Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran 34 Kapal di Muara Baru

Penulis : Redaksi

Sumber : Butet

Berantas.co.id -Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkap dan menetapkan tiga orang tersangka terkait kebakaran yang menghanguskan 34 kapal dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 23,4 miliar, di dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara, yang terjadi pada Sabtu (23/2) lalu.

Ketiga tersangka yaitu, SA (27), tukang las, WS (35) pemilik bengkel las, dan T (33) nakhoda kapal yang meminta kapal dilas. Kebakaran disebabkan karena kelalaian nakhoda, mandor las dan pekerja las yang tidak mengikuti SOP.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono yang didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok , AKBP Reynold Elisa Hutagalung di Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3).

“Kami telah tetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Kebakaran kapal ikan di Muara Baru dan
penyebab dari kebakaran ini adala sumbernya dari ruang mesin kapal Artamina Jaya ,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Kabid Humas Argo, mengatakan, semestinya dalam pengelasan harus ada blower, jauh dari benda yang mudah terbakar, dan ada alat penyedotan panas.

“kebakaran ini bukan saat ngelas terbakar, Tapi saat melakukan pengelasan itu ada percikan yang ke mana-mana, yang bersifat flamemable. Akibatnya menyebabkan kebakaran,” jelas Argo.

“Saat kapal Artamina Jaya terbakar kemudian menyambar ke 33 kapal lainnya, disebabkan gelombang laut yang membuat kapal saling bersenggolan dan Api makin besar karena angin yang kencang hingga menyambar kapal lainnya,” terang Argo

Akibat kebakaran tersebut
34 kapal terbakar. Sementara, hasil perhitungan yang baru dilakukan untuk 20 kapal ditaksir sekitar Rp 23,4 miliar dan 14 kapal lainnya masih menunggu hasil perhitungannya.

Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 187, pasal 187 dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun sampai dengan 12 Tahun. Tahun Penjara. Butet

Comments

comments