Penulis : Halim/opan
Berantas.co.id -Jakarta – BCA Finance resmi dilaporkan Jalintar Simbolon, S.H. M.Hum selaku kuasa Hukum Agus Darma Wijaya ke Mabes Polri, Senin (20/8).
Darma yang didampingi kuasa hukumnya datangi mabes polri terkait sengketa unit roda empat HRV tahun 2017 yang ditahan Unit II subdit 6 Reskrimum Polda Metro Jaya sejak 2 Juli 2018 lalu.
Menurut keterangan Jalintar Simbolon, kasus clientnya telah menyeret rentetan yang berujung panjang. Bahkan ditegaskan Jalintar di depan awak media setelah melaporkan hal tersebut di Mabes Polri mengungkapkan adanya indikasi permainan nakal antara BCA Finance Pusat dengan kanit II Subdit 6 Polda Metro Jaya, dan menyeret sederetan penyidiknya di Unit II Subdit 6.
“Kami melaporkan hal ini dengan bersuat langsung ke Kepala Kepolisian RI, Irwasum Mabes Polri dan Kadiv Propam Mabes Polri.” ucap Jalintar.
Diceritakan Jalintar, peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 wib di Jl. Lio Baru Tangerang.
Clientnya yang bernama Darma diberhentikan paksa oleh tiga polisi yang memakai pakaian preman dan mengatasnamakan dari Polda Metro Jaya.
“Ini menjadi menarik perhatian publik dan para pakar hukum pidana, kalau memang kendaraan tersebut dijadikan Target Operasi (TO), maka siapa yang meminta tiga polisi itu beraksi? Jika iya… Maka polisi harus membawa kelengkapan surat surat peruntukan pegambilan unit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” papar Jalintar.
Disebutkan Jalintar bahwa kasus yang menimpa clientnya Agus Darma Wijaya adalah peristiwa cacat hukum. Artinya, tidak ada pasal dan Undang Undang yang dapat menjerat clientnya ke proses hukum.
“Surat tanda terima tertanggal 2 Juli 2018 terkait penyerahan unit yang dibuat Kanit II Ditreskrimum Unit II Subdit 6 Polda Metro Jaya yang juga disaksikan oleh anggota unit II Subdit 6 atas nama Agus Suseno dan Irwan, SH tidak adanya nomer surat, bahkan client saya dicantumkan dalam surat tersebut dengan dugaan melakukan pelanggaran hukum UU KUHP pasal 480, bahkan lucunya kendaraan tersebut masih berkandang di Polda Metro Jaya.” tutup Jalintar.