Tsk RAM Berkelahi Dengan Kombes Herry Heryawan

Penulis : Bryan

Berantas.co.id, Jakarta – Sidang pemeriksaan cucu konglomerat, Richard Muljadi (RAM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, Selasa (4/12).

Keempat saksi yang dihadirkan merupakan dua orang anggota kepolisian, dan dua lainnya adalah pegawai restoran di tempat Richard ditangkap. Kedua saksi dari kepolisian yaitu, Kombes Herry Heryawan dan Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gatot.

Saat sidang berlangsung, Herry memberikan kesaksian pertama kali dengan Richard di sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dikatakannya, dia sedang berada di tempat yang sama dengan Richard. Harry menempati meja dan kursi yang bersebelahan dengan Richard.

Keanehan pun muncul. Saat Richard datang bersama sekitar lima rekannya. Menurut Harry, Richard berperilaku aneh. Bahkan, bertindak tidak memiliki sopan santun. Dikatakannya, kehadirannya di restoran itu bukan sedang dalam bertugas. Melainkan sedang bertemu rekan.

“Seingat saya, dia (Richard) duduk agak enggak sopan, kakinya diangkat, telapak kaki hampir kena saya. Jadi saya bisa mengingat dia. Orang kok sombong banget, enggak sopan, kayak dia yang punya restoran saja,” tuturnya saat memberi kesaksian saat sidang.

Tak lama kemudian, Herry pergi ke kamar mandi di restoran itu. Saat itu juga Richard sedang berada di kamar mandi. Dia mengetahui jika kondisi di kamar mandi kosong. Dari situ, Herry menaruh curiga dengan bilik kamar mandi yang ternyata diisi oleh Richard.

Karena tak seperti sedang menggunanakn kamar mandi, Herry sempat mengetuk pintu kamar mandi yang ditempati Richard. Kecurigaannya mendalam, saat itu juga Herry bertanya: apakah masih lama di dalam kamar mandi?

Sambil mengingat-ingat kejadian, Harry menerangkan, sekitar 5-10 menit belum kunjung ada jawaban dari Richard. Saat dibuka, kata Herry, Richard tampak sedang menggunakan narkotika.

Herry dan Richard kemudian terlibat cekcok. Dia melihat telepon genggam milik Richard sepeeti wadah kokain. Keduanya saling tarik menarik handphone tersebut. Herry mengaku mengambil serbuk putih yang ada di atas handphone itu untuk kemudian memasukannya ke dalam kantong belakang celana jins yang digunakannya.

Hal itu dilakukan karena takut barang bukti berupa serbuk putih tersebut habis terjatuh. Tak sampai di situ, perkelahian pun tak terhindarkan hingga pintu kamar mandi rusak.

“Saya bilang saya polisi, dengan barang bukti itu, dirampas tangan saya. Saya ulangi lagi, saya polisi, kamu salah orang kamu,” tutur Herry menggambarkan situasi perampasan barang bukti.

Usai perkelahian itu, Herry kemudian menghubungi tim piket Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar segera menuju lokasi. Sekitar 15 menit kemudian, tim polisi sudah tiba di lokasi untuk mengamankan Richard. Tersangka dengan barang bukti narkotika, handphone dan selembar uang dollar Australia langsung digiring ke kantor Polisi.

Sementara, saksi lain dari pihak restoran bernama Aksel mengatakan, Richard merupakan pelanggan restoran itu sejak April 2018. Diketahui, Richard memang biasa datang ke sana dengan rekan-rekannya. “Dia sering ke restoran sejak dibuka April lalu,” tuturnya.

Saat berada di ruang sidang, Richard tidak membantah sepatah kata pun atas pernyataan Herry dan Aksel saat memberikan kesaksian. Bahkan, Richard pun mengaku keterangan itu sudah sesuai. Richard pun didakwa dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan 0, 038 gram kokain.

Comments

comments