Tujuh Jam Geledah Pendapa Kudus, KPK Bawa Puluhan Kardus

Penulis : Kustajad

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Pendapa Kabupaten Kudus setelah hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB menggeledah beberapa ruangan di lingkungan Setda Kudus, Minggu (28/7/2019). Mereka meninggalkan pendapa tepat pukul 16.40 WIB.

Saat keluar, para petugas KPK tersebut sudah berganti baju. Baik yang awalnya mengenakan rompi bertuliskan KPK ataupun pakaian bebas. Sebagian besar ganti dengan pakaian batik. Namun, masker yang selalu menutupi wajah masing-masing petugas KPK tetap dikenakan.

Tak hanya itu, mereka juga membawa beberapa barang usai menggeledah beberapa ruangan di Setda Kudus. Barang tersebut terbungkus rapi dalam kardus berbagai ukuran dan bungkusan plastik warna merah. Jumlahnya pun mencapai puluhan.

Puluhan barang yang diduga kuat menjadi barang bukti itu diangkut menggunakan mobil. Total ada enam mobil. Setelah semua masuk mobil, mereka langsung pergi tanpa memberikan keterangan apapun kepada media.

Sementara itu, Wabup Kudus HM Hartopo mengatakan, hanya sebatas menjadi pendamping selama KPK memeriksa beberapa ruangan dan kantor di lingkungan Setda Kudus. Akan tetapi ia mengakui, ada banyak dokumen yang dijadikan barang bukti.

“Ada beberapa dokumen yang dibawa. Saya tidak bisa menyebutkan secara rinci. Dokumen itu kemungkinan untuk keperluan pemeriksaan,” katanya kepada awak media, Minggu (28/7/2019).

Ia mengatakan, dalam kegiatan itu KPK melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi di lingkungan Setda Kudus. Di antaranya ruang kerja DPPKAD, ruang kerja staf khusus Bupati Kudus, ruang kerja Sekda Kabupaten Kudus serta Kantor Disdukcapil Kudus.

“Selain itu, KPK juga memeriksa kantor Dinas PUPR, dan Dinas Pariwisata. Kalau informasi lain saya tidak mengetahui,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Kudus HM Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah pengisian jabatan di Kabupaten Kudus oleh KPK. Selain Tamzil, Staf Khusus Agus Suranto (Agus Kroto) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Pendapa Kabupaten Kudus setelah hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB menggeledah beberapa ruangan di lingkungan Setda Kudus, Minggu (28/7/2019). Mereka meninggalkan pendapa tepat pukul 16.40 WIB.

Saat keluar, para petugas KPK tersebut sudah berganti baju. Baik yang awalnya mengenakan rompi bertuliskan KPK ataupun pakaian bebas. Sebagian besar ganti dengan pakaian batik. Namun, masker yang selalu menutupi wajah masing-masing petugas KPK tetap dikenakan.

Tak hanya itu, mereka juga membawa beberapa barang usai menggeledah beberapa ruangan di Setda Kudus. Barang tersebut terbungkus rapi dalam kardus berbagai ukuran dan bungkusan plastik warna merah. Jumlahnya pun mencapai puluhan.

Puluhan barang yang diduga kuat menjadi barang bukti itu diangkut menggunakan mobil. Total ada enam mobil. Setelah semua masuk mobil, mereka langsung pergi tanpa memberikan keterangan apapun kepada media.

Sementara itu, Wabup Kudus HM Hartopo mengatakan, hanya sebatas menjadi pendamping selama KPK memeriksa beberapa ruangan dan kantor di lingkungan Setda Kudus. Akan tetapi ia mengakui, ada banyak dokumen yang dijadikan barang bukti.

“Ada beberapa dokumen yang dibawa. Saya tidak bisa menyebutkan secara rinci. Dokumen itu kemungkinan untuk keperluan pemeriksaan,” katanya kepada awak media, Minggu (28/7/2019).

Ia mengatakan, dalam kegiatan itu KPK melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi di lingkungan Setda Kudus. Di antaranya ruang kerja DPPKAD, ruang kerja staf khusus Bupati Kudus, ruang kerja Sekda Kabupaten Kudus serta Kantor Disdukcapil Kudus.

“Selain itu, KPK juga memeriksa kantor Dinas PUPR, dan Dinas Pariwisata. Kalau informasi lain saya tidak mengetahui,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Kudus HM Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah pengisian jabatan di Kabupaten Kudus oleh KPK. Selain Tamzil, Staf Khusus Agus Suranto (Agus Kroto) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Comments

comments