Tidak Kooperatif Berikan Alat Bukti Pada Kliennya Yang Komplain Atas Barang Yang Hilang, Kuasa Hukum ‘G’ Gugat JNE Ke Jalur Hukum

Penulis : Yuli

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, JAKARTA – Kuasa Hukum (G) melayangkan gugatan hukum kepada perusahaan JNE yang dituding telah melakukan kelalaian atas hilangnya barang milik kliennya yang menggunakan jasa pengiriman JNE.

Aulia Fahmi dan Esther Tambunan, Kuasa Hukum (G) mengatakan jika pihaknya sudah berulangkali meminta kepada pihak JNE untuk menunjukkan alat bukti barang yang hilang berupa tas, yang dapat dilihat dari rekaman cctv dan Xray, namun JNE menolak untuk memberikannya.

Sikap JNE tersebut membuat kuasa hukum (G) meradang dan memutuskan untuk menindaklanjutinya kejalur hukum.

“Ini sangat merugikan klien Kami ketika ada barangnya yang yang hilang saat memggunakan jasa pengiriman JNE cabang Kebayoran Jakarta Selatan, namun pihak JNE menolak menunjukkan bukti rekaman cctv dan x-ray,” Aulia Fahmi dan Esther Tambunan kepada media ini (13/6).

“Ketika klient kami mengirim barang ke Banjarmasin Kalimantan tanggal 4 dan 5 Mei 2020 dan di tanggal 6 Mei sampai dipenerima namun dus kosong,” ujarnya.

LP kepolisian

“Kami sudah melakukan tindakan dari peringatan agar diberikan alat bukti yaitu cctv dan xray namun di tolak, penggantian pun di tolak, sehingga kami menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

“Di dalam UUD No. 8 tahun 1999, Klient kami sebagai konsumen harus dilindungi haknya dan ketika ada yang dirugikan harus bertanggung jawab dalam undang-undang tersebut,” tandasnya.

Comments

comments