Kontri Adi K
Editor redaksi
Berantas.co.id, PADANG – Laporan dugaan pungutan liar di SMA Negeri 1 Kota Payakumbuh yang disampaikan LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Sumatera Barat langsung direspons Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid, menyarankan pelapor melampirkan bukti tambahan berupa kwitansi pembayaran dan salinan kartu kendali SPP untuk memperkuat laporan. “Bukti-bukti ini penting untuk membangun konstruksi hukum yang solid,” kata Rasyid.
KPK-RI Sumbar menduga sekolah tersebut memungut Rp1 juta per siswa setiap tahun. Dengan jumlah siswa aktif lebih dari 2.100 orang, total dugaan pungutan mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun.
Sebagian dana disebut digunakan untuk membeli sebidang tanah seharga Rp600 juta. Pembelian dilakukan tanpa mekanisme resmi melalui APBD atau APBN. Investigasi KPK-RI juga menemukan penggunaan kartu kendali pembayaran SPP yang memperkuat dugaan pungutan sistematis.
Ketua DPD KPK-RI Sumbar, Suardi Nike, menilai dalih pihak sekolah soal persetujuan komite dan orang tua tidak menghapus unsur pidana. “Pungutan tetap harus melalui prosedur resmi, bukan kesepakatan internal,” ujarnya.
KPK-RI mendasarkan laporan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Jika terbukti, terlapor dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
KPK-RI menuntut penyelidikan segera, audit terhadap penggunaan dana pungutan, serta tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Dunia pendidikan harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Suharyadi alias Adi Kampai, Pemerhati Pendidikan yang turut melaporkan kasus ini.










