Editor redaksi
Berantas.co.id, Pasaman, Sumatera Barat — Aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilaporkan marak di wilayah Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Kegiatan ilegal tersebut disebut berlangsung terang-terangan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion yang diduga dikelola oleh seorang berinisial Runsah.
Laporan terbaru dari warga pada Rabu malam (06/05/2026) disertai rekaman video memperlihatkan aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan Batang Kundur, Nagari Cubadak Barat. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena aktivitas tersebut diduga terus berjalan tanpa hambatan meski sebelumnya telah berulang kali menjadi sorotan publik.
Warga menyebut praktik PETI di lokasi tersebut bukan persoalan baru. Aktivitas tambang ilegal diduga telah berlangsung cukup lama dan bahkan disebut berada di kawasan yang termasuk hutan lindung.
“Lokasi ini sudah sering disorot masyarakat. Tapi aktivitas PETI masih saja beroperasi di tempat yang sama. Padahal dampaknya sangat merusak lingkungan,” ujar salah seorang warga yang aktif memantau aktivitas tambang tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, seorang bernama Khairunsah alias Runsah diduga berperan sebagai pengelola lapangan dalam aktivitas tambang ilegal itu. Warga juga menyebut alat berat merek Zoomlion masih aktif digunakan untuk mengeruk material di area sungai maupun daratan.
“Alat berat ada main sekarang, merek Zoomlion. Informasi di kalangan pemain, lokasi main di sungai dan darat,” ungkap seorang narasumber kepada awak media, Rabu malam (06/05/2026).
Maraknya aktivitas PETI di Kecamatan Duo Koto kembali memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang dinilai terus merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Kerusakan bentang alam, pencemaran aliran sungai, hingga ancaman bencana ekologis disebut semakin nyata akibat aktivitas tambang tanpa izin yang terus berlangsung.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Warga menilai, apabila aktivitas ilegal ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa runtuh.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Duo Koto, Ipda Rido M. Simamora, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Pasaman.
“Terima kasih infonya, kami akan tindak lanjuti dan akan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres,” ujarnya, Kamis (07/05/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial serta dorongan kepada aparat penegak hukum agar penanganan dugaan PETI dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.





