Penulis : Herman
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Sidang kasus penganiayaan tersebut terungkap adalah satu alalasan Penganiayaan tersebut. diungkapkan lelaki berusia 33 tahun ini dalam salah satu alasan gugatan perceraiannya yang sudah diputus pengadilan setempat.
“Terdakwa telah memberikan keterangan palsu di muka sidang dan dalam gugatan kasus perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena Manjorang ketika membacakan dakwaannya di hadapan Majelis Hakim diketuaiTopan Madala,SH.
Atas perbuatan ini jaksa menjerat terdakwa warga Jalan Agung Permai, Sunter Agung dengan Pasal 242 KUHP yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara.
Menurut jaksa sejak menikah dengan Laora Ocktreriya pada 25 Oktober 2014, bahtera mahligai rumah tangga terdakwa yang belum dikaruniai anak ini tidak harmonis. Mereka sering cekcok dan berselisih-paham yang pada ahirnya tak bisa diperbaiki lagi. Mereka pun sepakat untuk bercerai.
Sebelum menggugat cerai terdakwa sering menyampaikan prihal keretakan rumah tangganya kepada satu temanya, Dixi Reinaldo kalau dirinya sering dipukuli istrinya dengan cara ditampar bila sedang cekcok.
“Namun ketika jadi saksi, Dixi tidak mengatakan kalau pernah ada kekerasan dan perlakuan seperti yang jadi alasan terdakwa untuk gugatan perceraiannya. Ia hanya menerangkan antara terdakwa dan istrinya sering terjadi perselisihan saja,” ucap jaksa.
Jaksa menambahkan, atas keterangan yang tidak benar ini Laora merasa dirugikan dan melapor ke polisi. Apalagi keterangan palsu tersebut oleh majelis hakim dituangkan dalam salinan putusan No: 16/Pdt.G/2018 PN Jakarta Utara.
“Salah satu pertimbangan majelis hakim mengabulkan gugatan terdakwa karena adanya keterangan tidak sesuai dengan sebenarnya dan di atas sumpah yang diucapkan terdakwa,” pungkas jaksa, Rabu (30/6/21).