ACTUALBeritaDAERAH

Perkara Naik Penyidikan, Penyidik Polres Kuansing Pastikan Jadwal Pemeriksaan Lanjutan

×

Perkara Naik Penyidikan, Penyidik Polres Kuansing Pastikan Jadwal Pemeriksaan Lanjutan

Sebarkan artikel ini

Editor redaksi

 

 

 

 

Berantas.co.id KUANTAN SINGINGI — Perkembangan penanganan laporan Saudara Famazokhi di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali mendapat kejelasan. Penyidik Briptu Daniel Ryan mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap pelapor beserta saksi telah dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Kuansing.

Kepastian tersebut disampaikan Briptu Daniel Ryan kepada wartawan ATHIA melalui komunikasi pada Selasa sore, 27 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut konfirmasi atas perkembangan perkara yang sebelumnya diberitakan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara pada Selasa, 20 Oktober 2026, dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Informasi itu menjadi perhatian keluarga pelapor yang masih menantikan kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan tersebut.

Menindaklanjuti pertanyaan keluarga pelapor, ATHIA kembali menghubungi Briptu Daniel Ryan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, rencana pemeriksaan pelapor dan saksi, serta langkah berikutnya terhadap pihak terlapor yang sebelumnya disebut tidak menghadiri panggilan penyidik.

Dalam jawaban tertulisnya pada Selasa, 27 Oktober 2026, Briptu Daniel Ryan memastikan bahwa rencana pemanggilan pelapor beserta saksi telah diagendakan.

“Sudah diagendakan dan sudah disampaikan kepada Bapak ATHIA, rencana pemanggilan pada hari Senin tanggal 2 November 2026, pukul 10.00 WIB di Polres Kuansing,” demikian penjelasan Briptu Daniel Ryan kepada ATHIA.

Ia juga membenarkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 20 Oktober 2026.

“Benar, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara pada hari Selasa, 20 Oktober 2026,” jelasnya.

Keterangan tersebut memberikan kepastian mengenai jadwal yang sebelumnya masih berupa rencana tindak lanjut dari penyidik.

Selain meminta kepastian jadwal pemeriksaan pelapor dan saksi, ATHIA juga mengonfirmasi langkah penyidik terhadap pihak terlapor yang sebelumnya disebut tidak menghadiri panggilan hingga panggilan kedua.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Briptu Daniel Ryan menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak terkait sebagai saksi sesuai prosedur operasional standar atau SOP.

“Ya, kita akan memanggil kembali sebagai saksi terhadap pelapor sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Keterangan tersebut dicatat sebagai penjelasan penyidik mengenai rencana tindak lanjut. Adapun pelaksanaan pemanggilan dan perkembangan berikutnya masih perlu dipantau serta dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, keluarga pelapor menyampaikan kepada ATHIA bahwa mereka masih menantikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk tahapan lanjutan setelah perkara dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti informasi itu, ATHIA meminta penjelasan langsung kepada penyidik agar pemberitaan mengenai perkembangan perkara didasarkan pada keterangan pihak yang berwenang.

Dalam konfirmasi lanjutan tersebut, ATHIA juga menegaskan pentingnya informasi yang akurat dan berimbang, dengan tetap menghormati proses penyidikan serta kewenangan kepolisian dalam menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jadwal pemeriksaan pada 2 November 2026 kini menjadi salah satu tahapan yang perlu dipantau untuk mengetahui perkembangan selanjutnya.

ATHIA menyampaikan bahwa konfirmasi lanjutan dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi terbaru sekaligus menindaklanjuti pertanyaan keluarga pelapor.

Menurutnya, kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara penting agar pelapor mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan ini mengacu pada keterangan Briptu Daniel Ryan selaku penyidik yang disampaikan kepada ATHIA pada 27 Oktober 2026. Karena itu, jadwal dan langkah yang disebutkan dalam berita ini merupakan informasi mengenai agenda serta rencana penyidik, bukan pernyataan bahwa seluruh tahapan tersebut telah terlaksana.

Perkembangan setelah jadwal pemanggilan tersebut akan dikonfirmasi kembali sesuai informasi yang tersedia.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan guna melengkapi informasi secara berimbang.

Adapun pemberitaan awal dan tahap selanjutnya, dapat dibaca melalui tautan berikut:

1. https://intelijenjenderal.com/2026/08/23/didampingi-tim-wartawan-warga-inuman-laporkan-dugaan-kekerasan-ke-polres-kuansing/

2. https://intelijenjenderal.com/2026/08/23/mediasi-buntu-tiga-terduga-pelaku-akui-pengeroyokan-keluarga-korban-desak-polisi-bertindak-tegas/

3. https://intelijenjenderal.com/2026/09/14/sebulan-berlalu-dugaan-pengeroyokan-sp2hp-belum-terbit-rumah-pelapor-terlapor-hanya-puluhan-meter-khawatir-situasi-konflik-baru/

4. https://intelijenjenderal.com/2026/10/04/dugaan-pengeroyokan-hampir-dua-bulan-belum-terima-sp2hp-kembali-dipertanyakan-ke-polres-kuansing/

5. https://intelijenjenderal.com/2026/10/06/respons-singkat-kapolres-kuansing-berbuah-perkembangan-pelapor-terima-dua-sp2hp-dan-saksi-diperiksa/

6. https://intelijenjenderal.com/2026/10/16/dua-kali-dipanggil-polres-kuansing-terlapor-belum-hadir-mediasi-ketiga-di-pt-agrinas-palma-nusantara-tuai-sorotan/

7. https://intelijenjenderal.com/2026/10/23/terlapor-tak-hadiri-hingga-panggilan-kedua-penyidik-polres-kuansing-nyatakan-perkara-naik-ke-tahap-penyidikan/

Catatan: Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.