Penulis : redaksi Sumber : Iyan
Berantas.co.id, Jakarta – Selasa (15/1/2019), Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia, pada aksi massa 151 mendukung diskresi Menhub Budi Karya Sumadi untuk menerbitkan payung hukum bagi Ojek Online, payung hukum ini akan tertuang dalam Permenhub Roda Dua.
Tututan Garda Indonesia pada Presiden Jokowi saat aksi 273 tahun 2018 lalu di Istana Merdeka, setelah melalui sembilan bulan pertimbangan akhirnya diwujudkan, Permenhub R2 ini adalah langkah awal landasan hukum bagi ojek online agar dapat beroperasi secara legal.
Kemenhub telah memfasilitasi terbitnya Permenhub R2 ini dengan membentuk tim dari pihak para pengemudi ojek online, tim yang dinamakan tim 10 ini terdiri dari pengemudi ojek online Garda Indonesia, pengemudi ojek online perwakilan daerah dan pengemudi ojek online penyandang disabilitas fisik, tim ini diharapkan mewakili kebutuhan payung hukum dari seluruh ojek online yang ada di seluruh Indonesia.
Garda Indonesia sebagai inisiator tututan terbitnya payung hukum bagi ojek online, berkomitmen akan mendukung, mengawal dan mengawasi mulai dari Rancangan Permenhub hingga menjadi Permenhub.
Konten dari Permenhub juga diharapkan mengatur empat point utama, yaitu : faktor keselamatan, faktor tarif, faktor kemitraan dan suspensi.