS kan demi hukum.” tegas Ilyas.

“YNZ di kenakan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika sebagai pemakai. Hakim memvonis 2 tahun atas diri YNZ, itu jelas salah kaprah.” ucap Ilyas.

Ilyas juga membeberkan bahwa pemakai Narkoba jenis Sabu dengan alat bukti dibawah 1 gram harus di rehab dan bukan di pidanakan, itu mengacu pada Sema Mahkamah Agung No. 3 tahun 2011.

“Saya akan datang sendiri untuk banding atas YNZ.” tutup Ilyas.

Comments

comments