Editor redaksi
Berantas.co.id, Aktivitas PETI di Sejumlah Titik Kabupaten Solok Diduga Disertai Transaksi Narkotika, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Transparan
Kabupaten Solok, Sumatera Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok Arosuka, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, sedikitnya lebih dari 100 unit alat berat jenis ekskavator diduga masih beroperasi di sejumlah titik, termasuk kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum. Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa adanya penindakan yang dinilai signifikan dan transparan.
Selain dugaan pelanggaran pertambangan, sejumlah warga juga menyampaikan adanya dugaan penggunaan serta transaksi narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi tambang ilegal. Informasi tersebut disampaikan warga kepada wartawan dengan permintaan agar identitas mereka dirahasiakan demi alasan keamanan.
“Di beberapa lokasi aktivitas PETI diduga hampir rata-rata menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dan transaksi itu diduga dilakukan langsung di lokasi tambang,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat mengaku resah karena aktivitas PETI dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu persoalan sosial yang lebih luas, termasuk terhadap generasi muda.
Adapun sejumlah titik lokasi yang disebutkan warga antara lain:
1. Wilayah Kipek, Kenagarian Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki (sekitar 40 unit ekskavator).
2. Sepanjang aliran Sungai Dareh, kawasan Gelora Biso-Biso, Nagari Mudik Lolo (sekitar 10 unit).
3. Jalan Tanjung Balik (Kayu Lawang), Jorong Kipek, Kecamatan Payung Sekaki (sekitar 5 unit).
4. Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto (sekitar 30 unit).
5. Wilayah Supayang, Sirukam, Simanau, Rangkiang Luluih hingga Sumiso (jumlah belum terdata pasti).
6. Sepanjang Sungai Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti (diperkirakan sekitar 60 unit).
Aktivitas tersebut diduga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran sumber air bersih, kerusakan infrastruktur jalan, serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah.
Menjelang bulan suci Ramadan, warga menyampaikan keprihatinan atas kondisi air sungai yang dilaporkan semakin tercemar dan berdampak pada kebutuhan sehari-hari serta aktivitas ibadah masyarakat.
Sejak Juni 2025, isu PETI di Kabupaten Solok telah beberapa kali diberitakan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran kepolisian daerah. Namun demikian, sebagian masyarakat menyatakan belum melihat adanya penertiban yang dinilai menyeluruh dan berkelanjutan.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat melakukan penindakan secara serius, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga meminta perlindungan bagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Kami berharap ada tindakan tegas dan menyeluruh hingga aktor-aktor utama dapat diungkap secara terbuka sesuai hukum yang berlaku,” ungkap warga.
Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional dan transparan sangat dibutuhkan guna menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban sosial, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan sosial di Kabupaten Solok. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim/redaksi
Kabupaten Solok, Sumatera Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok Arosuka, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, sedikitnya lebih dari 100 unit alat berat jenis ekskavator diduga masih beroperasi di sejumlah titik, termasuk kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum. Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa adanya penindakan yang dinilai signifikan dan transparan.
Selain dugaan pelanggaran pertambangan, sejumlah warga juga menyampaikan adanya dugaan penggunaan serta transaksi narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi tambang ilegal. Informasi tersebut disampaikan warga kepada wartawan dengan permintaan agar identitas mereka dirahasiakan demi alasan keamanan.
“Di beberapa lokasi aktivitas PETI diduga hampir rata-rata menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dan transaksi itu diduga dilakukan langsung di lokasi tambang,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat mengaku resah karena aktivitas PETI dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu persoalan sosial yang lebih luas, termasuk terhadap generasi muda.
Adapun sejumlah titik lokasi yang disebutkan warga antara lain:
1. Wilayah Kipek, Kenagarian Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki (sekitar 40 unit ekskavator).
2. Sepanjang aliran Sungai Dareh, kawasan Gelora Biso-Biso, Nagari Mudik Lolo (sekitar 10 unit).
3. Jalan Tanjung Balik (Kayu Lawang), Jorong Kipek, Kecamatan Payung Sekaki (sekitar 5 unit).
4. Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto (sekitar 30 unit).
5. Wilayah Supayang, Sirukam, Simanau, Rangkiang Luluih hingga Sumiso (jumlah belum terdata pasti).
6. Sepanjang Sungai Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti (diperkirakan sekitar 60 unit).
Aktivitas tersebut diduga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran sumber air bersih, kerusakan infrastruktur jalan, serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah.
Menjelang bulan suci Ramadan, warga menyampaikan keprihatinan atas kondisi air sungai yang dilaporkan semakin tercemar dan berdampak pada kebutuhan sehari-hari serta aktivitas ibadah masyarakat.
Sejak Juni 2025, isu PETI di Kabupaten Solok telah beberapa kali diberitakan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran kepolisian daerah. Namun demikian, sebagian masyarakat menyatakan belum melihat adanya penertiban yang dinilai menyeluruh dan berkelanjutan.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat melakukan penindakan secara serius, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga meminta perlindungan bagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Kami berharap ada tindakan tegas dan menyeluruh hingga aktor-aktor utama dapat diungkap secara terbuka sesuai hukum yang berlaku,” ungkap warga.
Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional dan transparan sangat dibutuhkan guna menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban sosial, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan sosial di Kabupaten Solok. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim/redaksi





