Polres Jakarta Barat Amankan Dua Tsk Penanam Ganja

Sumber : humas polres barat

Editor : redaksi

 

 

Berantas.co.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua tersangka penanam budidaya tanaman ganja di pot di daerah Cluster Serpong Tangerang Selatan.

Penangkapan kedua tersangka hasil dari informasi masyarakat adanya penyalahan gunaan narkoba dengan menanan budidaya pohon ganja dipot rumahnya sendiri, hal ini di ungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi pada konperensi pers, Selasa (29/8/2023)

Masih Syahduddi lanjutkan, kemudian dari hasil informasi anggota sat narkoba melakukan observasi dan pemantuan dengan penangkapan.

Hasil didapat penggeledahan kepada pelaku AH dirumahnya ditemukan barang bukti botol biji ganja dimeja depan kamar,” pungkas Syahduddi.

Lebih lanjut, Selanjutnya tim menemukan 5 pot tanaman ganja di pot kecil dan 3 pot besar dan 1 pack pupuk yang di simpan dirumah pelaku AH.

” Di akui pelaku AH biji ganja didapat dari pelaku OA, lalu tim melakukan pengembangan dari info keberadaan OA,” kata Syahduddi.

Pelaku OA diamankan di penginapannya di Hotel Sutomo jalan Dr. Sutomo no.2 Kelurahan Baciro , Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta.

Tidak sampai disitu pihak kepolisian dalam pengungkapan, kemudian tersangka OA dibawa kerumahnya di BSD Serpong Tangerang Selatan ditemukan barang bukti yang ada dirumahnya.

” Tim berhasil menyita barang bukti yang ada dirumah OA ditemukan 3 klip biji ganja berat 17,62 gram, 1 Klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja, 1 alat linting ganja, 1 alat grinde, 10 pack vapir dan 1 pack pupuk hidroponik disimpan dalam lemari,” sebut Syahduddi.

” Kedua pelaku mengakui ganja yang ditanam sudah berjalan 5 bulan. Dan ganja yang ditanam dipakai sendiri diambil pucuk pucuknya,” jelas Syahduddi.

Kapolres menerangkan kedua pelaku akan terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkoba pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan