Ketika Wartawan Diduga Disetor, Siapa Mengawasi Judi Gelper?

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id –

Opini Oleh: Pajar Saragih
Wakil Ketua Umum Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI)

“Jurnalisme bukan profesi untuk mencari setoran. Jurnalisme adalah amanah publik.”

Kalimat itu mungkin terdengar sederhana, tetapi menjadi sangat penting ketika kita berbicara mengenai maraknya dugaan praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) atau yang populer disebut tembak ikan.

Di tengah masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran perjudian, muncul persoalan lain yang tidak kalah serius: dugaan adanya oknum yang mengaku atau berprofesi sebagai wartawan justru menerima setoran rutin dari pihak yang diduga menjalankan usaha perjudian tersebut.

Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik secara tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran Dewan Pers menyebut suap sebagai pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.

Prinsip tersebut juga diperkuat oleh Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional Dewan Pers. Wartawan profesional diwajibkan bersikap independen dan tidak menerima atau meminta hadiah, imbalan, maupun suap dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan profesinya apabila hal tersebut dapat memengaruhi independensi.

Maka, apabila benar ada oknum wartawan yang menerima setoran bulanan dari pengelola atau pihak yang diduga menjadi bandar perjudian, kemudian sebagai imbalannya tidak memberitakan, menutup mata, atau bahkan menjadi pelindung informal terhadap aktivitas tersebut, maka perilaku demikian patut dipertanyakan secara serius,Sebab wartawan bukan petugas keamanan bagi usaha ilegal,Wartawan juga bukan humas bagi bandar,Dan kartu pers bukanlah “kartu bebas pemeriksaan”.

Profesi jurnalistik tidak boleh dipakai sebagai alat untuk menciptakan rasa takut kepada masyarakat maupun aparat, apalagi sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.

Ada kalanya muncul pembenaran bahwa wartawan tidak makan dari anggaran negara, sehingga menerima pemberian dari pihak tertentu dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Menurut saya, cara berpikir seperti itu justru berbahaya.Pers memang bukan aparatur negara. Wartawan juga bukan pegawai pemerintah.Tetapi kemerdekaan pers tidak berarti kemerdekaan untuk menjual independensi.Justru karena pers bukan bagian dari birokrasi negara, independensi dan integritas menjadi modal utama yang harus dijaga.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai institusi yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi. Pasal 6 UU Pers antara lain menegaskan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mendorong supremasi hukum, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, sangat ironis apabila profesi yang seharusnya ikut mengawasi penyakit sosial justru diduga ikut menikmati keuntungan dari penyakit sosial tersebut.

Kalau seorang wartawan menerima uang agar sebuah aktivitas tidak diberitakan, maka yang hilang bukan hanya independensi seorang individu.Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pers secara keseluruhan.

Jika sebuah tempat memang menjalankan kegiatan permainan yang memiliki unsur perjudian, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menilai dan menanganinya berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bukan berdasarkan siapa pemiliknya.

Bukan berdasarkan siapa yang membekingi.

Dan bukan berdasarkan siapa yang menerima setoran.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian: apakah sebuah lokasi memang memiliki unsur perjudian atau tidak?

Jika ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan.

Jika ditemukan bukti, proses sesuai hukum.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat secara terbuka sesuai kewenangan.

Yang tidak boleh terjadi adalah munculnya kesan bahwa sebuah usaha dapat terus beroperasi karena memiliki jaringan tertentu, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Saya juga meminta jajaran kepolisian untuk tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat apabila berdasarkan hasil penyelidikan memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti dan aturan, bukan atas hubungan, kedekatan, atau kepentingan tertentu.

Sebab ketika sebuah usaha yang diduga ilegal dibiarkan beroperasi tanpa kejelasan penindakan, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat dapat bertanya: mengapa ada tempat yang diduga menjalankan perjudian tetapi tetap beroperasi?

Mengapa laporan masyarakat tidak segera mendapatkan kepastian?

Dan apakah ada pihak-pihak tertentu yang membuat penegakan hukum menjadi tumpul?

Pertanyaan seperti itu tidak boleh dijawab dengan kemarahan.

Jawabannya harus diberikan melalui tindakan profesional, transparan, terukur, dan berdasarkan hukum.

Jika Ada Oknum Wartawan, Jangan Dilindungi

Saya tidak sedang menuduh seluruh wartawan.

Sebaliknya, saya justru sedang membela wartawan yang bekerja dengan benar.

Mayoritas wartawan mencari berita, bukan mencari setoran.

Mayoritas wartawan melakukan kontrol sosial, bukan menjadi pelindung usaha ilegal.

Mayoritas wartawan mempertaruhkan waktu, tenaga, bahkan keselamatan demi menghadirkan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, jika memang terdapat oknum wartawan yang diduga menerima setoran dari aktivitas perjudian, maka organisasi profesi, perusahaan pers, maupun masyarakat tidak boleh menutup mata.

Jika ada bukti, periksa. Jika terbukti melanggar kode etik, pertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dewan Pers sendiri telah menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan profesi wartawan harus diperangi dan masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian.

Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk melindungi aktivitas yang merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan Gelper bukan hanya persoalan perjudian.

Ini adalah persoalan tentang integritas, penegakan hukum, kontrol sosial, dan kepercayaan publik.

Polisi harus menjaga wibawa hukum.

Pemerintah harus menjaga kepentingan masyarakat.

Dan wartawan harus menjaga independensi pers.

Ketiganya memiliki ruang dan tanggung jawab masing-masing.

Jangan sampai karena uang setoran yang nilainya mungkin tidak seberapa, harga diri profesi justru menjadi taruhan.

Jangan gadaikan independensi dengan kocek receh.

Sebab ketika wartawan mulai dibayar untuk diam, maka yang kehilangan suara bukan hanya wartawan.

Masyarakatlah yang akhirnya kehilangan hak untuk mengetahui.

Dan ketika aparat penegak hukum membiarkan dugaan praktik ilegal berlangsung tanpa kepastian, yang tergerus bukan hanya ketertiban umum.

Kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun ikut dipertaruhkan.

Karena itu, terhadap dugaan peredaran judi Gelper dan dugaan adanya setoran kepada oknum wartawan, saya mendorong agar setiap informasi yang ada diverifikasi, diklarifikasi, dan bila ditemukan bukti ditindak sesuai ketentuan hukum dan mekanisme etik yang berlaku.

Pers harus tetap menjadi mata dan telinga masyarakat, bukan mata rantai kepentingan pelaku usaha ilegal.

Pajar Saragih
Wakil Ketua Umum Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI)