Babinsa Koramil 03/GP Bersama Tiga Pilar Operasi Pengawasan Tempat Usaha di Masa PPKM Darurat

Penulis: M Solichin

Editor: Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Jakarta Barat – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penyebaran Virus Corona, Babinsa Koramil 03/Grogol Palmerah Kodim 0503/Jakarta Barat Sertu Heru Wahyana didampingi Personil BKO Yonkav 9/SDK melaksanakan pengawasan Sektor Usaha di masa PPKM Darurat yang digelar oleh Tiga Pilar Kecamatan Palmerah, Sabtu (17/7/2021) Malam.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan Tiga Pilar berkekuatan 29 personil bertempat di halaman Kantor Kecamatan Palmerah, Jl. H. Taisir No.2 Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Kegiatan pengawasan sektor usaha di masa PPKM Darurat ini menyasar Kawasan Jalan Kemanggisan Raya dan Jalan Kota Bambu Raya. Dan masih ada beberapa tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan melanggar ketentuan jam operasional..

Total ada 5 (lima) pelanggar yang dikenakan sanksi dengan perincian 3 tempat usaha diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan 2 tempat usaha ditutup sementara. Hal ini dilakukan karena melanggar Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono saat dikonfirmasi menjelaskan, “Malam ini Babinsa Koramil 03/GP bersama Personil BKO Yonkav 9/SDK membantu Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Kecamatan Palmerah dalam giat pengawasan sektor usaha di masa PPKM Darurat”.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi lonjakan penyebaran Virus Corona serta menegakkan Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19”, pungkas Danramil. (M.Solichin)

Comments

comments