Editor redaksi
Berantas.co.id, Kuantan Singingi, Riau-
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan masyarakat dan tokoh setempat kepada wartawan, sejak Minggu, 25 Januari 2026 hingga Selasa, 27 Januari 2026, aktivitas PETI dilaporkan semakin marak dan beroperasi secara terang-terangan, baik di darat maupun di aliran sungai, termasuk di Sungai Batang Kuantan, wilayah hukum Polsek Cerenti.
Warga menyebutkan bahwa di Desa Pulau Jambu capai puluhan rakit aktivitas PETI dan Desa Pulau Panjang terdapat puluhan rakit PETI yang aktif beroperasi siang dan malam. Bahkan, di satu titik lokasi di wilayah Desa Pulau Jambu lebih banyak, tercatat lebih dari 10 rakit PETI beroperasi di Sungai Batang Kuantan. Selain di sungai, aktivitas PETI juga berlangsung di darat, pada lahan yang diduga milik seorang warga berinisial Sardius, yang disebut sebagai warga Desa Koto Cerenti.
Sementara itu, di Desa Pulau Bayur, seorang warga berinisial Suni, yang disebut-sebut sebagai “bos besar” PETI, diduga menjadi satu-satunya pemilik rakit PETI jenis ponton yang hingga kini masih bebas beroperasi di Sungai Kuantan, bahkan di sekitar pemukiman desa. Ironisnya, aktivitas tersebut dikabarkan tidak pernah tersentuh penegakan hukum, meskipun lokasi tersebut sebelumnya menjadi titik insiden kericuhan saat operasi penertiban PETI pada Oktober 2025.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan mengungkapkan keheranannya atas pembiaran tersebut. Ia bahkan mengirimkan dokumentasi kepada wartawan yang menunjukkan foto sosok berinisial Suni pemilik aktivitas PETI jenis ponton tanpa tersentuh aparat hukum.
Maraknya kembali aktivitas PETI ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Selasa, 7 Oktober 2025, operasi penertiban PETI di wilayah yang sama berujung ricuh dan menyebabkan sejumlah korban serta kerusakan fasilitas negara. Dalam insiden tersebut, seorang wartawan bernama Ayub Kelana mengalami luka di bagian wajah saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara sepeda motor miliknya dibakar di lokasi kejadian.
Operasi penertiban saat itu dipimpin langsung oleh Bupati Kuantan Singingi bersama Kapolres Kuansing yang menjabat saat itu AKBP R. Ricky Pratidiningrat. Kericuhan menyebabkan sedikitnya tujuh unit kendaraan dinas aparat mengalami kerusakan berat, termasuk mobil dinas Kapolres Kuansing jenis Toyota Fortuner yang kaca depan dan belakangnya pecah akibat lemparan batu. Tongkat komando dan topi dinas Kapolres juga dilaporkan tertinggal di dalam kendaraan.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan media, peristiwa itu, aparat kepolisian menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial E (55), S (63), G (33), dan A (22), seluruhnya warga Desa Pulau Bayur. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, pengrusakan, serta kekerasan terhadap orang dan barang.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, perkara tersebut diduga berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ). Seluruh tersangka dikabarkan telah dibebaskan dan tidak satu pun perkara berlanjut hingga proses persidangan. Kondisi ini memicu polemik di tengah masyarakat, mengingat kasus tersebut sempat menjadi sorotan nasional dan viral di berbagai media, termasuk televisi nasional.
Lebih Ironisnya lagi, pasca meredanya perhatian publik, aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti kembali beroperasi bahkan dilaporkan semakin masif dan terang-terangan. Hal ini memunculkan dugaan adanya penegakan hukum yang tebang pilih, di mana para pekerja kecil kerap dijerat hukum, sementara pemodal atau pemilik rakit diduga luput dari proses hukum.
Menanggapi situasi tersebut, seorang tokoh masyarakat Kuantan Singingi yang mengaku mengetahui kondisi faktual di lapangan menyampaikan peringatan keras.
“Kalau aktivitas PETI ini masih terus dibiarkan, bahkan keberadaan aparat dan dubalang Kuantan dipertanyakan, maka jangan salahkan jika dalam waktu dekat akan kembali berdatangan ratusan rakit PETI. Kalau sudah begitu, aparat hukum jangan lagi melarang,” tegasnya, Rabu (28/01/2026).
Maraknya kembali aktivitas PETI ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum, transparansi penanganan perkara sebelumnya, serta efektivitas pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Cerenti. Publik mendesak adanya tindakan hukum yang tegas, terbuka, dan berkelanjutan guna menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.
Hingga rilis ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim/redaksi